Ikuti Kami

Kajian

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Yoga gerakan ibadah hindu
Gettyemages.com - A group of Muslim women relax and meditate in a yoga class one afternoon. They look peaceful.

BincangMuslimah.Com – Istilah Yoga berasal dari bahasa Sansakerta kuno yaitu yuj yang berarti penyatuan diri (to unite, to joint or to connect). Yoga merupakan salah satu dari enam filsafat Hindu yang berupa meditasi untuk mengerahkan panca indra dan pikiran untuk mengantarkan seseorang pada kemanunggalan dirinya dengan sang pencipta.

Dalam penerapannya, yoga ialah menyelaraskan fisik, pikiran dan jiwa. Pada fisik, yoga memberi efek kesehatan, keseimbangan, kekuatan dan vitalitas. Pada pikiran, yoga meningkatkan daya ingat, konsentrasi, menajamkan tingkat intelektual, menyeimbangkan emosi sehingga membuat hidup lebih kaya dan bahagia. Pada jiwa, yoga membawa kesadaran, kebebasan dan pencerahan.

Pada terminologi Yoga, meditasi disebut dengan Dhyana yang artinya aliran pikiran. Meditasi dalam Yoga berdasarkan pada pengetahuan Tantra yang berarti kebebasan dari kegelapan dengan cara penyatuan dengan Yang Maha Tinggi/Dewa. Dari sini sebenarnya dapat diketahui bahwa yoga merupakan gerakan ibadah orang-orang Hindu. Istilah-istilah yang ada di dalamnya juga banyak diambil dari bahasa India karena memang agama Hindu lahir dan muncul di India. Orang yang melakukan yoga disebut yogin bagi pria dan yogini bagi wanita. Karena yoga berasal dari agama Hindu, maka sebagian besar penggunanya adalah ummat Hindu.

Namun di zaman sekarang, telah banyak dibuka jasa pusat kebugaran dan salah satunya adalah yoga. Tidak sedikit kaum muslimin juga mengikutinya sebagai salah satu pilihan untuk melakukan olahraga. Menyikapi trend ini, Majelis Ulama Indonesia melakukan riset dan mengeluarkan fatwa seputar pengharaman yoga ini. Diantara alasan yang dikemukakan oleh komisi fatwa MUI ialah :

1. Yoga yang murni ritual dan spiritual agama lain, hukum melakukannya bagi umat Islam adalah haram.

2. Yoga yang mengandung meditasi, mantra/spiritual dan ritual ajaran agama lain hukumnya haram, sebagai langkah preventif agar tidak terjerumus pada perkara yang haram

Baca Juga:  Syariat Islam Mengecam Keras Aksi Bullying 

3. Yoga yang murni berupa olahraga untuk kepentingan kesehatan hukumnya mubah (boleh)

Dalam rilis fatwa tersebut, MUI menyebutkan telah melakukan pengamatan atas beberapa penyelenggara yoga di Indonesia. Setidaknya yoga yang dilaksanakan di Indonesia digolongkan MUI menjadi tiga: yoga yang berupa ritual; yoga yang berupa olahraga dengan mantra dan meditasi tertentu; dan terakhir, yoga yang murni merupakan olahraga.

Untuk golongan pertama dan kedua, sudah sangat jelas keharamannya karena menyerupai ibadah Hindu dan Budha. Sedangkan golongan ketiga, jika yoga dilakukan sebatas latihan dengan tujuan berolahraga untuk kebugaran tubuh dan tidak terlintas di hatinya untuk melakukan gerakan ibadah seperti orang Hindu maka hukumnya mubah (boleh). Wallahu A’lam bis Shawab…

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat dan mahasiswa Pasca Sarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir dan Hadis Nabawi

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect