Ikuti Kami

Kajian

Hukum Merayakan Kemenangan dengan Berpesta

Hukum Merayakan Kemenangan Berpesta
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam beberapa momen kemenangan dan keberhasilan, banyak sekali yang merayakannya dengan berpesta. Entah itu kemenangan atau keberhasilan dari suatu kompetisi, selesai ujian, memenangkan undian, bahkan ulang tahun. Di musim pertandingan Liga Sepak Bola Piala Dunia, FIFA 2022, masyarakat begitu antusias menyaksikan pertandingan sepak bola dan mendukung negara jagoannya. 

Di sekelompok masyarakat tertentu, tradisi merayakan kemenangan dengan berpesta masih banyak dilakukan. Termasuk kemenangan tim jagoan di pertandingan sepak bola baik tingkat negara maupun dunia. Lalu, apa hukumnya dalam Islam?

Sebenarnya, merayakan kemenangan adalah salah satu ungkapan suka cita dan rasa syukur. Siapapun boleh mengekspresikan rasa syukurnya dalam bentuk perayaan. Sebagaimana lazimnya dilakukan oleh banyak kelompok masyarakat. Seperti perayaan ulang tahun dengan mengundang rekan-rekan dan keluarga, kelulusan dengan nilai memuaskan, dan lain-lain. 

Perayaan kemenangan atau keberhasilan biasanya dilakukan dengan makan bersama, memotong kue, berlibur bersama ke suatu tempat, atau menyanyikan lagu bersama. Pada dasarnya, merayakan kemenangan dengan cara seperti itu diperbolehkan dengan catatan tidak ada perbuatan maksiat seperti minum alkohol, bermain judi, atau bahkan zina. Sebagaimana firman Allah mengenai larangan zina dalam surat al-Maidah ayat 90,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Sama juga halnya merayakan pernikahan atau walimatul ursy yang diniati untuk berbangga diri atau sombong, jelas itu haram bagi pelaksananya dan bagi yang diundang pun tidak boleh menghadirinya. Seperti yang dijelaskan oleh Abdurrahman al-Jaziri dalam karyanya, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah:

Baca Juga:  Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

إنما تجب الإجابة أو تسن بشروط: منها أن لا يكون الداعي فاسقاً مجاهراً أو ظالماً وله غرض فاسد كالمباهاة والمفاخرة أو التأثير على المدعو ليستخدمه في معصية 

Artinya: memenuhi undangan (pernikahan/ajakan selebrasi) bisa wajib atau sunnah dengan memperhatikan beberapa syarat berikut: di antaranya adalah sang pemilik hajat bukanlah orang yang berbuat fasik secara terang-terangan atau berbuat zalim dan memiliki tujuan untuk berbangga diri atau memberi dampak negatif pada tamu undangan, misal acara di dalamnya membuat tamu undangan berbuat maksiat.

Jika melihat petunjuk Alquran dan perkataan ulama, maka bisa kita temukan jawabannya bahwa perayaan kemenangan dengan berpesta adalah boleh. Baik itu perayaan kemenangan atas kompetisi lomba, menangnya tim andalan, ataupun selebrasi atas keberhasilan suatu usaha dengan tujuan mengekspresikan rasa syukur. Selama tidak ada kemaksiatan di dalamnya seperti yang telah disebutkan maka hukumnya adalah boleh.

Rekomendasi

Istri Melarang Suami Menonton Istri Melarang Suami Menonton

Hukum Istri Melarang Suami Menonton Bola

mengidolakan pemain non muslim mengidolakan pemain non muslim

Hukum Mengidolakan Pemain Sepak Bola Non Muslim dalam Islam

LGBT Piala Dunia Qatar LGBT Piala Dunia Qatar

Menyikapi Kontroversi LGBT Piala Dunia Qatar 2022

Istri Melarang Suami Menonton Istri Melarang Suami Menonton

Hukum Menjamak Shalat Saat Menonton Bola

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Muslimah Talk

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Kajian

Amalan tahun baru Islam Amalan tahun baru Islam

Amalan yang Dianjurkan Sambut Tahun Baru Islam

Ibadah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect