Ikuti Kami

Keluarga

Kata Ulama Al-Azhar Tentang Pembekalan Pernikahan dalam Islam

Benarkah Alasan Pernikahan Dini Untuk Menghindari Zina?
gettyimages.com

BincangMuslimah.ComPernikahan merupakan ibadah terpanjang seumur hidup. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, beberapa pemuka agama atau ulama menyarankan adanya pembekalan pernikahan untuk mencapai pernikahan yang ideal. 

Akan tetapi, sebagian orang berpendapat, pembekalan pernikahan tidak begitu penting. Alasannya, pernikahan merupakan suatu perjalanan di mana seseorang akan sama-sama belajar seiring berjalannya waktu. Lalu, bagaimana sebenarnya pembekalan pernikahan dalam Islam? Apakah penting? 

Pernikahan merupakan menjalankan salah satu dari ibadah yang paling lama, seumur hidup. Maka dari itu, ada beberapa ulama untuk mengajak para muslim-muslimah agar mempersiapkan pernikahan matang-matang. 

Dalam Maqashid Syariah, atau pilar-pilar yang dijadikan sebagai upaya menjaga hukum syariah, pernikahan merupakan salah satu dari maqashid dharuri atau primer. Pernikahan bertujuan untuk menghasilkan keturunan atau hifdz nasl. Alasan dikaitkannya pernikahan dengan keturunan karena pada dasarnya laki-laki dan perempuan diciptakan berpasang-pasangan, kemudian menghasilkan keturunan. Sebagaimana dalam firman Allah dalam Q.S. an-Nisa [4]: 1,

  يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍۢ وَٰحِدَةٍۢ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًۭا كَثِيرًۭا وَنِسَآءًۭ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًۭا 

Artinya: “Wahai sekalian manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; Daripada keduanya Allah memperkembang biakkan lelaki dan perempuan yang ramai. Bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”

Oleh karena itu, Islam memiliki pandangan mendalam terhadap persoalan keturunan, dengan mengikat perjanjian yang sakral melalui pernikahan. Dalam perjanjian yang sakral ini, syariat Islam memberikan ketentuan agar dapat mengukuhkan kewajiban tersebut dan menunjukkan hal-hal yang dapat dilakukan dalam menghadapi problematika pernikahan, sebagaimana persoalan pernikahan dibahas dalam nas-nas agama, baik Alquran maupun sunnah. 

Baca Juga:  Rasulullah Juga Melakukan Pekerjaan Rumah Tangga

Di era gempuran banyaknya perceraian yang terjadi, Islam terus menyuarakan bahwasanya pernikahan merupakan kewajiban yang harus diemban oleh dua belah pihak, laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, Azhar sebagai salah satu role model dalam beragama turun tangan dalam memberikan contoh dengan mengadakan seminar-seminar mengenai pembekalan pernikahan bagi muslim-muslimah. Karena pembekalan pernikahan sudah seharusnya diadakan untuk memperlihatkan bahwa syariat Islam mengatur dengan baik dan menjawab problematika dalam rumah tangga. 

Dalam sambutanya, Syekh Nazhir Muhammad Ayyad sebagai sekertaris Jenderal Riset Al-Azhar, menjelaskan tujuan adanya pembekalan pernikahan sudah seharusnya dilakukan oleh Azhar sebagai institusi Islam. Azhar harus tetap eksis menunjukkan bahwasanya syariat Islam telah mengatur persoalan pernikahan yang berlandasan sesuai dengan Alquran dan sunnah. Karena dengan adanya pembekalan pernikahan, Islam dapat menunjukkan diri bahwa keluarga yang aman atau keluarga yang sejahtera menciptakan masyarakat yang unggul. Sebagai harapan dapat membendung kegaduhan mengenai citra pernikahan buruk yang menyebar di tengah masyarakat. 

Syekh Prof Dr. Salamah Dawud, Rektor Al-Azhar juga menambahi sebagaimana kaidah yang dikatakan ulama fikih, ‘Barang siapa yang melakukan persiapan  untuk suatu perkara atau ibadah, maka hukumnya sama dengan melakukan perkara atau ibadah tersebut’. Seperti seseorang yang akan melaksanakan shalat, sebelum waktu shalat tersebut, dia itu melakukan persiapan seperti mandi atau hal lainya. Maka, persiapan tersebut mendapat imbalan sebagaimana ibadahnya orang yang sedang shalat.

Terakhir, sudah seharusnya kita menyiapkan pembekalan pernikahan karena Islam mendukung dengan adanya hal ini. Selain untuk memberikan pengetahuan mengenai pernikahan dan meluruskan syariat Islam yang keliru, pembekalan juga menjadi harapan untuk menciptakan keluarga yang harmonis. 

 

Rekomendasi

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Syekh Ahmad Thayyib Syekh Ahmad Thayyib

Syekh Ahmad Thayyib dan Payung Fatwa Ramah Terhadap Perempuan (Bagian 1)

Maudy Ayunda Pernikahan Campur Maudy Ayunda Pernikahan Campur

Maudy Ayunda Menikah; Telaah Tafsir “Perempuan yang Baik untuk Lelaki yang Baik”

Bagaimana Islam Memandang Konsep Childfree?

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting? Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Khazanah

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Tak Berkategori

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Muslimah Talk

Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Konsep ‘Frugal Living’ Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Muslimah Daily

menghilangkan Stigma Negatif Janda menghilangkan Stigma Negatif Janda

Tiga Alasan Kita Wajib Memuliakan Perempuan

Kajian

Hukum Menjual Barang Orang Lain Hukum Menjual Barang Orang Lain

Hukum Menjual Barang Orang Lain

Kajian

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect