Ikuti Kami

buku

Resensi Buku: Pedoman Wanita Muslimah

Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan
Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Judul buku         : Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Penerjemah        : Ahmad Nizar Syamwil, Syaiful Arif, Moh. Syahid, Misbahul Munir, dan Taufik Walhidayah

Tebal                  : 378 halaman

Penerbit             : Himmah Madura Multimedia

BincangMuslimah.Com – Permasalahan perempuan memang selalu menarik perhatian. Salah satu karya yang membahas fenomena kontemporer tentang keperempuanan ini adalah buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan dan Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan. 

Sebenarnya buku ini merupakan hasil terjemahan dari kitab Fatawa Tahumm al-Mar’ah  karya al-Habib al-Allamah Abdullah bin Mahfuz bin Muhammad al-Haddad yang merupakan salah satu pendiri Universitas Al-Ahgaff, Yaman. Para alumni lah yang berperan dalam pentransferan karya ini ke dalam bahasa Indonesia. 

Buku setebal 378 halaman ini dihadirkan dalam bentuk tanya jawab dengan total 233 pembahasan. Setiap pembahasan dimulai dengan pertanyaan singkat. Kemudian barulah dijawab dengan mengacu pada dalil-dalil Alquran, hadis, maupun kaidah fikih dan ushul fikih. 

Fatwa yang dihadirkan terasa dekat dengan masyarakat karena memang metode fatwa yang dihadirkan penulis bersifat mendalam, komprehensif, gamblang, dan memberi kemudahan kepada masyarakat selagi tidak sampai pada titik keharaman. 

Seperti namanya, buku ini memang membahas permasalahan keperempuanan dan beberapa kasus yang sering dipermasalahkan. Pada bagian pertama, terdapat 209 kasus dengan topik secara garis besar berbicara tentang haid, istihadhah, hubungan suami istri, ibadah perempuan, dan fikih kecantikan. Sedangkan di bagian kedua fokus membahas topik-topik debatable seperti perayaan maulid Nabi, bid’ah, wasilah, dsb. 

Di bagian pertama, pembahasannya lebih menarik. Banyak permasalahan yang baru pembaca temukan jawabannya dalam buku ini. Contoh kecil saja tentang hukum ikhtilat atau bercampurnya laki-laki dengan perempuan di kampus. 

Baca Juga:  Review Buku 60 Hadits Shahih Hak-hak Perempuan dalam Islam

Pembaca berhipotesa bahwa kesimpulan dari tulisan ini adalah melarang ikhtilat karena melihat kampus-kampus di Yaman sering kali memisahkan antara laki-laki dan perempuan. Bahkan, untuk menghadiri majelis yang kajiannya diisi oleh laki-laki, perempuan disediakan tempat yang berbeda dan hanya disediakan layar. Namun, ternyata itu salah. Di dalam bukunya, Habib Abdullah bin Mahfuz menegaskan bahwa ikhtilat di kampus boleh-boleh saja. 

Memang, beliau menyampaikan bahwa para fukaha mengharamkan ikhtilat karena bisa menyebabkan fitnah. Namun di sisi lain, sebenarnya praktik bergabungnya perempuan dan laki-laki sudah ada sejak zaman Nabi sebagaimana sabda Nabi yang menyuruh umatnya shalat berjamaah dengan posisi laki-laki di depan dan perempuan di belakang tanpa disediakan pembatas. 

Selain itu, dilihat dari segi ekonomi, ekonomi negara berkembang belum mampu membuat kampus perempuan secara terpisah. Apalagi tenaga pengajar yang dibutuhkan juga tak terhitung banyak. Realita dan kemaslahatan menuntut adanya diperbolehkannya ikhtilat di kampus-kampus.  

Buku ini sangat rekomendasi dibaca. Dengan membaca satu buku kita akan mendapat 233 jawaban dari pertanyaan yang sering muncul di benak. Pembahasan yang singkat dan tidak terlalu bertele-tele membuat pembahasan semakin mudah dipahami. 

Sayangnya, karena buku ini merupakan terjemahan, pembaca menemukan beberapa kosakata yang kurang tepat dan tidak sesuai dengan bahasa sasaran. Maksudnya, ada beberapa diksi yang kurang pas sehingga membuat pesan yang kurang tersampaikan. Contohnya adalah penggunaan diksi ‘membersihkan’ untuk bulu tangan dan kaki. Padahal, diksi ini bisa diubah dengan ‘mencukur’ atau waxing. Ada juga beberapa pengulangan kata dan penggunaan kalimat tidak efektif yang membuat kalimat kurang renyah dibaca seperti ‘hukum seorang perempuan menyelam ke dalam air dalam keadaan berpuasa’. Kalimat ini bisa diubah menjadi ‘hukum menyelam air bagi perempuan ketika berpuasa’. 

Baca Juga:  Bekas Darah Haid Susah Hilang di Pakaian, Apakah Najis?

Kalian bisa kolaborasi buat bantu Bincangmuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini (https://app.adjust.com/152thwfc?campaign=Affiliate_Syariah_Oct&adgroup=AFBM12) dan masukan kode AFBM12 saat berbelanja.

Rekomendasi

Biografi Ning Amiroh Alauddin Biografi Ning Amiroh Alauddin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Resensi Buku Feminisme Muslim di Indonesia

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect