Ikuti Kami

Kajian

Hukum Shalat Orang yang Sedang Mimisan

hukum orang shalat mimisan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Mimisan atau epistakis adalah kondisi ketika terjadi pendarahan yang keluar dari dalam hidung. Pada dasarnya, penyebab dari mimisan adalah pecahnya pembuluh darah kecil atau kapiler di dalam hidungnya. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum shalat orang yang hidungnya mimisan? Apakah shalatnya menjadi batal? Berikut ulasannya.

Untuk menanggapi pertanyaan apakah mimisan dapat membatalkan shalat, setidaknya terdapat dua hal yang perlu dijelaskan.

Pertama, apakah mimisan itu termasuk perkara yang membatalkan wudhu? Sebab, jika wudhunya batal, maka shalatnya juga ikut batal.

Kedua, perihal status darah yang keluar. Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa termasuk salah satu syarat sahnya shalat ialah sucinya badan, pakaian dan tempat shalat dari najis, sedangkan darah termasuk salah satu bagian najis.

Berbicara hal yang pertama, terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama sebagaimana yang disebutkan oleh Imam As-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar, sebagaimana berikut,

وأما الرعاف فهو ناقض للوضوء، وقد ذهب إلى أن الدم من نواقض الوضوء القاسمية وأبو حنيفة وأبو يوسف ومحمد وأحمد بن حنبل وإسحاق وقيدوه بالسيلان. وذهب ابن عباس والناصر ومالك والشافعي وابن أبي أوفى وأبو هريرة وجابر بن زيد وابن المسيب ومكحول وربيعة إلى أنه غير ناقض

Mimisan (keluar darah dari hidung) itu membatalkan wudhu. Yang berpendapat bahwa semua darah membatalkan wudhu adalah Al-Qasimiyah, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan, Ahmad bin Hambal, dan Ishaq bin Rahuyah. Hanya saja mereka memberikan batasan, mimisan membatalkan wudhu jika darahnya mengalir. Sedangkan Ibnu Abbas, An-Nashir, Malik, Syafi’i, Ibnu Abi Aufa, Abu Hurairah, Jabir bin Zaid, Ibnul Musayib, Makhul, dan Rabi’ah mereka semua berpendapat bahwa darah tidak membatalkan wudhu. (Nailul Authar, Juz 1, hal. 238)

Dari dua pendapat di atas yang lebih kuat ialah pendapat yang kedua, yaitu mimisan tidak membatalkan wudhu.

Baca Juga:  Dua Cara Membaca Hukum Kepemimpinan Perempuan Menurut Masdar Farid Mas’udi

ولو رعف في الصلاة ولم يصبه إلا القليل لم يقطعها. وإن كثر نزوله على منفصل عنه ، فإن كثر ما أصابه لزمه قطعها ولو جمعة 

Apabila seseorang mimisan di dalam shalat, dan darah yang keluar hanya sedikit, maka hal itu tidak membatalkan shalatnya. Apabila darah yang mengenai bagian badan lain sangat banyak, maka seseorang yang sedang shalat itu harus membatalkan shalatnya meskipun ia sedang melaksanakan shalat Jum’at. (Bughyatul Mustarsyidin, hal. 53)

Syaikh Sa’id bin Muhammad Ba ‘Ali Ba’asyan al-Daw’ani menuturkan pendapat yang senada dengan pendapat di atas, pendapat ini terdapat dalam kitabnya yaitu Busyral Karim yang berbunyi,

ولو رعف في الصلاة لم تبطل و إن لوث بدنه مالم يكثر

Apabila seseorang mengalami keluar darah dari hidung (mimisan) pada waktu shalat tidak membatalkan shalat selagi tidak banyak sekalipun mengenai anggota badan. (Busyral Karim, Juz 1, hal. 91)

Sebagai catatan tambahan, mengenai banyak dan sedikitnya darah yang keluar maka dikembalikan pada urf atau tradisi setempat.

Jika darah mimisan keluar sebelum melaksanakan shalat dan keluar terus, namun dimungkinkan mimisan berhenti dan waktu shalat masih cukup, maka dianjurkan untuk menunda shalatnya sampai darah yang keluar itu benar-benar berhenti. Apabila tidak mungkin ditunggu sampai darah tersebut berhenti, maka hidung disumpal saat shalat sebagaimana orang yang beser. Wallahua’lam.

Rekomendasi

Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa

Hukum Berkumur saat Melaksanakan Ibadah Puasa

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

tinta pemilu menghalangi wudhu tinta pemilu menghalangi wudhu

Apakah Tinta Pemilu Menghalangi Air Wudhu?

batas usia membatalkan wudhu batas usia membatalkan wudhu

Batas Usia yang Bisa Membatalkan Wudhu Saat Bersentuhan Kulit dengan Lawan Jenis

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

mengqadha puasa orang meninggal mengqadha puasa orang meninggal

Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Kajian

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf di Bulan Ramadhan

Kajian

doa nuzulul quran diamalkan doa nuzulul quran diamalkan

Doa Nuzulul Quran yang Bisa Diamalkan

Ibadah

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

lupa qunut shalat witir lupa qunut shalat witir

Imam Lupa Qunut Saat Shalat Witir, Wajibkah Sujud Sahwi?

Kajian

keberkahan orang makan sahur keberkahan orang makan sahur

Keberkahan untuk Orang Makan Sahur

Ibadah

kebiasaan shalat tarawih mesir kebiasaan shalat tarawih mesir

Tiga Kebiasaan Shalat Tarawih di Mesir

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Kajian

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

Khazanah

Connect