Ikuti Kami

Ibadah

Macam-macam Denda yang Wajib Dibayar saat Haji

tujuh sunnah ibadah haji

BincangMuslimah.Com – Tidak seperti pada ibadah lainnya, dalam ibadah haji dan umrah, jika kita meninggalkan serangkaian perkara yang diwajibkan atau dilarang dalam ihram maka kita wajib membayarnya dengan dam (denda).

Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) dalam kitab Fathul Qarib menjelaskan, macam-macam denda yang wajib dibayar ketika terjadi pelanggaran dalam ihram saat haji.

Pertama, denda sebab meninggalkan perkara yang diperintahkan.

Seperti meninggalkan ihram dari miqatnya, menginap di Muzdalifah, menginap diMina, melempar jumroh, Thawaf Wada’, Tamattu’, tertinggal Wuquf di Arafah, Qiran,dan menyalahi nazar. Dam ini harus dilakukan secara tertib. Pertama, apabila ia meninggalkan yang diperintahkan, maka ia wajib membayar denda yang berupa kambing, yang mencukupi dalam berqurban.

Kedua, jika ia tidak menemukan kambing sama sekali, atau menemukan, tetapi harganya lebih mahal di atas harga umum, maka ia harus berpuasa selama 10 hari, yang tiga hari dikerjakan selama masa berhaji, dan sunnah dilakukan sebelum hari Arafah, yaitu tanggal 6,7, dan 8 Dzulhijjah. Dan mengerjakan puasa 7 hari ketika pulang ke negerinya. Puasa 7 hari tersebut tidak boleh dikerjakan di tengah-tengah perjalanan. Jika ia ingin mukim di Makkah, maka ia harus berpuasa 7 hari sebagaimana keterangan yang ada dalam kitab al-Muharrar (milik Imam Rafi’i). Hal ini sesuai dengan pendapat yang ada dalam kitab Ar-raudhah, Ashl ar-Raudhah dan Syarah Al Muhadzab.

Dengan demikian, pertama ia wajib memotong kambing, jika ia mampu, maka ia harus membeli makanan seharga kambing dan menyedekahkannya. Jika tidak mampu memberi sedekah, maka ia wajib berpuasa 1 hari untuk setiap Mud. Namun pendapat yg kedua ini adalah dha’if.

Kedua, denda  sebab mencukur dan bersenang senang.

Seperti memakai wewangian, memakai minyak (pada rambut kepala atau jenggot), mencukur adakalanya semua rambut kepala atau tiga helai rambut.

Baca Juga:  Bolehkah Melaksanakan Ibadah Haji Menggunakan Uang Haram?

Dam ini boleh memilih. Yang wajib adakalanya memotong kambing yang mencukupi dalam berqurban, atau berpuasa tiga hari, atau bersedekah tiga sho’ yang diberikan kepada enam orang miskin atau faqir, yang setiap orang diberi setengah sha’ makanan yang mencukupi dalam masalah zakat fitrah.

Ketiga, denda sebab terhalangnya jalan untuk meneruskan haji atau umrah.

Hendaknya ia bertahallul dengan maksud keluar dari ibadahnya sebab terhalang. Dan memotong kambing, serta mencukur rambut kepala setelah itu, pemotongan kambing harus dilakukan ditempat ia terhalang, baik ditanah Haram atau Halal.

Keempat, denda sebab membunuh binatang buruan.

Dam (denda) ini boleh memilih antara tiga perkara: Pertama, jika binatang buruan yang dibunuh termasuk binatang yang mempunyai kesamaan dengan binatang lain, maksudnya mirip bentuknya, Ia harus mengeluarkan (menyembelih) binatang serupa (dengan binatang yang dibunuh) dan memotongnya, serta menyedekahkannya kepada orang orang faqir dan miskin yang ada di Tanah Haram.

Kedua, orang tersebut menghargai hewan yang dibunuh dengan dirham menurut harga yang ada di Makkah pada hari mengeluarkan denda. Lantas hasilnya dibelikan makanan yang mencukupi dalam zakat fitrah, serta makanan tersebut disedekahkan kepada orang miskin dan faqir yang ada di Tanah Haram.

Ketiga, jika tidak, bisa berpuasa 1 hari untuk setiap Mud, dan apabila ada kelebihan makanan dari 1 mud, maka hendaknya berpuasa satu hari. Apabila binatang yang dibunuh tidak ada yang menyamai, maka baginya boleh memilih antara dua perkara yang disebutkan oleh pengarang dalam perkataannya, maka ia harus mengeluarkan makanan yang seharga dengan binatang yang dibunuh dan disedekahkan (pada faqir miskin), atau berpuasa 1 hari untuk setiap mud, dan apabila ada kelebihan makanan dari 1 mud, maka hendaknya berpuasa satu hari”.

Baca Juga:  6 Tips Mudah Qadha Puasa Ramadhan

Kelima, denda sebab bersetubuh

Bersetubuh yang dilakukan oleh orang yang berakal, sengaja dan mengerti keharamannya, baik dilakukan di qubul atau dubur seperti yang telah dijelaskan dam (denda) ini wajib dilakukan secara tertib. Pertama, ia wajib memotong unta. Apabila tidak menemukannya, maka wajib memotong sapi, jika tidak menemukannya, maka ia wajib memotong 7 ekor kambing, jika tidak menemukannya maka ia wajib memperkirakan harga unta dengan jumlah Dirham menurut harga negara Makkah pada waktu wajib dan dari harga tersebut dibelikan makanan, lantas disedekahkan kepada faqir miskin Tanah Haram.

Mengenai ketentuan pasti makanan yang diberikan kepada si faqir tidak ada. Jika ia bersedekah dengan beberapa Dirham, hal ini tidak diperkenankan. Apabila ia tidak menemukan makanan, maka ia harus berpuasa satu hari untuk setiap mud.

Rekomendasi

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Berbuat Baik terhadap Non-Muslim dalam Prinsip al-Quran

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect