Ikuti Kami

Ibadah

Enam Syarat Shalat Jumat yang Harus Dipenuhi

Enam Syarat Shalat Jumat

BincangMuslimah.Com – Shalat Jumat adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh seorang muslim secara berjamaah. Shalat Jumat dilaksanakan setiap hari Jum’at tepatnya pada waktu Zuhur. Sebagaimana ibadah-ibadah yang lain shalat Jumat juga mempunyai syarat-syarat yang harus dipenuhi agar shalat Jumat dikatakan sah. Berikut enam syarat shalat Jumat yang harus dipenuhi.

Pertama, shalat harus dilaksanakan pada waktu Zuhur. Hal ini berdasarkan hadis nabi yang berbunyi,

أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِيْنَ تَمِيْلُ الشَّمْسُ

Artinya: “Sesungguhnya Nabi Saw melakukan shalat Jumat saat matahari condong ke barat (waktu zhuhur)”. (HR. Bukhari(

Maka melaksanakan shalat Jumat di luar waktu Zuhur hukumnya adalah tidak sah. Habib Muhammad bin Ahmad al-Syatiri di dalam kitabnya Syarh Al-Yaqut An-Nafis, hal. 236 mengatakan,

فَلَوْضَاقَ الْوَقْتُ أَحْرَمُوْا بِالظُّهْرِ وَلَوْ خَرَجَ الْوَقْتُ وَهُمْ فِيْهَا أَتَمُّوْا ظُهْراً وُجُوْباً بِلَا تَجْدِيْدِ نِيَّةٍ

Artinya: “Jika waktu dzuhur sudah sempit, maka wajib melakukan takbirotul ihram dengan niat Zuhur. Jika waktu dzuhur sudah keluar, sedangkan jamaah berada dalam shalat, maka mereka wajib menyempurnakannya menjadi shalat dzuhur tanpa harus mengulangi niat.”

Kedua, Shalat harus dilakukan di area pemukiman warga. Shalat Jumat wajib dilakukan di tempat pemukiman warga, sekiranya tidak diperbolehkan melakukan rukhshah di dalamnya bagi musafir. Tempat pelaksanaan Jumat tidak disyaratkan harus berupa bangunan atau masjid. Namun, juga boleh dilakukan di lapangan dengan syarat masih dalam batas lingkungan warga.

Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali di dalam karyanya Al-Wasith, juz 2, hal. 263, berpendapat,

وَلَا يُشْتَرَطُ أَنْ يُعْقَدَ الْجُمُعَةُ فِي رُكْنٍ أَوْ مَسْجِدٍ بَلْ يَجُوْزُ فِي الصَّحْرَاءِ إِذَا كاَنَ مَعْدُوْداً مِنْ خِطَّةِ الْبَلَدِ فَإِنْ بَعُدَ عَنِ الْبَلَدِ بِحَيْثُ يَتَرَخَّصُ الْمُسَافِرُ إِذَا انْتَهَى إِلَيْهِ لَمْ تَنْعَقِدْ اَلْجُمُعَةُفِيْهَا

Artinya: “Shalat Jumat tidak disyaratkan dilakukan di surau atau masjid, bahkan boleh di tanah lapang apabila masih tergolong bagian daerah pemukiman warga. Bila jauh dari daerah pemukiman warga, sekira musafir dapat mengambil rukhshah di tempat tersebut, maka Jumat tidak sah dilaksanakan di tempat tersebut.”

Ketiga, Shalat jum’at harus dilakukan secara berjamaah. Imam An-Nawawi di dalam kitabnya Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, juz 4, hal. 504, mengatakan,

أجمع العلماء على أن الجمعة لا تصح من منفرد , وأن الجماعة شرط لصحتها

Artinya: “Para ulama bersepakat bahwa shalat jum’at tidak sah dikerjakan dalam kondisi sendirian. Berjamah merupakan syarat sah dilaksanakannya shalat jum’at.”

Keempat, Jamaah shalat Jumat merupakan orang yang dikenai taklif/kewajiban dalam melaksanakan shalat jum’at. Jamaah shalat Jumat yang dapat mengesahkan adalah penduduk yang bermukim di daerah tempat pelaksanaan Jumat. Sedangkan, jumlah standart jamaah shalat Jumat adalah 40 orang termasuk imam. Pendapat ini adalah yang kuat dalam Mazhab Syafii. Menurut pendapat yang lain cukup dilakukan 12 orang, dan ada yang mengatakan boleh dengan 4 orang saja.

