Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Perempuan Memutuskan Tidak Menikah?

Bolehkah Perempuan tidak menikah
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam pandangan masyarakat kita, di usia tertentu perempuan akan makin gencar dihadapkan oleh pertanyan, “kapan menikah?” atau “kok belum menikah?” dan sederet pertanyaan sejenis yang sebenarnya terkesan memojokkan perempuan lajang. Perempuan dianggap “tak laku” jika pada usia tertentu belum menikah. Bahkan, ada beberapa perempuan yang memutuskan tidak menikah dengan berbagai alasan. Sebenarnya, apakah boleh jika perempuan akhirnya memutuskan jomblo seumur hidup?

Sebenarnya hukum menikah itu tak melulu sunnah, bahkan wajib. Hukum menikah diperinci tergantung apa tujuan dan dampaknya. Keputusan untuk tidak menikah adalah pilihan yang sifatnya personal baik bagi laki-laki maupun perempuan. Karena hanya merekalah yang mengerti akan diri mereka sendiri, terutama menghadapi segala hal jika menjalin pernikahan.

Dalam sabda Nabi memang menyebutkan bahwa menikah adalah anjuran bagi muslim bagi yang telah sanggup,

عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ )

Artinya: Abdullah Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda pada kami: “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu.” Muttafaq Alaihi.

Dalam mengendalikan diri saat belum mampu menikah, baik dari segi mental dan finansial atau hal lainnya, seseorang dianjurkan untuk berpuasa. Hal ini dikarenakan puasa merupakan ibadah untuk mengendalikan hawa nafsu.

Tapi, anjuran ini tidaklah bersifat wajib. Begitu juga tidak menikah bukan sebuah anjuran yang diberikan kepada masyarakat muslim secara umum. Kita juga bisa melihat beberapa ulama baik laki-laki maupun perempuan yang memilih tidak menikah.

Baca Juga:  Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Seperti Rabiah al-Adawiyah, Imam at-Thabari, Imam Nawawi, Ibnu Taimiyah dan sederet ulama lainnya yang memutuskan untuk tidak menikah. Mereka hanya mengabdikan dirinya untuk Allah melalui karya, ibadah, dan ilmu. Keputusan tidak menikah bagi para ulama tersebut adalah pilihan yang sifatnya personal. Bukan keputusan yang lantas mengajak umat untuk tidak menikah.

Artinya, keputusan untuk tidak menikah atau jomlo seumur hidup harus diambil secara sukarela, yakin, dan tanpa paksaan. Karena siapapun bisa mengabdikan dirinya kepada Allah dengan berbagai cara. Bisa mengikuti sunnah Nabi dengan ibadah lainnya. Asalkan, keputusan tidak menikah bukan karena ingin bebas melakukan maksiat, tapi keputusan tidak menikah adalah keputusan yang tetap menjadikan ia sebagai muslim yang tetap menjalani perintah Allah dan menjauhi larangannya.

Ibadah kepada Allah dan menjalankan sunnah Nabi tentu tidak sebatas menikah. Banyak bentuk ibadah lainnya yang bisa dilakukan oleh muslim seperti puasa, shalat, mengabdikan ilmu untuk kepentingan banyak orang, dan aktifitas-aktifitas sosial lainnya.

Hal yang tentu perlu diperhatikan bagi yang melihat atau mengetahui seseorang untuk tidak menikah adalah tidak mencibirnya. Perbuatan mencibir dan menghina orang lain hanya dilakukan oleh orang yang sempit ilmu pengetahuannya. Maka dari itu, jagalah lisan dan jemari kita untuk mengomentari negatif keputusan seseorang yang tidak ingin menikah.

Demikian penjelasan hukum seorang perempuan atau laki-laki yang memutuskan untuk jomlo seumur hidup. Baca juga (Macam-macam hukum menikah).

 

Rekomendasi

bolehkah pengantin menjamak shalat bolehkah pengantin menjamak shalat

Lima Macam Hukum Menikah dalam Islam

amalan memasuki mekkah madinah amalan memasuki mekkah madinah

Menikah atau Haji Dahulu, Mana yang Lebih Utama?

resepsi pernikahan syariat adat resepsi pernikahan syariat adat

Resepsi Pernikahan, Syariat atau Adat?

Ulama Perempuan yang Melajang Ulama Perempuan yang Melajang

Lima Ulama Perempuan yang Melajang Hingga Akhir Hayat

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

buku

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan ke Kemenag dan Kemendagri

Berita

Ketika Drama Korea Tak Lagi Melulu tentang Percintaan

Diari

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

Berita

islamophobia islamophobia

Lagi-lagi Timbul Islamophobia?

Diari

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-2 (end)

Muslimah Daily

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Connect