BincangMuslimah.ComĀ – Islam melarang keras tindakan Kekekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pemerintah juga sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya kasus KDRT, di antaranya adalah dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT). Namun, sering kali seorang istri dilema jika ia menjadi korban KDRT. Ada dua pilihan yang harus ia pilih; bertahan atau bercerai?
Belakangan, media kembali dihebohkan dengan kasus KDRTĀ yang dilakukan seorang suami kepada istrinya yang berstatus sebagai dokter. Berita ini terkuak karena dokter tersebut pernah menghilang yang kemudian ditemukan di kantor polisi sedang meminta keamanan dan melaporkan suaminya. Hasil visum menyatakan si istri memang sering mendapatkan perlakuan buruk dari suaminya dengan bukti lebam di sekujur tubuhnya.Ā
Tidak hanya itu, ternyata selama ini si istrilah yang mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka. Sedangkan suami membalas kebaikan istrinya dengan memberikan perlakuan buruk kepada si istri. Namun, sekarang laporan tersebut dicabut karena si dokter sedang hamil dan sudah memiliki tiga anak. Dengan pertimbangan tersebut, ia mengaku masih menyayangi suaminya, akhirnya laporan tersebut dicabut.
Kasus seperti ini sebenarnya tidak jarang terjadi. Kasus melaporkan suami karena KDRT dan menggugat cerainya yang kemudian dicabut dengan memikirkan keadaan anak dan masih ada rasa cinta. Keputusan seperti ini mungkin memang kontroversial. Bagaimana tidak, seorang istri sebenarnya sudah disakiti suaminya baik dalam bentuk fisik maupun perasaan.Ā Kemudian ia memaafkan begitu saja sang suami tanpa menerima keadilan terlebih dahulu karena memikirkan anak dan masih mencintai sang suami. Lantas bagaimana tanggapan Islam tentang sikap perempuan yang terkena KDRT terhadap suaminya?
Dalam menanggapi kasus seperti ini, kita bisa mengambil ibrah dari kisah perjalanan kehidupan pernikahan di masa Rasulullah ataupun nabi-nabi terdahulu. Melalui kisah ini kita akan mengambil dua pilihan jika seorang istri menjadi korban KDRT. Di antaranya adalah kisah tentang Habibah binti Sahal istri dari sahabat Tsabit bin Qais dan Asiyah istri Firāaun.Ā
Pertama, rumah tangga Tsabit bin Qais dan istrinya
Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari,
ŲŁŲÆŁŁŲ«ŁŁŁŲ§ Ł ŁŲŁŁ ŁŁŲÆŁ ŲØŁŁŁ Ų¹ŁŲØŁŲÆŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŲØŁŁŁ Ų§ŁŁ ŁŲØŁŲ§Ų±ŁŁŁ Ų§ŁŁ ŁŲ®ŁŲ±ŁŁŁ ŁŁŁŁŲ ŲŁŲÆŁŁŲ«ŁŁŁŲ§ ŁŁŲ±ŁŲ§ŲÆŁ Ų£ŁŲØŁŁ ŁŁŁŲŁŲ ŲŁŲÆŁŁŲ«ŁŁŁŲ§ Ų¬ŁŲ±ŁŁŲ±Ł ŲØŁŁŁ ŲŁŲ§Ų²ŁŁ ŁŲ Ų¹ŁŁŁ Ų£ŁŁŁŁŁŲØŁŲ Ų¹ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŲ±ŁŁ ŁŲ©ŁŲ Ų¹ŁŁŁ Ų§ŲØŁŁŁ Ų¹ŁŲØŁŁŲ§Ų³Ł Ų±ŁŲ¶ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁ ŁŲ§Ų ŁŁŲ§ŁŁ: Ų¬ŁŲ§Ų”ŁŲŖŁ Ų§Ł ŁŲ±ŁŲ£ŁŲ©Ł Ų«ŁŲ§ŲØŁŲŖŁ ŲØŁŁŁ ŁŁŁŁŲ³Ł ŲØŁŁŁ Ų“ŁŁ ŁŁŲ§Ų³Ł Ų„ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲØŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ ŁŲ ŁŁŁŁŲ§ŁŁŲŖŁ: ŁŁŲ§ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŲ āŁ ŁŲ§ āŲ£ŁŁŁŁŁŁ Ł āŲ¹ŁŁŁŁ āŲ«ŁŲ§ŲØŁŲŖŁ āŁŁŁ āŲÆŁŁŁŁ āŁŁŁŁŲ§ āŲ®ŁŁŁŁŁŲ Ų„ŁŁŁŁŲ§ Ų£ŁŁŁŁŁ Ų£ŁŲ®ŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŲ±ŁŲ ŁŁŁŁŲ§ŁŁ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ł: Ā«ŁŁŲŖŁŲ±ŁŲÆŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŲŁŲÆŁŁŁŁŲŖŁŁŁŲĀ» ŁŁŁŁŲ§ŁŁŲŖŁ: ŁŁŲ¹ŁŁ ŁŲ ŁŁŲ±ŁŲÆŁŁŲŖŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁŲ ŁŁŲ£ŁŁ ŁŲ±ŁŁŁ ŁŁŁŁŲ§Ų±ŁŁŁŁŁŲ§
