Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Sujud dengan Kepala Diperban, Apakah Wajib Qadha Shalat?

Kesalahan Perempuan Memakai Mukena

BincangMuslimah.Com – Sujud merupakan rukun  yang harus dipenuhi dalam shalat, gerakan sujud dalam shalat juga diatur oleh syariat, yaitu dengan cara menempelkan beberapa anggota badan ke tempat sujud.

Termasuk anggota yang harus ditempelkan ke tempat sujud adalah dahi, kedua lutut, kedua telapak tangan, hidung dan kaki, karena ketika melakukan sujud semua anggota badan tersebut menempel ke tempat sujud.

Sebagian ahli fikih menjelaskan bahwa posisi sujud adalah menjadikan anggota badan bagian atas seperti dahi dan hidung lebih rendah dari pada anggota badan bagian bawah, saperti tangan, lutut dan kaki. Atau boleh juga mensejajarkan semua anggota tersebut, karena hakikat sujud adalah memandang bahwa dirinya hanya manusia biasa, sedangkan Allah adalah Dzat yang Maha Besar.

Orang yang melaksanakan shalat ketika dalam keadaan sujud hendaknya menempelkan dahi ke tempat sujud, kondisi ini diharuskan (wajib) jika dalam keadaan sehat, dalam artian kepala tidak tertutupi oleh apapun seperti seperti serban atau perban. Sedangkan dalam keadaan sakit, seperti, bagian kepala sedang diperban yang menyebabkan dahi tertutup oleh perban tersebut, maka cukuplah ia bersujud menggunakan perban kepala tersebut tanpa harus membukanya.

Imam Taqiyuddin as-Syafi’i  di dalam kitabnya Kifayatul Akhyar berpendapat,

لَو كَانَ على جَبهته جِرَاحَة وعصبها وَسجد على الْعِصَابَة أَجزَأَهُ وَلَا قَضَاء عَلَيْه

Jika pada kepala seseorang terdapat luka, lalu diperban sehingga menutupi dahi untuk bersujud, maka hal itu tidak apa-apa (tidak membatalkan) dan tidak perlu mengqadha shalatnya. (Kifayatul Akhyar, hal. 197)

Dari keterangan di atas bisa dipahami bahwa seseorang yang sedang bersujud hendaklah menempelkan dahinya ke tempat sujud jika berada dalam kondisi normal (tidak sakit), sedangkan dalam kondisi sakit yang mengakibatkan kepala diperban misalnya, maka bersujud dengan perban tersebut hukumnya boleh-boleh saja dan shalatnya dianggap sah, tanpa harus mengqadha kembali shalatnya.

Baca Juga:  Ketentuan Menjamak Shalat bagi Perempuan Istihadhah

Karena, ketika seseorang tidak mampu melakukan sujud dengan sempurna atau dalam keadaan sakit, maka boleh berisyarat dengan menggerakkan kepala, namun jika tidak mampu dengan menggerakkan kepala maka cukup berisyarat dengan kedipan mata. Dengan demikan bersujud dengan kepala yang sedang diperban lebih utama dari pada berisyarat.

Hal ini sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Syaikh Abu Bakar Syatha’ ad-Dimyati dalam kitabnya I’anatut Thalibin, juz 1, hal. 161.,

وَلَو عجز عَن السُّجُود لعِلَّة أَوْمَأ بِرَأْسِهِ فَإِن عجز فبطرفه

Jika seseorang tidak mampu melakukan sujud karena sakit, maka cukuplah berisyarat dengan kepala, jika tidak mampu maka cukup dengan kedipan mata. (I’anatut Thalibin, juz 1 hal. 161)

Semoga bermanfaat Wallahua’lam….

Rekomendasi

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kajian

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

Kajian

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Muslimah Talk

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

Video

Fear of Success pada Perempuan Fear of Success pada Perempuan

Fear of Success pada Perempuan

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect