Ikuti Kami

Kajian

Maudy Ayunda Menikah; Telaah Tafsir “Perempuan yang Baik untuk Lelaki yang Baik”

Maudy Ayunda Pernikahan Campur
Photo from Instagram @Maudyayunda

BincangMuslimah.Com – Pada Minggu, 24 Mei 2022, Maudy Ayunda melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya, Jesse Choi. Kabar pernikahan ini dipublikasikan langsung oleh Maudy sendiri di akun Instagramnya. Berita ini pun ramai diperbincangkan oleh netizen di media sosial dan menjadi trending. Pasalnya, Maudy Ayunda, aktris yang sangat berbakat dan penuh prestasi ini sudah lama dikabarkan tidak memiliki kekasih.

Beberapa akun Twitter pun akhirnya turut membicarakan Maudy Ayunda. Mulai dari menyinggung bahwa perempuan boleh punya cita-cita tinggi dan tidak perlu khawatir akan jodoh, sampai pada pembahasan buku-buku apa saja yang dibaca oleh Maudy. Selain itu, beberapa akun juga membahas mengenai ayat Alquran yang membicarakan tentang perempuan yang baik untuk lelaki yang baik. Ayat tersebut tercantum pada surat an-Nur ayat 26, 

اَلْخَبِيْثٰتُ لِلْخَبِيْثِيْنَ وَالْخَبِيْثُوْنَ لِلْخَبِيْثٰتِۚ وَالطَّيِّبٰتُ لِلطَّيِّبِيْنَ وَالطَّيِّبُوْنَ لِلطَّيِّبٰتِۚ اُولٰۤىِٕكَ مُبَرَّءُوْنَ مِمَّا يَقُوْلُوْنَۗ لَهُمْ مَّغْفِرَةٌ وَّرِزْقٌ كَرِيْمٌ

Artinya: Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki yang mulia (surga).

Bagaimana memahami ayat ini?

Dalam beberapa literatur tafsir, ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa tuduhan zina yang diterima oleh Aisyah atau disebut Hadits al-Ifki atau kabar bohong. Ayat ini menerangkan bahwa perempuan yang keji atau pezina hanya pantas dengan lelaki yang berzina dengannya. Sedangkan perempuan yang baik hanya pantas bersanding dan menikah dengan laki-laki yang baik. Ayat ini menegaskan bahwa tidak mungkin Aisyah radhiyallahu ‘anhu melakukan zina, sedangkan beliau sendiri merupakan istri Rasulullah.

Baca Juga:  Mengapa Alquran Banyak Dikaji oleh Ilmuwan Non Muslim?

Dalam tafsir al-Misbah, ayat ini merupakan penegasan dari ayat ketiga surat an-Nur yang berbunyi, 

“Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.”

Dalam kitab tersebut, disebutkan bahwa perempuan yang keji jiwanya dan buruk akhlaknya adalah untuk laki-laki yang keji seperti ini. Begitu juga laki-laki yang buruk akhlak dan jiwanya adalah untuk perempuan yang demikian. Sebaliknya, perempuan yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk perempuan yang baik. 

Meskipun ayat ini merujuk pada orang dan peristiwa khusus, namun redaksinya yang umum bisa kita ambil pelajaran dan intisarinya. 

Pada hakikatnya, manusia cenderung menginginkan kedekatan dengan orang yang memiliki kesamaan, khususnya terkait hubungan antara laki-laki dan perempuan. Maka ayat ini merupakan penegasan tentang kepantasan seseorang mencari pasangan yang setara dan sebanding dengannya. 

Adapun arti dari Rizqun Karim (رزق كريم) dalam kitab al-Misbah dipahami oleh banyak ulama sebagai rezeki di surga. Namun Prof. Quraish menelaah kembali, jika rezeki dalam ayat ini hanya dipahami sebatas rezeki di surga maka maknanya terlalu sempit. Prof. Quraish mengartikan rezeki sebagai hal yang bersifat lebih luas seperti dalam bentuk material, spiritual, dunia dan akhirat. Terlebih كريم yang digunakan untuk menyifati sesuatu secara sempurna dan memuaskan masing-masing sesuai objeknya. 

Jika menilik pada kitab tafsir klasik, ayat ini memang cenderung membahas peristiwa Hadits al-Ifki. Tapi sebagaimana yang dijelaskan oleh Prof. Quraish bahwa ayat ini menekankan kepantasan akan perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik. Karena nalurinya, seseorang akan memilih pasangan yang sama baik secara latar belakang hidup, prinsip, pandangan hidup, dan budaya.

Rekomendasi

pembekalan pernikahan pembekalan pernikahan

Kata Ulama Al-Azhar Tentang Pembekalan Pernikahan dalam Islam

Hak-hak Reproduksi Perempuan yang Sering Terabaikan

amalan memasuki mekkah madinah amalan memasuki mekkah madinah

Menikah atau Haji Dahulu, Mana yang Lebih Utama?

Pernikahan Dini Perspektif Islam Pernikahan Dini Perspektif Islam

Pernikahan Dini Perspektif Islam

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Niat puasa malam hari Niat puasa malam hari

Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

Ibadah

Peran Perempuan Turunnya Alquran Peran Perempuan Turunnya Alquran

Peran Perempuan dalam Peristiwa Turunnya Alquran

Khazanah

suntik vitamin saat puasa suntik vitamin saat puasa

Hukum Suntik Vitamin, Gizi dan Infus saat Puasa?

Kajian

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

mengqadha puasa orang meninggal mengqadha puasa orang meninggal

Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Kajian

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf di Bulan Ramadhan

Kajian

doa nuzulul quran diamalkan doa nuzulul quran diamalkan

Doa Nuzulul Quran yang Bisa Diamalkan

Ibadah

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Kajian

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

Khazanah

Mengapa Masih Ada Maksiat di Bulan Ramadhan Padahal Setan Dibelenggu?

Kajian

Kitab Manbaussa'adah bekal pernikahan Kitab Manbaussa'adah bekal pernikahan

Kitab Manbaussaadah: Bekal dan Persiapan Menuju Pernikahan

Keluarga

Connect