Syaikh Abu Bakar Syatha’ Ad-Dimyati dalam karyanya Jam’u Al-Risalatain, hal. 18, beliau menyitir pendapat Syaikh Al-Jamal Al-Habsyi,

قَالَ الْجَمَلُ الْحَبْشِيُّ فَاِذَا عَلِمَ الْعَامِيُّ أَنْ يُقَلِّدَ بِقَلْبِهِ مَنْ يَقُوْلُ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ بِإِقَامَتِهَا بِأَرْبَعَةٍ أَوْ بِاثْنَيْ عَشَرَ فَلَا بَأْسَ بِذَلِكَ إِذْ لَا عُسْرَ فِيْهِ

Artinya: “Syaikh Jamal Al-Habsyi berkata; Bila orang awam mengetahui di dalam hatinya bertaklid kepada ulama dari Ashab as-Syafi’i yang mencukupkan pelaksanaan jum’at dengan 4 atau 12 orang, maka hal tersebut boleh-boleh saja, karena tidak ada kesulitan dalam hal tersebut.”

Kelima, Tidak didahului atau berbarengan dengan shalat Jumat lain dalam satu desa. Dalam suatu daerah, shalat jum’at hanya boleh dilakukan satu kali. Oleh karenanya, bila terdapat dua jum’atan dalam satu desa, maka yang sah adalah shalat Jumat yang pertama kali melakukan takbiratul ihram. Sedangkan shalat Jumat kedua hukumnya tidak sah.

Syaikh Abu Bakar Syatha’ Ad-Dimyati menjelaskan perihal tidak sahnya didirikan dua shalat Jumat dalam satu desa. Beliau berpendapat,

 وَالْحَاصِلُ أَنَّ عُسْرَ اجْتِمَاعِهِمْ اَلْمُجَوِّزَ لِلتَّعَدُّدِ إِمَّا لِضَيْقِ الْمَكَانِ اَوْ لِقِتَالٍ بَيْنَهُمْ اَوْ لِبُعْدِ أَطْرَافِ الْمَحَلِّ بِالشَّرْطِ

Artinya: “Kesimpulannya, sulitnya mengumpulkan jamaah jum’at yang memperbolehkan berbilangnya pelaksanaanshalat jum’at adkalanya karena faktor sempitnya tempat, pertikaian di antara penduduk daerah atau jauhnya tempat sesuai dengan syaratnya.”

Keenam, Shalat Jumat harus didahului dua khutbah. Sebelum shalat Jumat didirikan, terlebih dahulu harus dilaksankan dua khutbah. Hal ini dilakukan karena berdasarkan sabda nabi,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَجْلِسُ ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ قَائِمًا

Artinya: “Rasulullah berkhutbah dengan berdiri kemudian duduk, kemudian berdiri lagi melanjutkan khutbahnya.” (HR. Muslim)

Demikian enam syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan shalat Jumat semoga bermanfaat. Wallahua’lam..

Rekomendasi

shalat pakaian Air hujan shalat pakaian Air hujan

Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Air Hujan

Bacaan keras lirih shalat Bacaan keras lirih shalat

Hikmah di Balik Bacaan Keras dan Lirih dalam Shalat

shalat tahajud kesehatan mental shalat tahajud kesehatan mental

Hikmah Shalat Tahajud untuk Kesehatan Mental

Hukum Shalat Lengan terlihat Hukum Shalat Lengan terlihat

Ngaji Hadis: Hukum Mengenakan Mukena Bergambar bagi Muslimah

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

Kajian

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Muslimah Talk

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian

Berita

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Muslimah Talk

Mengenal Syaikhah Nunah Fatimah, Guru Tasawuf Ibnu Arabi Mengenal Syaikhah Nunah Fatimah, Guru Tasawuf Ibnu Arabi

Mengenal Syaikhah Nunah Fatimah, Guru Tasawuf Ibnu Arabi

Kajian

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Apakah Memperingati Maulid Nabi Berarti Menuju Kesesatan?

Khazanah

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Kajian

4 Tanda Mencintai Rasulullah, Kamu Termasuk? 4 Tanda Mencintai Rasulullah, Kamu Termasuk?

4 Tanda Mencintai Rasulullah, Kamu Termasuk?

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect