Ikuti Kami

Kajian

Meneguhkan Peran Ulama Perempuan di KUPI II, Kamaruddin Amin: Otoritas Keilmuan Perempuan Diakui dalam Islam

Meneguhkan Peran Ulama Perempuan

BincangMuslimah.Com – Kongres Perempuan Indonesia yang kedua (KUPI II) mengusung tema “Meneguhkan Peran Ulama Perempuan untuk Peradaban yang Berkeadilan”.  Kegiatan yang berlangsung sejak 24 hingga 26 November 2022 ini menghadirkan narasumber yang menekuni bidang keislaman secara mendalam baik ilmu Alquran maupun hadis. Salah satunya adalah Prof. Kamaruddin Amin yang pada 25 November menyampaikan materinya di “Halaqah Umum” (diskusi publik) dengan tema “Eksistensi Otoritas Perempuan di Mata Negara”.

Dalam pembicaraannya, Kamaruddin menyampaikan bahwa sebenarnya, otoritas keilmuan perempuan sudah diakui sejak awal Islam datang. Hal itu terbukti dari peran perempuan dalam meriwayatkan hadis-hadis Nabi. Terutama istri-istri Nabi Muhammad yang merekam tindak laku beliau di ruang privat. 

Adapun sumber primer umat Islam ada dua yaitu, Alquran dan hadis. Kamaruddin menambahkan, bahwa Alquran bagi sekte Sunni dan Syiah adalah sama. Tidak ada perbedaan antara keduanya. Akan tetapi, dalam kajian hadis, Sunni dan Syiah memiliki standar yang cukup berbeda.

Sunni memiliki Kutubus Sittah (enam kitab hadis yang primer) bahkan Kutubut Tis’ah (sembilan kitab hadis yang primer) yang menjadi rujukan dalam menelaah hadis-hadis Rasulullah. Sedangkan Syiah memiliki Kutub al-Arba’ah (empat kitab primer) yang menjadi rujukan bagi mereka dalam menelusuri hadis Rasulullah.

“Perempuan, para perawi hadis, mulai dari sahabat, tabi’in, tabi’i tabi’in sampai pada perawi sebelum mukharrij (periwayat hadis terakhir sekaligus pencatat hadis seperti Bukhari dan lain-lain) periwayatnya banyak sekali dari perempuan. Artinya apa? Transmisi pengetahuan di abad pertama, kedua Hijriah, perempuan secara sangat intensif. Artinya, Islam dan perempuan tidak bisa dibedakan karena mereka adalah bagian yang sangat fundamental,” tegasnya.

Di kalangan Sunni, ada beberapa perempuan yang otoritas keilmuannya diakui dalam aktivitas kolektivitas hadis di masa Rasulullah. Misal, Aisyah binti Abu Bakar, istri Rasulullah yang terhitung meriwayatkan banyak hadis setelah Abu Hurairah. Ada juga Asma binti Abu Bakar, saudara perempuan Aisyah. Juga ada Ummu Salamah yang bahkan menjadi penyebab turunnya surat al-Ahzab ayat 35. Meski tidak sebanyak laki-laki, tapi kedatangan Islam menjadi titik berangkatnya pengakuan otoritas keilmuan dari kalangan perempuan.

Baca Juga:  Kisah Sayyidah Aisyah Mengoreksi Hadis yang Diriwayatkan Ibnu Umar

Kamaruddin, selaku Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementrian Agama (2020 hingga kini) mengatakan, secara kuantitatif, perempuan lebih unggul dalam menempati posisi sebagai penyuluh agama. Data terakhir menunjukkan, dari sekitar 50 ribu penyuluh agama yang berada di bawah pengawasan Kemenag, sejumlah 33 ribu berasal dari perempuan. Maka laki-laki hanya sejumlah 20 ribu. Angka ini sudah menunjukkan bahwa sebetulnya otoritas keagamaan dan keilmuan yang dimiliki oleh perempuan sudah diakui. 

“Ini membuktikan adanya dukungan negara,” imbuhnya.

Tambahnya lagi, Bimas Islam baru-baru ini melakukan pelatihan terhadap 10 ribu penceramah di Indonesia, hampir 5 ribu di antaranya adalah perempuan. Data-data yang ditampilkan Prof. Kamaruddin memang faktual dan juga menunjukkan adanya kontribusi perempuan di negara terutama dalam bidang keilmuan Islam dan penyebarannya. Akan tetapi, yang perlu dikritisi adalah, apakah narasi yang mereka bawa sudah merupakan narasi yang menjunjung keadilan gender atau justru melanggengkan patriarki?

Meski secara kuantitatif perempuan menempati posisi yang cukup besar, masih ada banyak hal yang harus dikoreksi dan diperjuangkan bersama-sama untuk mewujudkan peradaban yang berkeadilan. Maka KUPI II hadir untuk meneguhkan peran ulama perempuan yang membawa misi perdamaian dan keadilan Islam.

Rekomendasi

mamah dedeh pendakwah perempuan mamah dedeh pendakwah perempuan

Mamah Dedeh, Pendakwah Legendaris Perempuan

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

nyai hamdanah sejarah islam nyai hamdanah sejarah islam

Nyai Hamdanah, Tokoh Perempuan yang Turut Andil dalam Sejarah Islam Nusantara

mom war persaingan ibu mom war persaingan ibu

Fenomena Mom War, Persaingan antar Ibu yang Harus Dihentikan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect