Ikuti Kami

Keluarga

Kata Ulama Al-Azhar Tentang Pembekalan Pernikahan dalam Islam

pembekalan pernikahan
gettyimages.com

BincangMuslimah.ComPernikahan merupakan ibadah terpanjang seumur hidup. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, beberapa pemuka agama atau ulama menyarankan adanya pembekalan pernikahan untuk mencapai pernikahan yang ideal. 

Akan tetapi, sebagian orang berpendapat, pembekalan pernikahan tidak begitu penting. Alasannya, pernikahan merupakan suatu perjalanan di mana seseorang akan sama-sama belajar seiring berjalannya waktu. Lalu, bagaimana sebenarnya pembekalan pernikahan dalam Islam? Apakah penting? 

Pernikahan merupakan menjalankan salah satu dari ibadah yang paling lama, seumur hidup. Maka dari itu, ada beberapa ulama untuk mengajak para muslim-muslimah agar mempersiapkan pernikahan matang-matang. 

Dalam Maqashid Syariah, atau pilar-pilar yang dijadikan sebagai upaya menjaga hukum syariah, pernikahan merupakan salah satu dari maqashid dharuri atau primer. Pernikahan bertujuan untuk menghasilkan keturunan atau hifdz nasl. Alasan dikaitkannya pernikahan dengan keturunan karena pada dasarnya laki-laki dan perempuan diciptakan berpasang-pasangan, kemudian menghasilkan keturunan. Sebagaimana dalam firman Allah dalam Q.S. an-Nisa [4]: 1,

  يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍۢ وَٰحِدَةٍۢ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًۭا كَثِيرًۭا وَنِسَآءًۭ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًۭا 

Artinya: “Wahai sekalian manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; Daripada keduanya Allah memperkembang biakkan lelaki dan perempuan yang ramai. Bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”

Oleh karena itu, Islam memiliki pandangan mendalam terhadap persoalan keturunan, dengan mengikat perjanjian yang sakral melalui pernikahan. Dalam perjanjian yang sakral ini, syariat Islam memberikan ketentuan agar dapat mengukuhkan kewajiban tersebut dan menunjukkan hal-hal yang dapat dilakukan dalam menghadapi problematika pernikahan, sebagaimana persoalan pernikahan dibahas dalam nas-nas agama, baik Alquran maupun sunnah. 

Baca Juga:  Berapa Lama Suami Boleh Meninggalkan Istri?

Di era gempuran banyaknya perceraian yang terjadi, Islam terus menyuarakan bahwasanya pernikahan merupakan kewajiban yang harus diemban oleh dua belah pihak, laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, Azhar sebagai salah satu role model dalam beragama turun tangan dalam memberikan contoh dengan mengadakan seminar-seminar mengenai pembekalan pernikahan bagi muslim-muslimah. Karena pembekalan pernikahan sudah seharusnya diadakan untuk memperlihatkan bahwa syariat Islam mengatur dengan baik dan menjawab problematika dalam rumah tangga. 

Dalam sambutanya, Syekh Nazhir Muhammad Ayyad sebagai sekertaris Jenderal Riset Al-Azhar, menjelaskan tujuan adanya pembekalan pernikahan sudah seharusnya dilakukan oleh Azhar sebagai institusi Islam. Azhar harus tetap eksis menunjukkan bahwasanya syariat Islam telah mengatur persoalan pernikahan yang berlandasan sesuai dengan Alquran dan sunnah. Karena dengan adanya pembekalan pernikahan, Islam dapat menunjukkan diri bahwa keluarga yang aman atau keluarga yang sejahtera menciptakan masyarakat yang unggul. Sebagai harapan dapat membendung kegaduhan mengenai citra pernikahan buruk yang menyebar di tengah masyarakat. 

Syekh Prof Dr. Salamah Dawud, Rektor Al-Azhar juga menambahi sebagaimana kaidah yang dikatakan ulama fikih, ‘Barang siapa yang melakukan persiapan  untuk suatu perkara atau ibadah, maka hukumnya sama dengan melakukan perkara atau ibadah tersebut’. Seperti seseorang yang akan melaksanakan shalat, sebelum waktu shalat tersebut, dia itu melakukan persiapan seperti mandi atau hal lainya. Maka, persiapan tersebut mendapat imbalan sebagaimana ibadahnya orang yang sedang shalat.

Terakhir, sudah seharusnya kita menyiapkan pembekalan pernikahan karena Islam mendukung dengan adanya hal ini. Selain untuk memberikan pengetahuan mengenai pernikahan dan meluruskan syariat Islam yang keliru, pembekalan juga menjadi harapan untuk menciptakan keluarga yang harmonis. 

 

Rekomendasi

Syekh Ahmad Thayyib Syekh Ahmad Thayyib

Syekh Ahmad Thayyib dan Payung Fatwa Ramah Terhadap Perempuan (Bagian 1)

Maudy Ayunda Pernikahan Campur Maudy Ayunda Pernikahan Campur

Maudy Ayunda Menikah; Telaah Tafsir “Perempuan yang Baik untuk Lelaki yang Baik”

Bagaimana Islam Memandang Konsep Childfree?

makna sekufu dalam pernikahan makna sekufu dalam pernikahan

Memilih Pasangan; Ikhtiar Menuju Pernikahan

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect