Ikuti Kami

Kajian

Hukum Memperbarui Akad Nikah dalam Islam

Hukum Memperbarui Akad Nikah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam pandangan fikih, hukum tajdidun nikah atau memperbarui akad nikah adalah boleh, dengan catatan bertujuan untuk memperkuat status pernikahan. Kebolehan ini ini landasi bahwa mengulangi lafal akad nikah di dalam nikah yang kedua tidak merusak akad yang pertama. Pernyataan ini diperkuat oleh pendapat Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani yang menyatakan bahwa menurut jumhur ulama tajdidun nikah tidak merusak akad yang pertama.

Para ahli fikih cenderung berlainan pendapat mengenai masalah hukum dari tajdidun nikah. Ada yang memperbolehkan dan ada juga yang melarangnya. Perbedaan tersebut terletak pada status akad yang pertama, apakah menjadi rusak sebab akad yang kedua atau tidak. 

Ismail az-Zain menyinggung mengenai hukum tajdidun nikah dalam kitabnya yang berjudul Qurratul Ain bi Fatawa Ismail az-Zain. Ismail az-Zain dalam kitab tersebut menjawab pertanyaan perihal hukum tajdidun nikah yang diajukan oleh seseorang. Dalam redaksi kitab tersebut tercantum:

سوال : ما حكم تجديد النكاح الجواب؛ أنه إذا قصد التأكيد فلا بأس به لكن الأولي تر كه و الله أعلم

Artinya: 

“Pertanyaan: Apa hukum tajdidun nikah

Jawaban: Jika bertujuan untuk memperkokoh perkawinan, hukum tajdidun nikah tidak apa-apa. Akan tetapi, yang paling utama adalah meninggalkannya. Dan Allah Swt lebih mengetahui”. 

Dari redaksi tersebut dapat dipahami bahwa tajdidun nikah diperbolehkan apabila yang menjadi tujuannya adalah untuk memperkokoh ikatan perkawinan. Akan tetapi, Ismail az-Zain juga menyatakan, meski diperbolehkan, akan lebih baik jika praktek tajdidun nikah ditinggalkan. Pelaksanaan  tajdidun nikah diperbolehkan dengan syarat harus adanya kerelaan antara suami istri. 

Qusyairi Ismail menyatakan bahwa hukum asal memperbaharui akad nikah itu boleh karena bertujuan hati-hati (ihtiyath), agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan atau bertujuan tajamul (upaya menaikkan atau menjaga gengsi). 

Baca Juga:  Sahkah Menyembelih Kurban Tanpa Membaca Basmalah?

Dalam masalah fikih, tentu kita akan dihadapkan pada perbedaan pendapat. Beberapa ulama juga menolak kebolehan  tajdidun nikah. Salah satunya adalah Yusuf Ibn Ibrahim al-Ardabili yang memberikan pandangannya terkait hal ini dalam kitabnya yang berjudul al-Anwar Li a’mali al-Abrar:

ولو جدد رجل نكح زوجته لزمه مهر آخر لأنه إقرار بالفرقة ، وينتقض به الطلاق ويحتاج إلى التحليل في المرة الثالثة

Artinya: “Andaikan seorang laki-laki memperbaharui nikahnya, maka wajib atasnya membayar mahar baru, sebab hal tersebut adalah bentuk pengakuan untuk berpisah dengan istrinya. Dan pada saat itulah sekaligus terjadi talak dan membutuhkan muhallil apabila si laki-laki tersebut berniat menikahi istrinya untuk yang ketiga kali.” 

Redaksi di atas menjelaskan, al-Ardabili meyakini bahwa memperbaharui nikah sama saja dengan mengakui perpisahan (talak), sehingga wajib memberi mahar baru dalam akad. Hal ini didasari bahwa pernikahan itu sakral. Apabila memperbaharui nikah diperbolehkan secara terbuka, dikhawatirkan pernikahan hanya dijadikan permainan yang dapat diperbaharui kapanpun dan dimanapun. 

Di sisi lain, terdapat pula ulama yang menyatakan bahwa hukum tajdidun nikah adalah boleh atau mubah, tidak menyebabkan nikah pertamanya batal, tidak mengurangi jatah talak, dan juga tidak mewajibkan memberi mahar kembali. Diriwayatkan dari Salamah r.a.,

حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ ، عَنْ يَزيْد بْنِ أَبِي عُبَيْد ، عَنْ سَلَمَةَ قَالَ : بَايَعْنَا النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ، فَقَالَ لِي (يَا سَلَمَة أَلَا تُبَايِع). قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ ، قَدْ بَايَعْتُ فِي الْأَوَّلِ، قَالَ : (وَفِي الثَّانِي) ا 

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abu‘Asim dari Yazid ibn Abi’ Ubaid dari Salamah mengatakan, kami berbaiat kepada Nabi Saw di bawah pohon, lantas nabi mengatakan : “Hai Salamah, tidakkah engkau berbai’at?” Saya sudah pada bai’at yang pertama ya Rasulullah jawabku. Maka Rasulullah menjawab: “Lakukanlah juga pada bai’at yang kedua!”. 

Baca Juga:  Ketidakseimbangan Relasi antara Laki-laki dan Perempuan

Pembaharuan akad nikah dapat diqiyaskan kepada tindakan Salamah yang mengulangi baiat, mengingat keduanya sama-sama merupakan ikatan janji antara pihak-pihak.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum tajdidun nikah atau memperbarui akad nikah itu memang memiliki perbedaan menurut para ulama. Menurut qaul ṣohih (pendapat yang benar) hukumnya jawaz (boleh) dan tidak merusak akad nikah yang pertama. Memperbaharui akad itu hanya sekedar keindahan (tajammul) atau berhati-hati (ihtiyat). Sedangkan menurut qaul (pendapat) yang lain akad baru tersebut dapat merusak akad yang telah terjadi. Adapun ulama yang tidak memperbolehkan karena dengan melakukan tajdidun nikah, berarti suami telah mengakui adanya talak. Sehingga jika berniat menikahi istri kembali untuk ke tiga  kalinya, ia harus memberikan mahar.

Daftar Pustaka

Husni, M Aprizal. “Praktik Nikah Ulang Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus pada Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat)”. Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. 2021.

Bakhtiar, Teguh Ibnu. “Analisis Hukum Islam Terhadap Tradisi Pembaharuan Akad Nikah (Studi Kasus Pada Majelis Maulid Wa Dzikir Sholawat Rokhmat Al Muhibbin Al Muqorrobin di Slawi Kabupaten Tegal)”. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. 2018.

Andayani, Atin. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembaruan Akad Nikah (Studi di Desa Sangkanayu Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga)”. Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Prof. K.H Saifuddin Zuhri Purwokerto. 2021.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect