Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Perempuan Harus Mengurai Rambutnya yang Dikepang Ketika Mandi Janabah ?

hukum mandi perempuan caesar

BincangMuslimah.Com – Mandi janabah adalah mandi yang bertujuan untuk menghilangkan hadas besar. Yang mewajibkan mandi besar itu beragam, mulai dari haid, hingga usai berhubungan seksual dan mengeluarkan air mani.

Untuk perempuan muslimah, mandi besar adalah merupakan rutinitas bulanan yang wajib dilalui pasca keluarnya darah haid. Dan yang masih menyisakan pertanyaan dalam mandi janabah perempuan adalah kondisi rambut yang tidak pendek. Apakah harus mengurai rambut tersebut, atau cukup dengan mengalirkan air saja?

Haruskah Mengurai Rambut?

Mayoritas ulama sepakat bahwa dalam melakukan mandi janabah, perempuan tidak harus menguraikan rambutnya yang sedang dikepang atau digelung. Yang terpenting adalah sampainya air ke kulit kepala dan membasahi seluruh kulit dan rambutnya. Sebagaimana hadis yang riwayat dari Ummu Salamah, istri Rasulullah:

يا رسول الله، إني امرأة أشد ضفر رأسي فأنقضه لغسل الجنابة؟ قال: لا، إنما يكفيك أن تحثي على رأسك ثلاث حثيات، ثم تفيضين عليك الماء فتطهرين

Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah wanita yang memiliki kepangan rambut yang sangat kuat, apakah aku harus menguraikannya pada saat mandi janabah? Rasul Menjawab: Tidak, cukup engkau memercikkan air tiga kali ke atas kepalamu, kemudian mengguyurkan air ke atasnya, lalu engkau menjadi suci” (HR. Muslim)

Namun jika sudah memastikan air tidak menyeluruh dan hanya membasahi sebagian kulit kepala dan rambut, maka sebaiknya menguraikan rambut tersebut. Sebab salah satu rukun dalam mandi janabah adalah membilas atau membasuh semua badan dengan air secara merata, dari kaki hingga ujung rambut.

Dengan demikian, jelas bahwa hukum mengurai rambut bagi perempuan ketika mandi janabah adalah tidak wajib, melainkan hanya sebuah anjuran. Anjuran yang bertujuan untuk memastikan air dapat merata ke seluruh kulit dan rambut di kepala. Sebab acapkali gelungan atau kepangan rambut yang sangat kuat menghalangi jalannya air ke kulit kepala, sehingga yang terbasahi hanya sebagian saja, tidak seluruhnya.

Baca Juga:  Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

Pendapat Mayoritas Ulama

Penjelasan di atas juga senada dengan penjelasan Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni:

قال بعض أصحابنا: هذا مستحب غير واجب، وهو قول أكثر الفقهاء، وهو الصحيح إن شاء الله؛ لأن في بعض ألفاظ حديث أم سلمة أنها قالت للنبي: صلى الله عليه وسلم إني امرأة أشد ضفر رأسي فأنقضه للحيضة والجنابة؟ فقال: لا، إنما يكفيك أن تحثي على رأسك ثلاث حثيات، ثم تفيضين عليك الماء فتطهرين . وهي زيادة يجب قبولها، وهذا صريح في نفي الوجوب

Sebagian ulama dari madzhab kami (Hambali): hal ini (mengurai rambut) sifatnya mustahab (dianjurkan), dan inilah pendapat mayoritas ulama fiqih, dan inilah pendapat yang benar insyaa Allah, Sebagaimana hadits dari Ummu Salamah yang isinya:

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah wanita yang memiliki kepangan rambut yang sangat kuat, apakah aku harus menguraikannya pada saat mandi janabah (dari jima’) dan dari haid?  Tidak, cukup engkau memercikkan air tiga kali ke atas kepalamu, kemudian mengguyurkan air ke atasnya, lalu engkau menjadi suci’.  Lafadz haid dalam hadis ini adalah tambahan dalil yang wajib untuk diterima.  Hadits tersebut menjelaskan tidak adanya kewajiban untuk menguraikan rambutnya (saat mandi janabah, baik dari haid maupun jima’)”.

Alhasil, rambut perempuan yang dikepang atau digelung saat mandi janabah adalah tidak wajib dibuka atau diurai, melainkan hanya sebuah anjuran. Karena yang terpenting adalah dapat membasahi kulit kepala dan rambut oleh air saat mandi janabah. Namun jika menghalangi air untuk sampai dan membasahi kulit kepala dan rambut, karena gelungan dan kepangan yang kuat, maka sebaiknya mengurainya saja.

Rekomendasi

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

hukum mandi perempuan caesar hukum mandi perempuan caesar

Hukum Mandi bagi Perempuan yang Melahirkan Caesar

suami memperhatikan kepuasan istri suami memperhatikan kepuasan istri

Mandi Janabah untuk Pasutri yang Berhubungan Seksual Lebih dari Sekali

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Hukum Menggabungkan Mandi Jum’at Dengan Mandi Janabah, Bolehkah?

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

buku

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan ke Kemenag dan Kemendagri

Berita

Ketika Drama Korea Tak Lagi Melulu tentang Percintaan

Diari

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

Berita

islamophobia islamophobia

Lagi-lagi Timbul Islamophobia?

Diari

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-2 (end)

Muslimah Daily

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Connect