Ikuti Kami

Ibadah

Kapan Batas Akhir Qadha Puasa Tahun Lalu Bagi Perempuan?

Problematika Perempuan Puasa Ramadan

BincangMuslimah.Com – Ramadhan selalu dirindukan oleh setiap muslim. Ialah bulan yang penuh ampunan dan ganjaran dilipatgandakan. Di dalamnya terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan, yang dikenal sebagai malam lailatul qadr. Apabila seseorang melakukan amal saleh karena Allah semata pada lailatul qadr, maka pahala yang didapatnya lebih baik dari usaha yang dilakukan selama seribu bulan. Karena itu, kaum muslimin selalu bertambah semangatnya dalam beramal baik pada bulan ini.

Kaum perempuan tak kalah berambisi dalam menabung pahala tersebut. Namun mayoritas perempuan memiliki fitrah yang menghalanginya berpuasa sebulan penuh, yakni saat keluarnya darah haid dan nifas. Meski begitu ia berkewajiban untuk membayarnya di lain waktu sesuai kemampuan. Sebagaimana firman-Nya dalam QS Albaqarah ayat 184:

مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَر

“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan, pada hari-hari yang lain”. 

Sedangkan dalil perempuan haid dan nifas adalah hadis dari ‘Aisyah yang termaktub dalam Shahih Muslim no: 335:

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

“Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.

Salah satu cara menyambut bulan suci Ramadhan adalah menyegerakan untuk mengganti puasa yang telah ditinggalkan pada Ramadhan tahun lalu. Kalau hingga detik ini belum sempat menunaikan qadha’ puasa. Maka Sya’ban merupakan bulan terakhir untuk membayar hutang puasa tersebut, sebagaimana dilakukan oleh Aisyah Ra. Dari Abu Salamah, ia mendengar ‘Aisyah Ra. mengatakan:

 كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ . قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنَ النَّبِىِّ أَو بِالنَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم

Baca Juga:  Tiga Tingkatan Tasawuf dalam Puasa Menurut Imam Ghazali

“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.”  (HR. Bukhari, no. 1950; Muslim, no. 1146)

Mengganti atau qadha puasa yang telah ditinggalkan pada Ramadhan sebelumnya berarti membayar kewajiban yang pernah ditinggalkan. Oleh karena itu, walau sebenarnya yang dilakukan tidak bisa menyamai pahala dengan orang yang melakukannya dalam bulan suci, tapi paling tidak bisa menggugurkan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh seorang Muslim yang sudah tergolong Mukallaf.

Dalam kitab Durus Al-Am karya Doktor Abdul Malik Al-Qasim dimaktubkan, barangsiapa memasuki bulan Sya’ban dan masih mempunyai kewajiban untuk mengganti (qadha) puasa Ramadhan, maka wajib baginya untuk melaksanakan puasa itu dengan segera dan dengan segala kemampuannya. Ia tidak boleh menunda puasa tersebut setelah bulan Ramadhan berikutnya tanpa ada udzur (halangan).

Adapun beberapa pendapat yang menyatakan tidak boleh berpuasa setelah masuk pertengahan bulan Sya’ban adalah tidak berlaku bagi seseorang yang masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan. Karena sejatinya masa mengganti puasa Ramadhan dimulai dari bulan Syawal dan berakhir hingga bulan Sya’ban.

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 ذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ، فَلَا تَصُومُو

“Jika sudah masuk pertengahan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi, dan Ibnu Majah)

Dalil tersebut yang biasa dijadikan hujjah dalam pelarangan puasa di setengah akhir Sya’ban. Namun al-Munawi memberikan keterangan untuk hadis tersebut dalam kitab Fathul Qadir:

أي يحرم عليكم ابتداء الصوم بلا سبب حتى يكون رمضان

“Maksud hadis, terlarang bagi kalian untuk memulai puasa tanpa sebab, sampai masuk bulan Ramadhan”

Adapun maksud dari “Puasa tanpa sebab” adalah puasa sunnah mutlak. Oleh karena itu larangan dalam hadis tersebut tidak berlaku seseorang yang masi memiliki hutang puasa Ramadhan. Karena seseorang tersebut wajib menggantinya sebelum datang Ramadhan berikutnya.

Baca Juga:  Ketentuan Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan dalam kitab Fathul Bari  bahwa tidak terdapat dalil bolehnya mengundurkan qadha’ Ramadhan baik mengundurkannya karena ada udzur atau pun tidak. Akan tetapi yang dianjurkan adalah qadha’ Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala yang memerintahkan untuk bersegera dalam melakukan kebaikan,

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61)

Wallahu’alam.

*Artikel ini pernah dimuat di BincangSyariah.Com

Rekomendasi

puasa syaban izin suami puasa syaban izin suami

Melunasi Qadha Puasa Ramadhan Dulu atau Puasa Syawal Dulu?

makna lailatul qadar makna lailatul qadar

Tiga Makna Lailatul Qadar Menurut Al-Razi

ramadan negeri seribu menara ramadan negeri seribu menara

Ramadan di Negeri Seribu Menara

Problematika Perempuan Puasa Ramadan Problematika Perempuan Puasa Ramadan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadan

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect