Ikuti Kami

Kajian

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Gettyemages.com - A group of Muslim women relax and meditate in a yoga class one afternoon. They look peaceful.

BincangMuslimah.Com – Istilah Yoga berasal dari bahasa Sansakerta kuno yaitu yuj yang berarti penyatuan diri (to unite, to joint or to connect). Yoga merupakan salah satu dari enam filsafat Hindu yang berupa meditasi untuk mengerahkan panca indra dan pikiran untuk mengantarkan seseorang pada kemanunggalan dirinya dengan sang pencipta.

Dalam penerapannya, yoga ialah menyelaraskan fisik, pikiran dan jiwa. Pada fisik, yoga memberi efek kesehatan, keseimbangan, kekuatan dan vitalitas. Pada pikiran, yoga meningkatkan daya ingat, konsentrasi, menajamkan tingkat intelektual, menyeimbangkan emosi sehingga membuat hidup lebih kaya dan bahagia. Pada jiwa, yoga membawa kesadaran, kebebasan dan pencerahan.

Pada terminologi Yoga, meditasi disebut dengan Dhyana yang artinya aliran pikiran. Meditasi dalam Yoga berdasarkan pada pengetahuan Tantra yang berarti kebebasan dari kegelapan dengan cara penyatuan dengan Yang Maha Tinggi/Dewa. Dari sini sebenarnya dapat diketahui bahwa ia merupakan ibadah orang-orang Hindu. Istilah-istilah yang ada di dalamnya juga banyak diambil dari bahasa India karena memang agama Hindu lahir dan muncul di India. Orang yang melakukan yoga disebut yogin bagi pria dan yogini bagi wanita. Karena yoga berasal dari agama Hindu, maka sebagian besar penggunanya adalah ummat Hindu.

Namun di zaman sekarang, telah banyak dibuka jasa pusat kebugaran dan salah satunya adalah yoga. Tidak sedikit kaum muslimin juga mengikutinya sebagai salah satu pilihan untuk melakukan olahraga. Menyikapi trend ini, Majelis Ulama Indonesia melakukan riset dan mengeluarkan fatwa seputar pengharaman yoga ini. Diantara alasan yang dikemukakan oleh komisi fatwa MUI ialah :

1. Yoga yang murni ritual dan spiritual agama lain, hukum melakukannya bagi umat Islam adalah haram.

AlloFresh x Bincang Muslimah

2. Yoga yang mengandung meditasi, mantra/spiritual dan ritual ajaran agama lain hukumnya haram, sebagai langkah preventif agar tidak terjerumus pada perkara yang haram

3. Yoga yang murni berupa olahraga untuk kepentingan kesehatan hukumnya mubah (boleh)

Dalam rilis fatwa tersebut, MUI menyebutkan telah melakukan pengamatan atas beberapa penyelenggara yoga di Indonesia. Setidaknya yoga yang dilaksanakan di Indonesia digolongkan MUI menjadi tiga: yoga yang berupa ritual; yoga yang berupa olahraga dengan mantra dan meditasi tertentu; dan terakhir, yoga yang murni merupakan olahraga.

Untuk golongan pertama dan kedua, sudah sangat jelas keharamannya karena menyerupai ibadah Hindu dan Budha. Sedangkan yoga golongan ketiga, jika dilakukan sebatas latihan dengan tujuan berolahraga untuk kebugaran tubuh dan tidak terlintas di hatinya tujuan ibadah dan mengekor kaum Hindu/Buddha maka hukumnya mubah (boleh). Wallahu A’lam bis Shawab…

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat dan mahasiswa Pasca Sarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir dan Hadis Nabawi

Komentari

Komentari

Terbaru

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Shalawat Musawah Shalawat Musawah

Shalawat Musawah, Ajarkan Kesetaraan dan Keadilan

Khazanah

Femisida di Meksiko Femisida di Meksiko

Machismo, Femisida di Meksiko yang Mengatasnamakan Budaya

Muslimah Talk

Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues

Faktor-faktor Psikologis yang Mempengaruhi Baby Blues

Muslimah Daily

Postpartum Depression Postpartum Depression

Ibu Alami Postpartum Depression, Ini yang Bisa Dilakukan Suami

Keluarga

Perempuan Pembawa Sial Perempuan Pembawa Sial

Kajian Hadis: Benarkah Perempuan Pembawa Sial?

Kajian

Perempuan Kekerasan Seksual Perempuan Kekerasan Seksual

Kisah Perempuan Adukan Kekerasan Seksual ke Nabi dan Khalifah

Muslimah Talk

Serial Merajut Dendan Serial Merajut Dendan

Serial Merajut Dendam: Pentingnya Mengenalkan Kesetaraan Sejak Kecil

Muslimah Talk

Trending

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Ibadah

Mengkafani jenazah perempuan Mengkafani jenazah perempuan

Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

Ibadah

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

Kajian

Sayyidah Aisyah Sayyidah Aisyah

Belajar Cinta Sejati dari Sayyidah Khadijah

Muslimah Talk

Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

Kajian

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Darah Kuning Darah Kuning

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

Ibadah

Connect