Artinya: āTelah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Mubarak al-Mukharrimy, mengabarkan kepada kami Jarir bin Hazim dari Ayyub dari Ikrimah dari Ibn Abbar r.a.,Ā ia berkata: Telah datang istri Tsabit bin Qais bin Syammas kepada Rasulullah saw, lalu ia berkata: āWahai Rasulullah saya tidak menyalahkan Tsabit bin Qais dalam masalah agama ataupun karakternya, kecuali saya takut menjadi kufur atas nikmat Allah.ā Lalu Rasulullah bersabda: āMaukah kamu mengembalikan kebunnya kepadanya?ā Lalu ia berkata, āIya.ā Lalu ia mengembalikan kebun tersebut kepada suaminya dan Rasulullah menyuruh si suami untuk menceraikannya.ā
Hadis ini menjelaskan bahwa istri diperbolehkan untuk khuluā atau mengajukan gugat cerai. Langkah ini diambil dengan alasan takut membuat istri menjadi kufur atas nikmat Allah, seperti pengingkaran terhadap nikmat bergaul dengan suami dan tidak akan dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
Di dalam riwayat lain dijelaskan pengaduan ini muncul karena Tsabit bin Qais pernah memukul istrinya sebagaimana yang diriwayatkan oleh Rubaiā binti Muāawwidz bin āAfraā.Ā
Kedua, kisah tentang Asiyah istri Firāaun
Sebagaimana yang diketahui bahwa Firāaun adalah pemimpin yang sangat kejam dan otoriter kepada rakyatnya maupun keluarganya termasuk sang istri, Asiyah. Sering kali asiyah mendapatkan perlakuan kasar dari Firāaun namun ia tetap bersabar dengan perlakuan tersebut. Sehingga Dr. M. Wahdan, salah satu professor di universitas al-Azhar pernah mengatakan:
ŁŲ§Ł Ų§ŁŲÆŁŲŖŁŲ± Ł ŲŁ ŲÆ ŁŁŲÆŲ§ŁŲ Ų§ŁŲ£Ų³ŲŖŲ§Ų° ŲØŲ¬Ų§Ł Ų¹Ų© Ų§ŁŲ£Ų²ŁŲ±Ų Ų„Ł Ų§ŁŲ²ŁŲ¬Ų© Ų§ŁŲŖŁ ŲŖŲµŲØŲ± Ų¹ŁŁ Ų³ŁŲ” Ų®ŁŁ Ų²ŁŲ¬ŁŲ§ ŁŲ¹Ų·ŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁ ŲŖŲ¹Ų§ŁŁ Ł Ų«ŁŁ Ų§ Ų£Ų¹Ų·Ł Ų¢Ų³ŁŲ© Ų²ŁŲ¬Ų© ŁŲ±Ų¹ŁŁŲ ŲŁŲ« Ų±Ų²ŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁ ŲŖŲ¹Ų§ŁŁ ŲØŁŲŖŁŲ§ ŁŁ Ų§ŁŲ¬ŁŲ© ŲŖŲŖŁŲ¹Ł ŁŁŁ
Artinya: āDr. Muhammad Wahdan, seorang professor di Universitas al-Azhar pernah berkata, sesungguhnya perempuan yang sabar atas perlakuan buruk suaminya, maka Allah akan memberikan kepadanya semisal pemberian Allah kepada Asiyah istri Firāaun. Sekiranya ia akan Allah berikan rizki berupa rumah di surga di mana ia bisa mendapatkan kenikmatan di dalam rumah tersebut.ā
Dari kedua kisah ini kita bisa belajar dua pilihan saat seorang istri menjadi korban KDRT. Ia boleh memilih antara bertahan atau tetap bersabar dalam menjalani pernikahannya. Dengan demikian, keputusan yang diambil oleh siapapun yang mendapatkan KDRT dari suaminya dan menarik kembali apa yang sudah ia laporkan adalah dibenarkan. Pilihannya adalah memilih bersabar atas apa yang sudah ia terima. Dan semoga di hari-hari berikutnya ia akan mendapatkan kenikmatan yang menjadi buah dari kesabarannya tersebut. Yang terpenting juga, keluarga dan orang terdekat juga harus mendampingi penyintas KDRT.Ā
Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja