Ikuti Kami

Kajian

Apakah Pernikahan Maudy Ayunda Termasuk Pernikahan Campur?

Maudy Ayunda Pernikahan Campur
Photo from Instagram @Maudyayunda

BincangMuslimah.Com – Maudy Ayunda, aktris muda yang juga sebagai juru bicara G20, telah menikah pada 22 Mei 2022 lalu. Maudy menikah dengan Jesse Choi, seorang keturunan Korea Selatan, berkewarganegaraan Amerika Serikat. Lalu apakah pernikahan Maudy Ayunda dan Jesse Choi termasuk dalam pernikahan campur?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita cari tahu lebih dulu apa yang disebut dengan pernikahan campur. Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatakan bahwa perkawinan campur, adalah perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan, berbeda kewarganegaraan dan salah satu pihaknya berkewarganegaraan Indonesia.

Singkatnya perkawinan campur adalah perkawinan antara WNA dan WNI. Dalam kasus ini, sudah jelas jika Jesse Choi berkewarganegaraan Amerika yang tunduk pada hukum Amerika, sedangkan Maudy Ayunda berkewarganegaraan Indonesia. Jadi pernikahan keduanya dapat disebut sebagai perkawinan campur.

Lalu, bagaimana prosedur melakukan perkawinan campur? Untuk perkawinan campur yang dilakukan di Indonesia, keduanya tetap harus memenuhi persyaratan pernikahan sesuai hukum negara masing-masing. Yang harus diberikan bukti jika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi. Dan jika persyaratan itu belum terpenuhi maka perkawinan tidak bisa dilakukan, Pasal 59 dan 60 ayat 1 dan 2 UU Perkawinan.

Merujuk pada artikel Hukumonline, prosedur detail perkawinan campur terbagi dalam beberapa tahap. Pertama, pemberitahuan, bagi yang akan melangsungkan perkawinan wajib menyampaikan niatnya untuk dicatatkan pada pejabat yang berwenang, minimal 10 hari sebelum pernikahan dilangsungkan.

Bagi yang ingin melakukan pernikahan secara Islam, maka pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sementara untuk yang melangsungkan pernikahan di luar agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Catatan Sipil.

Kedua, penelitian. Kedua mempelai yang akan mencatatkan juga harus membawa dokumen-dokumen persyaratan lain sesuai ketentuan UU Perkawinan. Petugas pencatatan akan memeriksa apakah persyaratannya sudah terpenuhi dan tidak ada halangan perkawinan.

Baca Juga:  Lima Cara yang dilakukan Nabi agar Rumah Tangga Tetap Harmonis

Ketiga, pengumuman. Setelah petugas pencatatan memeriksa semua persyaratan, dan dinyatakan sudah terpenuhi, maka dilakukan pengumuman pada publik. Pengumuman ini bisa dilakukan melalui website atau menempel surat pengumuman. Tujuan dari ini adalah untuk memberikan kesempatan pada pihak lain untuk mengajukan keberatan, tentu harus dilengkapi dengan alasan yang relevan.

Keempat, yakni tahap pelaksanaan perkawinan. Perkawinan dapat dilakukan setelah 10 hari pengumuman dilakukan. Sesuai dengan UU Perkawinan, perkawinan dianggap sah jika dilakukan sesuai aturan agama atau kepercayaan masing-masing yang melakukan. Perkawinan dilakukan dihadapan pegawai pencatatan perkawinan dan 2 orang saksi.

Sebagai bukti telah berlangsung perkawinan yang sah secara agama dan hukum, kedua mempelai menandatangani akta perkawinan. Diikuti pegawai pencatatan perkawinan dan saksi yang hadir, beserta wali nikah. 

Setelah terjadi pernikahan, pertanyaan selanjutnya adalah, apakah konsekuensi yang ditimbulkan dari perkawinan campur? Menurut Pasal 58 UU Perkawinan, suami atau istri yang menikah dengan WNA bisa saja kehilangan kewarganegaraannya. Hal ini sesuai dengan aturan hukum negara asal.

Sejalan dengan itu, menurut Pasal 26 UU Kewarganegaraan, perempuan yang menikah dengan WNA bisa saja kehilangan kewarganegaraannya, jika aturan hukum negara suami mengharuskan hal tersebut. Begitupun sebaliknya, jika laki-laki berkewarganegaraan Indonesia menikah dengan perempuan WNI maka akan kehilangan kewarganegaraannya jika aturan hukum istri mengharuskan hal tersebut.

Namun, bisa saja ia tetap berkewarganegaraan Indonesia jika mengajukan keinginan tersebut pada kantor perwakilan Indonesia tempat dimana ia tinggal, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. 

Jadi, pernikahan campuran bukanlah pernikahan beda agama yang selama ini banyak beredar ya. Namun, pernikahan yang dilakukan oleh dua orang yang berbeda kewarganegaraan, tunduk pada hukum yang berbeda, dan salah satu pihaknya berkewarganegaraan Indonesia, seperti pernikahan Maudy Ayunda dan Jesse Choi.

Baca Juga:  Macam-Macam Pernikahan di Zaman Rasulullah

Rekomendasi

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

5 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect