Ikuti Kami

Kajian

Mengenal Makna Talak Raj’iyy dan Ba`in

Talak Raj’iyy dan Ba`in
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Talak adalah gugatan cerai yang dilakukan oleh suami kepada istri. Hak talak mutlak dimilki oleh lelaki. Adapun istri memiliki hak gugat cerai tapi dengan beberapa ketentuan yang mesti diperhatikan. Dalam hal ini, ada dua talak yang dipegang oleh suami, yaitu talak raj’iyy (rujuk) dan ba`in.

Sebelumnya, mari kita pahami terlebih dahulu apa pengertian talak dalam fikih. Dalam Fathul Qarib karya Ibnu Qasim dibahas mengenai definisinya. Secara bahasa, talak berarti melepaskan ikatan. Sedangkan secara terminologi, talak artinya melepaskan ikatan pernikahan, dengan syarat tanpa ada paksaan dari pihak lain.

Berdasarkan teknik penyampaiannya, talak terbagi dua jenis. Keduanya adalah talak sharih yang disampaikan dengan jelas dengan ucapan dan tidak berpotensi prasangka atau dugaan lain selain talak itu sendiri. Sedangkan yang kedua, kinayah adalah teknik penyampaian dengan sindiran yang berpotensi prasangka antara talak atau bukan.

Sedangkan berdasarkan dampaknya, talak terbagi menjadi talak raj’iyy (rujuk) dan talak ba`in. Dalam kitab Shahih Fiqh Sunnah wa Adillatuhu wa Taudih Madzahib al-A`immah karya Syekh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim disebutkan talak raj’iyy adalah,

هو ما يجوز معه للزوج ردُّ زوجته في عدَّتها من غير استئناف عقد جديد، ولو من غير رضاها، ويكون ذلك بعد الطلاق الأول والثاني غير البائن إذا تمت المراجعة قبل انقضاء العدة، فإذا انتهت العدة صار الطلاق بائنًا، فلا يملك الزوج إرجاع زوجته المطلقة إلا بعقد جديد

Talak yang memberikan kesempatan rujuk (kembali) bagi suami saat istri masih dalam masa iddah tanpa ada akad baru, walaupun tanpa kerelaan sang istri. Talak raj’iyy terjadi adalah talak satu dan dua – dan bukan talak ba`in – jika rujuk terjadi sebelum masa iddah habis. Jika kembali atau rujuk dilakukan setelah masa iddah habis, maka thalak tersebut dinamakan thalak ba`in. Dan kesempatan kembali bagi sang suami kepada istrinya tidak bisa terjadi kecuali dengan akad yang baru.

Baca Juga:  Telaah Hadis "Shalat Batal Jika Perempuan Lewat di Depannya"

Pembeda talak raj’iy dan ba`in adalah batasan masa iddah yang kemudian berdampak apakah harus dengan akad baru atau dengan melakukan hubungan suami istri atau mengucapkan rujuk kepada istri.

Hal tersebut berdasarkan firman Allah pada surat al-Baqoroh ayat 229,

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ

Artinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik.

Syekh Abu Malik Kamal menjelaskan bahwa maksud “menahan” dari ayat ini adalah rujuk dengan menggaulinya dengan cara yang baik. Artinya, talak bisa batal dengan melakukan hubungan suami istri atau mengucapkan rujuk sebelum masa iddah habis. Hikmah dari talak raj’iyy adalah memberikan kesempatan bagi suami untuk berpikir apakah keputusan untuk berpisah adalah jalan terbaik.

Sedangkan talak ba`in adalah talak yang melewati masa iddah habis dan harus terjadi akad baru. Dalam hal ini, talak ba`in terbagi dua. Talak ba`in yang terjadi karena penjatuhan talak sebanyak dua kali dan bisa rujuk dengan akad baru setelah masa iddah, dan tala ba`in yang terjadi karena penjatuhan talak tiga dan tidak bisa rujuk kecuali istri telah menikah lagi dan melakukan hubungan seksual dengan pasangan yang kedua.

Sebagaimana yang Allah terangkan dalam surat al-Baqoroh ayat berikutnya, yaitu ayat 230,

فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ

Artinya: Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain.

Jika suami telah menjatuhkan talak sebanyak tiga kali, atau talak tiga sekaligus di waktu dan tempat yang sama, maka ia tak ada kesempatan kembali jika sang istri telah menikah dengan suami yang baru, begitulah menurut pendapat mayoritas ulama.

Baca Juga:  Ketentuan Fasakh yang Wajib Dipenuhi Menurut Ulama

Adapun dalil berdasarkan hadis Nabi saat ada seorang perempuan mendatangi Rasulullah dan menceritakan bahwa suaminya telah menceraikannya sebanyak tiga kali talak,

حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ وَحَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى وَاللَّفْظُ لِحَرْمَلَةَ قَالَ أَبُو الطَّاهِرِ حَدَّثَنَا وَقَالَ حَرْمَلَةُ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ حَدَّثَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رِفَاعَةَ الْقُرَظِيَّ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ فَبَتَّ طَلَاقَهَا فَتَزَوَّجَتْ بَعْدَهُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزَّبِيرِ فَجَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا كَانَتْ تَحْتَ رِفَاعَةَ فَطَلَّقَهَا آخِرَ ثَلَاثِ تَطْلِيقَاتٍ فَتَزَوَّجْتُ بَعْدَهُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزَّبِيرِ وَإِنَّهُ وَاللَّهِ مَا مَعَهُ إِلَّا مِثْلُ الْهُدْبَةِ وَأَخَذَتْ بِهُدْبَةٍ مِنْ جِلْبَابِهَا قَالَ فَتَبَسَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَاحِكًا فَقَالَ لَعَلَّكِ تُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِي إِلَى رِفَاعَةَ لَا حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ وَتَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ

Artinya: Telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] dan [Harmalah bin Yahya] sedangkan lafazhnya dari Harmalah, [Abu At Thahir] mengatakan; Telah menceritakan kepada kami, sedangkan [Harmalah] mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadaku [Urwah bin Az Zubair] bahwa [‘Aisyah] istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengabarkan kepadanya bahwa Rifa’ah Al Qurazhi telah menceraikan istrinya dengan tala tiga, setelah itu dia (istrinya) menikah dengan Abdurrahman bin Az Zabir, kemudian ‘Aisyah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata; “Wahai Rasulullah, sesunguhnya ia pernah menjadi istri Rifa’ah, kemudian ia menceraikannya dengan talak tiga.” Setelah itu, saya (istrinya Rifa’ah) menikah dengan Abdurrahman bin Az Zabir, demi Allah, sesungguhnya anunya seperti ujung kain (maksudnya impotent), -dia memperagakan dengan memegang ujung jilbabnya- mendengar hal itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tersenyum sambil bersabda: “Sepertinya kamu ingin kembali kepada Rifa’ah, itu tidak mungkin, sampai Abdurrahman merasakan madumu dan kamu merasakan madunya (bersenggama).”

Hadis tersebut menerangkan bahwa rujuk dengan suaminya yang pertama bisa terjadi bilamana sang istri telah menikah dengan pasangan yang baru dan telah melakukan hubungan suami istri.

Baca Juga:  Macam-Macam Iddah dan Perbedaanya Dengan Ihdad

Demikian penjelasan tentang perbedaan talak raj’iyy dan talak ba`in yang berdampak pada kesempatan kembali pada istri. Wallahu a’lam.

 

Rekomendasi

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Tiga Perempuan yang Pernah Rasulullah Ceraikan

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Apakah Alasan Islam Memperbolehkan Perceraian?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect