Ikuti Kami

Kajian

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Yoga gerakan ibadah hindu
Gettyemages.com - A group of Muslim women relax and meditate in a yoga class one afternoon. They look peaceful.

BincangMuslimah.Com – Istilah Yoga berasal dari bahasa Sansakerta kuno yaitu yuj yang berarti penyatuan diri (to unite, to joint or to connect). Yoga merupakan salah satu dari enam filsafat Hindu yang berupa meditasi untuk mengerahkan panca indra dan pikiran untuk mengantarkan seseorang pada kemanunggalan dirinya dengan sang pencipta.

Dalam penerapannya, yoga ialah menyelaraskan fisik, pikiran dan jiwa. Pada fisik, yoga memberi efek kesehatan, keseimbangan, kekuatan dan vitalitas. Pada pikiran, yoga meningkatkan daya ingat, konsentrasi, menajamkan tingkat intelektual, menyeimbangkan emosi sehingga membuat hidup lebih kaya dan bahagia. Pada jiwa, yoga membawa kesadaran, kebebasan dan pencerahan.

Pada terminologi Yoga, meditasi disebut dengan Dhyana yang artinya aliran pikiran. Meditasi dalam Yoga berdasarkan pada pengetahuan Tantra yang berarti kebebasan dari kegelapan dengan cara penyatuan dengan Yang Maha Tinggi/Dewa. Dari sini sebenarnya dapat diketahui bahwa yoga merupakan gerakan ibadah orang-orang Hindu. Istilah-istilah yang ada di dalamnya juga banyak diambil dari bahasa India karena memang agama Hindu lahir dan muncul di India. Orang yang melakukan yoga disebut yogin bagi pria dan yogini bagi wanita. Karena yoga berasal dari agama Hindu, maka sebagian besar penggunanya adalah ummat Hindu.

Namun di zaman sekarang, telah banyak dibuka jasa pusat kebugaran dan salah satunya adalah yoga. Tidak sedikit kaum muslimin juga mengikutinya sebagai salah satu pilihan untuk melakukan olahraga. Menyikapi trend ini, Majelis Ulama Indonesia melakukan riset dan mengeluarkan fatwa seputar pengharaman yoga ini. Diantara alasan yang dikemukakan oleh komisi fatwa MUI ialah :

1. Yoga yang murni ritual dan spiritual agama lain, hukum melakukannya bagi umat Islam adalah haram.

2. Yoga yang mengandung meditasi, mantra/spiritual dan ritual ajaran agama lain hukumnya haram, sebagai langkah preventif agar tidak terjerumus pada perkara yang haram

Baca Juga:  Kenali Jenis-Jenis Korupsi Dalam Literatur Keislaman

3. Yoga yang murni berupa olahraga untuk kepentingan kesehatan hukumnya mubah (boleh)

Dalam rilis fatwa tersebut, MUI menyebutkan telah melakukan pengamatan atas beberapa penyelenggara yoga di Indonesia. Setidaknya yoga yang dilaksanakan di Indonesia digolongkan MUI menjadi tiga: yoga yang berupa ritual; yoga yang berupa olahraga dengan mantra dan meditasi tertentu; dan terakhir, yoga yang murni merupakan olahraga.

Untuk golongan pertama dan kedua, sudah sangat jelas keharamannya karena menyerupai ibadah Hindu dan Budha. Sedangkan golongan ketiga, jika yoga dilakukan sebatas latihan dengan tujuan berolahraga untuk kebugaran tubuh dan tidak terlintas di hatinya untuk melakukan gerakan ibadah seperti orang Hindu maka hukumnya mubah (boleh). Wallahu A’lam bis Shawab…

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat dan mahasiswa Pasca Sarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir dan Hadis Nabawi

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Connect