Ikuti Kami

Kajian

Mengenal Makna Talak Raj’iyy dan Ba`in

Talak Raj’iyy dan Ba`in
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Talak adalah gugatan cerai yang dilakukan oleh suami kepada istri. Hak talak mutlak dimilki oleh lelaki. Adapun istri memiliki hak gugat cerai tapi dengan beberapa ketentuan yang mesti diperhatikan. Dalam hal ini, ada dua talak yang dipegang oleh suami, yaitu talak raj’iyy (rujuk) dan ba`in.

Sebelumnya, mari kita pahami terlebih dahulu apa pengertian talak dalam fikih. Dalam Fathul Qarib karya Ibnu Qasim dibahas mengenai definisinya. Secara bahasa, talak berarti melepaskan ikatan. Sedangkan secara terminologi, talak artinya melepaskan ikatan pernikahan, dengan syarat tanpa ada paksaan dari pihak lain.

Berdasarkan teknik penyampaiannya, talak terbagi dua jenis. Keduanya adalah talak sharih yang disampaikan dengan jelas dengan ucapan dan tidak berpotensi prasangka atau dugaan lain selain talak itu sendiri. Sedangkan yang kedua, kinayah adalah teknik penyampaian dengan sindiran yang berpotensi prasangka antara talak atau bukan.

Sedangkan berdasarkan dampaknya, talak terbagi menjadi talak raj’iyy (rujuk) dan talak ba`in. Dalam kitab Shahih Fiqh Sunnah wa Adillatuhu wa Taudih Madzahib al-A`immah karya Syekh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim disebutkan talak raj’iyy adalah,

هو ما يجوز معه للزوج ردُّ زوجته في عدَّتها من غير استئناف عقد جديد، ولو من غير رضاها، ويكون ذلك بعد الطلاق الأول والثاني غير البائن إذا تمت المراجعة قبل انقضاء العدة، فإذا انتهت العدة صار الطلاق بائنًا، فلا يملك الزوج إرجاع زوجته المطلقة إلا بعقد جديد

Talak yang memberikan kesempatan rujuk (kembali) bagi suami saat istri masih dalam masa iddah tanpa ada akad baru, walaupun tanpa kerelaan sang istri. Talak raj’iyy terjadi adalah talak satu dan dua – dan bukan talak ba`in – jika rujuk terjadi sebelum masa iddah habis. Jika kembali atau rujuk dilakukan setelah masa iddah habis, maka thalak tersebut dinamakan thalak ba`in. Dan kesempatan kembali bagi sang suami kepada istrinya tidak bisa terjadi kecuali dengan akad yang baru.

Baca Juga:  Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

Pembeda talak raj’iy dan ba`in adalah batasan masa iddah yang kemudian berdampak apakah harus dengan akad baru atau dengan melakukan hubungan suami istri atau mengucapkan rujuk kepada istri.

Hal tersebut berdasarkan firman Allah pada surat al-Baqoroh ayat 229,

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ

Artinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik.

Syekh Abu Malik Kamal menjelaskan bahwa maksud “menahan” dari ayat ini adalah rujuk dengan menggaulinya dengan cara yang baik. Artinya, talak bisa batal dengan melakukan hubungan suami istri atau mengucapkan rujuk sebelum masa iddah habis. Hikmah dari talak raj’iyy adalah memberikan kesempatan bagi suami untuk berpikir apakah keputusan untuk berpisah adalah jalan terbaik.

Sedangkan talak ba`in adalah talak yang melewati masa iddah habis dan harus terjadi akad baru. Dalam hal ini, talak ba`in terbagi dua. Talak ba`in yang terjadi karena penjatuhan talak sebanyak dua kali dan bisa rujuk dengan akad baru setelah masa iddah, dan tala ba`in yang terjadi karena penjatuhan talak tiga dan tidak bisa rujuk kecuali istri telah menikah lagi dan melakukan hubungan seksual dengan pasangan yang kedua.

