Ikuti Kami

Subscribe

Berita

Perumusan Fatwa Berbasis Moderasi Beragama Oleh MUI

Acara "Temu Konsultasi Lembaga Konsultasi Syariah"

BincangMuslimah.Com – Pada acara “Temu Konsultasi Lembaga Konsultasi Syariah” yang dilaksanakan 3-5 September 2021 di hotel Qubika, Serpong, KH. Asrori Ni’am Sholeh, Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat menjelaskan proses perumusan fatwa berbasis moderasi beragama yang terus digalangkan oleh Kemenag.

KH. Asrori Ni’am Sholeh merupakan akademisi sekaligus tokoh agama yang telah memiliki banyak jam terbang di bidang pendidikan, keislaman, bahkan perlindungan anak. Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai ketua Komisi Perlindungan Anak periode 2014-2017. Kiprah beliau di MUI dimulai sejak tahun 2015 sebagai Sekretaris Komisi Fatwa MUI. Lalu kini beliau menjabat sebagai Ketua Bidang Fatwa MUI.

Dalam kesempatan Temu Konsultasi ini, beliau memaparkan secara detil tentang proses perumusan fatwa yang dilakukan oleh MUI beserta contoh fatwa apa saja yang telah dilahirkan. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dan berperan dalam menjawab persoalan agama Islam.

MUI mengedepankan prinsip menghindari ruang perdebatan dari fatwa yang dihasilkan. Adapun perumusan fatwa dilakukan tidak hanya bersifat responsif yang berarti timbul dari pertanyaan masyarakat, tapi juga bersifat proaktif, menanggapi isu yang ada atau muncul karena urgensi tertentu. Juga bersifat antisipatif yang meskipun kasusnya belum ada, tapi fatwa muncul akibat perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan.

Selain itu, fatwa bersifat argumentatif yang berarti memiliki hujjah yang kuat dari referensi yang dipercaya. Selain itu, fatwa bersifat legitimatif yang artinya bisa dijadikan pedoman hukum dan dijamin keabsahannya. Juga bersifat kontekstual, aplikatif, dan tentunya moderat.

Sebelum fatwa dirumuskan, perlu dilakukan riset terhadap permasalahan yang akan dirumuskan fatwanya. Sehingga dalam perumusan, masalah yang akan ditemukan fatwanya adalah masalah yang sudah jelas dan rinci yang tentunya akan berpengaruh pada hasil fatwa itu sendiri. Riset dari masalah yang dirumuskan fatwanya juga merupakan proses riset yang mendalam sesuai bidangnya. Misal, saat perumusan fatwa hukum vaksinasi, riset dilakukan bersama ahli sains dan tenaga kesehatan yang mengerti proses pembuatan vaksin.

Hal yang dilakukan setelah riset dilakukan adalah melakukan pendekatan dalam perumusan fatwa. Pertama, pendekatan dengan nash qath’iyy yang merujuk pada Alquran dan Hadis. Jikalau tidak ditemukan secara eksplit, maka pendekatan beralih pada pendekatan qauliy dengan merujuk pada kitab-kitab yang diakui dari para ulama. Jika tidak juga ditemukan maka dilakukan dengan pendekatan manhajiy dengan melakukan ijtihad yang berpedoman pada kaidah-kaidah metode pengambilan hukum (ushul fiqih).

Berdasarkan penuturan KH. Asrori Ni’am Sholeh, fatwa tidak bersifat voting, tapi hujjah terkuat. Jikalau ternyata ditemukan hasil perumusan yang berbeda, maka perbedaan tersebut akan disajikan berdasarkan referensi yang mu’tabarot (kredibel/ diakui). Berbasis moderasi agama berarti bersifat toleransi dan menerima perbedaan. Tapi bukan berarti bersifat permisif yang berarti membolehkan segala tindakan bahkan penyimpangan. Ada prinsip-prinsip dasar yang mesti dipegang teguh.

Penjelasan detil yang dituturkan oleh KH. Asrori memberikan gambaran kepada kita bahwa perumusan fatwa bukanlah proses yang mudah. Tentu mufti-mufti yang terlibat di dalamnya adalah para tokoh yang mumpuni dalam bidang agama.

Rekomendasi

Forum R20 Pemimpin Agama Forum R20 Pemimpin Agama

Forum R20: Perkumpulan Pemimpin Agama dalam Mengatasi Konflik

Fatwa yusuf al-qardhawi perempuan Fatwa yusuf al-qardhawi perempuan

Metode Fatwa Yusuf Al-Qaradawi; Ulama yang Sering Jadi Rujukan Muslim Indonesia

alissa wahid moderasi beragama alissa wahid moderasi beragama

Konferensi Internasional Moderasi Beragama, Alissa Wahid: Moderasi Beragama Ada untuk Inklusifitas

Literasi Agama ulama taliban Literasi Agama ulama taliban

Prof. Musdah Mulia: Pentingnya Membangun Literasi Agama untuk Ulama Taliban

Zahrotun Nafisah
Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Ketentuan Puasa Ramadan bagi Perempuan Hamil

Ibadah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Islam dan Ibadah yang Tak Hanya Aktivitas Ritual

Kajian

Doa Nabi Ibrahim Keturunannya Doa Nabi Ibrahim Keturunannya

Doa Nabi Ibrahim untuk Keturunannya

Keluarga

Keraguan tentang Keaslian Alquran Keraguan tentang Keaslian Alquran

Menjawab Keraguan tentang Keaslian Alquran

Khazanah

Pengharaman Bangkai Daging Babi Pengharaman Bangkai Daging Babi

Hikmah Pengharaman Bangkai dan Daging Babi

Kajian

perempuan shalat tarawih rumah perempuan shalat tarawih rumah

Perempuan Lebih Baik Shalat Tarawih di Masjid atau di Rumah?

Ibadah

saras dewi gender lingkungan saras dewi gender lingkungan

Saras Dewi, Penulis Kesetaran Gender dan Lingkungan

Khazanah

Trending

nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Berita

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Muslimah Daily

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

Ibadah

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

Pro Kontra Feminisme dalam Islam Pro Kontra Feminisme dalam Islam

Pro Kontra Feminisme dalam Islam

Muslimah Talk

Connect