Ikuti Kami

Ibadah

Batas Maksimal Masa Suci dan Haid

suci haid perempuan istihadhah

BincangMuslimah.Com – Darah yang keluar dari kemaluan seorang perempuan itu dapat dikategorikan darah haid jika keluarnya tidak kurang dari dua puluh empat jam. Baik 24 jam itu keluarnya terus menerus atau terputus-putus. Jadi 24 jam itu boleh tidak keluar mulai awal sampai 24 jam, tetapi boleh 24 jam itu kumpulan dari darah yang terputus-putus dalam beberapa hari, asal tidak lebih dari 15 hari. Namun, jika kurang dari 24 jam maka darah itu dihukumi istihadhah, bukan darah haid.

Misal, seorang perempuan mengeluarkan darah setiap hari hanya 2 jam selama 12 hari. Maka semua darah yang keluar ini dihukumi darah haid, karena sudah mencapai 24 jam. Tetapi jika seorang perempuan itu mengeluarkan darah hari pertama hanya 9 jam, hari kedua 5 jam, hari ketiga 6 jam dan hari keempat 3 jam kemudian tidak mengeluarkan darah lagi sampai hari kelima belas, maka darah tersebut dihukumi istihadhah karena jumlahnya masih 23 jam. Dan jika seorang perempuan itu mengeluarkan darah 7 jam di hari pertama, 7 jam di hari kelima, 7 jam di hari kesepuluh dan 3 jam di hari keenam belas, maka darah tersebut juga dikategorikan darah istihadhah, meskipun sudah mencapai 24 jam, tetapi dikeluarkannya melebihi 15 hari.

Perlu diperhatikan lagi bahwa maksud dari terus menerus mengeluarkan darah bukan dilihat dari celana dalam seorang perempuan masih ada darahnya. Tetapi perempuan tersebut harus mengecek dengan memasukkan kapas ke dalam kemaluannya, jika masih ada darah, maka dia masih dianggap mengeluarkan darah, tetapi jika kapasnnya putih maka dia sudah tidak mengeluarkan darah.

Jadi batas minimal perempuan mengeluarkan darah haid adalah 24 jam baik terputus-putus atau terus menerus. Sedangkan batas maksimal perempuan mengeluarkan darah haid adalah 15 hari 15 malam, meskipun keluarnya tidak terus menerus. Adapun kebiasaan/ umumnya perempuan mengeluarkan darah haid adalah 6 hari 6 malam atau 7 hari 7 malam. hal ini berdasarkan dari hasil penelitian imam Syafii kepada mayoritas perempuan di zamannya dan sampai sekarang pun mayoritas perempuan mengeluarkan haid selama 6 hari atau 7 hari.

Baca Juga:  Selain karena Hadas dan Najis, Bertaubat Juga Harus Bersuci

Sementara hukum masa terhentinya darah yang terjadi di sela-sela haid yang terputus-putus itu dihukumi sama dengan haid menurut qaul mu’tamad/pendapat yang dapat dijadikan pegangan. Oleh karena itu shalat atau puasa yang dijalankan dalam masa tersebut di atas dinyatakan tidak sah. Dan jika puasa yang dijalankan itu puasa Ramadhan, maka wajib di qadla’ meskipun sudah dijalankan secara sempurna dan sehari penuh darah tidak keluar sama sekali. Misalnya seorang perempuan mengeluarkan darah selama dua hari kemudian darahnya berhenti selama 3 hari lalu keluar lagi darah selama 2 hari lalu berhenti, maka tiga hari antara dua haid tersebut dianggap haid, jadi haidnya terhitung 7 hari. Jika dalam keadaan berpuasa maka ia wajib mengqadla’ puasa 7 hari.

Adapun batas minimal masa suci antara dua haid adalah lima belas hari lima belas malam. Jadi misalnya seorang perempuan itu haid selama 7 hari maka masa sucinya minimal adalah 15 hari, setelah itu baru bisa mungkin untuk mengeluarkan darah haid. Sementara batas maksimal masa suci antara dua haid adalah tidak ada batasnya. Biasanya perempuan akan mengeluarkan darah haid setiap bulannya. Sehingga jika biasanya seorang perempuan itu haid enam hari maka biasanya pula masa sucinya 24 hari, dan jika biasanya ia haidnya tujuh hari, maka masa sucinya biasanya 23 hari, namun jika masa sucinya melebihi itu, maka tidak masalah, karena masa suci tidak ada batas maksimalnya. Namun jika khawatir akan ketidak aturan siklus haid, maka hendaknya mengkonsultasikan kepada dokter.

*Tulisan di atas disarikan dari kitab ianatun nisa’ karya Muhammad bin Abdul Qadir halaman 9-13 dan Risalah Haid, Nifas dan Istihadhah karya K.H. Muhammad Ardani bin Ahmad halaman 14-16. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Panduan Melaksanakan Puasa Syawal

Ibadah

beberapa ibadah bulan syawal beberapa ibadah bulan syawal

Berikut Beberapa Ibadah yang Bisa Dilakukan di Bulan Syawal

Ibadah

kartini sikap kritis beragama kartini sikap kritis beragama

Raden Ajeng Kartini dan Sikap Kritis dalam Beragama

Khazanah

jiwa kartini setiap perempuan jiwa kartini setiap perempuan

Jiwa Kartini Ada di Setiap Diri Perempuan

Muslimah Talk

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Connect