Sebagaimana yang Allah terangkan dalam surat al-Baqoroh ayat berikutnya, yaitu ayat 230,

فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ

Artinya: Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain.

Jika suami telah menjatuhkan talak sebanyak tiga kali, atau talak tiga sekaligus di waktu dan tempat yang sama, maka ia tak ada kesempatan kembali jika sang istri telah menikah dengan suami yang baru, begitulah menurut pendapat mayoritas ulama.

Baca Juga:  Tafsir Surah At-Tahrim Ayat 11: Teladan Perempuan Salihah

Adapun dalil berdasarkan hadis Nabi saat ada seorang perempuan mendatangi Rasulullah dan menceritakan bahwa suaminya telah menceraikannya sebanyak tiga kali talak,

حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ وَحَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى وَاللَّفْظُ لِحَرْمَلَةَ قَالَ أَبُو الطَّاهِرِ حَدَّثَنَا وَقَالَ حَرْمَلَةُ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ حَدَّثَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رِفَاعَةَ الْقُرَظِيَّ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ فَبَتَّ طَلَاقَهَا فَتَزَوَّجَتْ بَعْدَهُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزَّبِيرِ فَجَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا كَانَتْ تَحْتَ رِفَاعَةَ فَطَلَّقَهَا آخِرَ ثَلَاثِ تَطْلِيقَاتٍ فَتَزَوَّجْتُ بَعْدَهُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزَّبِيرِ وَإِنَّهُ وَاللَّهِ مَا مَعَهُ إِلَّا مِثْلُ الْهُدْبَةِ وَأَخَذَتْ بِهُدْبَةٍ مِنْ جِلْبَابِهَا قَالَ فَتَبَسَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَاحِكًا فَقَالَ لَعَلَّكِ تُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِي إِلَى رِفَاعَةَ لَا حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ وَتَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ

Artinya: Telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] dan [Harmalah bin Yahya] sedangkan lafazhnya dari Harmalah, [Abu At Thahir] mengatakan; Telah menceritakan kepada kami, sedangkan [Harmalah] mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadaku [Urwah bin Az Zubair] bahwa [‘Aisyah] istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengabarkan kepadanya bahwa Rifa’ah Al Qurazhi telah menceraikan istrinya dengan tala tiga, setelah itu dia (istrinya) menikah dengan Abdurrahman bin Az Zabir, kemudian ‘Aisyah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata; “Wahai Rasulullah, sesunguhnya ia pernah menjadi istri Rifa’ah, kemudian ia menceraikannya dengan talak tiga.” Setelah itu, saya (istrinya Rifa’ah) menikah dengan Abdurrahman bin Az Zabir, demi Allah, sesungguhnya anunya seperti ujung kain (maksudnya impotent), -dia memperagakan dengan memegang ujung jilbabnya- mendengar hal itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tersenyum sambil bersabda: “Sepertinya kamu ingin kembali kepada Rifa’ah, itu tidak mungkin, sampai Abdurrahman merasakan madumu dan kamu merasakan madunya (bersenggama).”

Hadis tersebut menerangkan bahwa rujuk dengan suaminya yang pertama bisa terjadi bilamana sang istri telah menikah dengan pasangan yang baru dan telah melakukan hubungan suami istri.

Baca Juga:  Tiga Kebiasaan Shalat Tarawih di Mesir

Demikian penjelasan tentang perbedaan talak raj’iyy dan talak ba`in yang berdampak pada kesempatan kembali pada istri. Wallahu a’lam.

 

Rekomendasi

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Tiga Perempuan yang Pernah Rasulullah Ceraikan

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Apakah Alasan Islam Memperbolehkan Perceraian?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Muslimah Talk

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Kajian

Amalan tahun baru Islam Amalan tahun baru Islam

Amalan yang Dianjurkan Sambut Tahun Baru Islam

Ibadah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect