Ikuti Kami

Khazanah

Lima Ulama Perempuan yang Melajang Hingga Akhir Hayat

Ulama Perempuan yang Melajang

BincangSyariah.Com – Biografi sejumlah ulama, termasuk ulama perempuan,  yang melajang seumur hidup dan lebih memilih mengabdikan dirinya untuk memenuhi panggilan intelektual telah dituliskan oleh beberapa akademisi muslim kenamaan. Di antaranya tertuang dalam buku Al-‘Ulama’ al-‘Uzzab Alladzina Atsaru al-‘Ilm ‘ala al-Zawaj karya ‘Abd al-Fattah Abu Ghuddah. Dalam bukunya tersebut, Abu Ghuddah hanya menyebutkan satu perempuan saja, yakni Karimah al-Marwaziyyah. Berikut beberapa ulama perempuan terkemuka yang melajang hingga akhir hayat,

Rabi’ah Al-Adawiyah Al-Bashriyah (w. 185 H/801 M)

Seorang sufi dari golongan perempuan yang nama dan kisah hidupnya sangat terkenal di kalangan para sufi. Ia merupakan putri keempat Fariduddin Al-‘Atthar, seorang sufi dan sastrawan besar, penulis buku yang amat terkenal, Manthiq ath-Thair (percakapan burung). Lahir di keluarga miskin, pada malam yang gelap gulita, bahkan harta untuk membeli minyak damar pun tak ada.

Manakala Rabi’ah tumbuh menjadi kanak-kanak, sikap-sikap yang mengagetkan pun muncul darinya. Suatu saat, ketika ia sedang makan bersama seluruh keluarganya, ia hanya termenung dan tak bergegas sebagaimana lainnya. Ia pun bertanya kepada ayahnya, “Apakah makanan ini diperoleh dengan cara halal?”. Seluruh keluarganya pun tertegun, bagaimana mungkin pertanyaan yang begitu menakjubkan meluncur dari bibir perempuan yang masih belia.

Diceritakan ketika Rabi’ah pergi menunaikan ibadah haji ke Mekah, ia tak hendak melihat Ka’bah, melainkan untuk melihat Sang Pemilik Ka’bah (Rabb al-Ka’bah). Salah satu puisi Rabi’ah yang sangat tenar berbunyi: “Tuhanku, jika aku menyembah-Mu karena takut neraka-Mu, bakarlah aku dengan apinya. Atau, karena menginginkan surga-Mu, tutuplah pintunya. Tetapi jika aku menyembah-Mu karena cintamu, maka jangan Engkau halangi aku untuk memandang wajah-Mu”.

Khadijah binti Sahnun Al-Qifthi (w. 270 H/885 M)

Lahir di Qairawan, Tunisia, tahun 160 H. Ia adalah seorang ahli fikih mazhab Maliki terkemuka dari kalangan perempuan, sekaligus putri dari seorang hakim pengadilan terkemuka. Di bawah bimbingan dan asuhan ayahnya, Khadijah tidak hanya memperoleh pengetahuan agama semata, melainkan juga kepribadian yang luhur. Hingga popularitasnya sebagai ulama perempuan pun sangat menonjol. Tak jarang ayahnya pun meminta pendapat dan pertimbangan putrinya yang cerdas itu sebelum memutuskan suatu perkara.

Baca Juga:  Aisyah binti Saad bin Abi Waqqash : Tabi'in Perempuan yang Menjadi Guru Para Ulama

Al-Imam Al-Qadhi ‘Iyadh dalam bukunya Tartib al-Muluk wa Tartib al-Masalik mengungkapkan bahwa: “Khadijah binti Sahnun adalah sosok ulama perempuan yang cerdas dengan perangai yang indah. Ia memiliki pengetahuan agama yang sangat luas dan mendalam, bahkan mengungguli kebanyakan ulama laki-laki semasanya. Selain memberikan fatwa keagamaan, beberapa kali ia juga terlibat dalam kegiatan advokasi sosial-kemanusiaan”.

Aisyah binti Ahmad Al-Qurthubiyah (w. 400 H/1009 M)

Tokoh perempuan dari Kordoba, Spanyol ini dikenal publik sebagai seorang sastrawan brilian dan penyair terkemuka pada zamannya. Kegilaannya dalam membaca buku mengantarkannya menjadi perempuan yang cerdas dan dijuluki sebagai kutu buku (al-mu’anitsah bi al-kutub). Kapasitas keilmuannya yang menonjol di antara ulama semasanya adalah salah satu alasan yang membuat Khalifah Andalusia, Abd al-Rahman III mengagumi sosok ‘Aisyah.

Hal ini didasarkan pada kesaksian sastrawan dan sejarawan besar, Ibn Hayyan al-Tauhidi yang menuliskan dalam bukunya yang berjudul Al-Muqtabas, bahwa: “Tiada seorang pun di Andalusia pada zamannya, yang menandingi ‘Aisyah dalam aspek pengetahuan, pemahaman, sastra, kefasihan bertutur dan keluhuran budinya”.

Rumah ‘Aisyah dipenuhi tumpukan buku-buku. Bahkan ia memiliki perpustakaan pribadi dengan berbagai koleksi buku dan manuskrip yang jarang dijumpai di tempat lain. Dengan tulisan tangannya yang indah, ia menuliskan mushaf dan buku-buku koleksinya sendiri. ‘Aisyah pun meninggal dalam keadaan gadis yang belum pernah menikah sekali pun.

Karimah Al-Marwaziyah (w. 463 H/1070 M)

Karimah dikenal para ilmuwan sebagai ulama ahli hadis dari kalangan perempuan. Bahkan disebutkan bahwa dia memiliki manuskrip sangat berharga, yang di kemudian hari menjadi rujukan Ibn Hajar al-Asqalani dalam penulisan syarah hadis yang sangat fenomenal bertajuk Fathul Bari. Biografi karimah banyak ditulis oleh ulama dunia, diantaranya: Ibn Atsir, Ibn al-Jauzi, Imam al-Dzahabi, Ibn Katsir, Ibn ‘Imad, Al-Zirikli dan lainnya.

Baca Juga:  Tujuh Lagu Religi Tentang Ramadhan

Ia merupakan satu-satunya ulama perempuan yang disebutkan biografinya oleh ‘Abd al-Fattah Abu Ghuddah dalam bukunya Al-‘Ulama’ al-‘Uzzab. Dalam bukunya tersebut, Abu Ghuddah menjuluki Karimah dengan al-‘alimah (perempuan ahli ilmu), al-muhadditsah (perempuan ahli hadis) dan al-fadhilah (perempuan yang utama). Para ulama Maroko pun menyematkan gelar al-ustadzah (profesor perempuan) dan al-hurrah al-zahidah (sufi perempuan) kepadanya. Sedangkan Imam Al-Dzahabi menambahkan julukan al-mujawir bi haramillah (perempuan tetangga Tanah Suci).

Pantas saja jika banyak sekali ulama dunia–dari belahan Timur hingga Barat–yang berguru kepadanya. Sejumlah ulama terkemuka yang sempat memetik barakah ilmu darinya antara lain: Imam Abu Bakr Ahmad al-Khatib al-Baghdadi, Abu al-Mudzaffar al-Sam’ani dan Abu al-Ghanaim Muhammad bin Ali bin Maimun al-Nursi.

Khadijah binti Ahmad Al-Raziyah (w. 526 H)

Khadijah yang justru biasa dipanggil Malihah ini merupakan perempuan zuhud (al-zahidah). Menimba ilmu kepada Ibn ‘Abd al-Wali, Ibn Dalil dan ayahnya yang merupakan seorang ahli fikih dan hadis ternama pada zamannya, mengantarkannya menjadi perempuan ahli hadis (al-muhadditsah). Al-Imam al-Hafidz Abu Thahir al-Silafi menyebutkan bahwa Khadijah memang lahir dari keluarga ahli hadis. Ayah dan saudara laki-lakinya terkenal sebagai ulama ahli hadis, bahkan saudara perempuannya yang bernama ‘Aisyah pun juga perempuan ahli hadis.

Diceritakan, bahwa ia disebut sebagai al-‘abidah (perempuan ahli ibadah) karena pernah dijumpai bahwa Khadijah manakala datang malam hari, ia senantiasa bermunajat kepada Allah dengan salat sepanjang malam dan tak terlelap kecuali dalam keadaan yang memaksanya. Khadijah wafat pada bulan Rabiul Akhir tahun 526 M dalam keadaan masih gadis, tak bersuami. Sebelum meninggal, ia berwasiat supaya disalati oleh muridnya, Abu Thahir al-Silafi manakala ajal menjemputnya.

Baca Juga:  Macam-Macam Pernikahan di Zaman Rasulullah

*Tulisan ini pernah diterbitkan di Bincangsyariah.com

Rekomendasi

Fatimah Al-Banjari: Ulama Perempuan Pengarang Kitab Parukunan

Nushrat al-Amin Nushrat al-Amin

Sayyidah Nushrat al-Amin: Mufassir Perempuan Pertama dengan Karya 30 Juz

zainab al-ghazali zainab al-ghazali

Zainab Al-Ghazali; Mufassir Perempuan Pelopor Feminisme Islam

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan. Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Kajian

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Keluarga

nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta

Semangat Cinta Abadi dari “Symposium” Plato  

Diari

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang! Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Berita

Menelisik dan Menyikapi Pembubaran Jamaah Islamiyah

Berita

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Aqiqah: Salah Satu Cara Islam Membawa Keadilan Untuk Perempuan

Kajian

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect