Ikuti Kami

Khazanah

Syekh Ahmad Thayyib dan Payung Fatwa Ramah Terhadap Perempuan (Bagian 1)

Syekh Ahmad Thayyib
Source: sanadmedia.com

BincangMuslimah.Com – Syekh Ahmad Thayyib sebagai Imam Besar Azhar tentunya mempunyai keistimewaan dalam beberapa pemikirannya. Dalam pemikirannya, beliau yang berlatarbelakang akidah dan filsafat Islam tentunya melihat segala hal dari sudut pandang dari sudut lain. Pemikiran-pemikiran beliau inilah yang menjadikan angin segar bagi Azhari khususnya. Beberapa hasil pemikiran beliau terkumpul dalam buku, fatwa-fatwa, majalah, dan masih banyak lagi. 

Karena kegemarannya dalam menulis, beliau dijuluki sebagai ulama moderat yang selalu menggaungkan persatuan, persamaan, dan ideologi Islam yang rahmatan lil alamin. Dikutip dari The Muslim 500: The World’s Most Influential Muslims, Syekh Ahmad Thayyib dinobatkan sebagai sosok yang mempunyai pengaruh pada tahun 2017-2018.

Salah satu bentuk pemikiran beliau yang sedang dikaji baru-baru ini adalah gebrakan beliau dalam mendobrak adat, tradisi, dan budaya yang mengikat perempuan dengan mengatasnamakan agama. Sering kali kita mengalami diskriminasi terhadap kaum perempuan dengan embel-embel agama. Seperti diperbolehkan memukul perempuan, perempuan dilarang keluar rumah tanpa izin suami, tidak adanya hak waris, dan masih banyak lagi. Kemudian, banyak dari masyarakat memahami bahwasannya mereka melakukan hal-hal tersebut berdasarkan perintah Allah.

Untuk menjawab keresahan tersebut, Imam Ahmad Thayyib dalam Sout al-Azhar, yang dikeluarkan pada 16 Februari 2022 mendobrak hal-hal yang bertolak belakang dengan visi dan misi agama. Berikut akan kami rinci pemahaman yang salah dengan mengatasnamakan agama. 

Islam Melarang Adanya Kekerasan Terhadap Perempuan

Dari realitas yang ada, perempuan seringkali menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Di Indonesia, periode Januari-Juni 2023 dalam catatan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA) mendapati bahwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) memegang angka 48,04 persen atau 7.649 kasus yang tercatat di Indonesia. 

Baca Juga:  Veve Zulfikar, Pelantun Sholawat dari Kalangan Keturunan Rasulullah

Catatan KDRT terhadap perempuan juga terjadi di Mesir. Dilansir dari Al-Arabiyah, jumlah KDRT di Mesir mengalami penurunan, dari 28 persen di tahun 2006 ke 23 persen di tahun 2023. Meski 17 tahun mengurangi penurunan yang lambat, menyuarakan hak-hak perempuan harus terus digaungkan. 

Imam Ahmad Thayyib, dalam tulisannya melarang keras adanya kekerasan dalam rumah tangga, khususnya perempuan dan anak-anak. Setelah ditelisik lebih lanjut, perempuan rawan menjadi korban KDRT karena beberapa orang memahami Alquran secara tekstual seperti penggalan ayat dalam Q.S An-Nisa [4]: 34 berikut, 

وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Artinya: “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” 

Dari pemahaman ayat tersebut, lafal وَٱضْرِبُوهُنَّ seringkali dipahami perempuan boleh dipukul ketika tidak taat kepada suami, dengan penggalan ayat di atas cukup meyakinkan bahwasannya perempuan diperbolehkan dipukul sesuai dengan apa yang terkandung dalam Alquran. 

Dalam tafsirannya, Syekh Ahmad Thayyib meluruskan pemahaman keliru yang mengakar di masyarakat. Lafal وَٱضْرِبُوهُنّ bukan dimaknai secara mentah-mentah memukul istri, akan tetapi dimaknai secara balaghah. Karena lafal tersebut tentunya bertentangan dengan ayat-ayat Alquran lainnya, seperti  وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوف (menggauli dengan baik), وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ (jangan menyusahkan perempuan), dan masih banyak lagi. 

Selain itu, perlu digaris bawahi, Nabi sebagai role model muslim tidak pernah memukul istrinya barang sekalipun. Bahkan, ketika istri beliau sedang marah, beliau tidak segan-segan meminta maaf, bukan memarahi atau memukul. 

Baca Juga:  Sering Keliru, Ini Arti Takjil yang Sesungguhnya

Rekomendasi

Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Resensi Buku: Pedoman Wanita Muslimah

Poligami tanpa izin istri pertama Poligami tanpa izin istri pertama

Benarkah Poligami Tetap Sah Tanpa Izin Istri Pertama? Begini Pandangan Syekh Ahmad Thayyib

Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin

Kata Ulama Al-Azhar Tentang Pembekalan Pernikahan dalam Islam

Fatwa Ramah Terhadap Perempuan Fatwa Ramah Terhadap Perempuan

Syekh Ahmad Thayyib dan Payung Fatwa Ramah Terhadap Perempuan (Bagian 2)

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect