Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Menjamak Shalat Saat Menonton Bola

Istri Melarang Suami Menonton
Hukum Menjamak Shalat Saat Menonton Bola

BincangMuslimah.Com – Menonton bola merupakan aktivitas yang sangat diminati oleh beberapa orang khususnya kaum laki-laki, terutama saat menonton tim yang diidolakan. Namun, kegiatan ini seringkali menghabiskan waktu yang lama sehingga membuat sebagian orang menjamak sholatnya. Lantas, bagaimana hukum menjamak shalat saat menonton bola?

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menyatakan kebolehan melakukan jamak shalat fardhu karena sedang berpergian ataupun karena hujan. (Baca juga: Hukum Undian Sepak Bola)

Tetapi, jamak juga boleh dilakukan karena suatu kebutuhan mendesak dengan syarat tidak dijadikan kebiasaan seperti ketika menggelar acara pernikahan dan kegiatan-kegiatan darurat lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Hal ini karena ada hadis yang menceritakan bahwa Nabi pernah menjamak shalat zuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya bukan karena khauf (khawatir), sedang berpergian ataupun karena hujan.

Sebagaimana dalam penjelasan kitab Syarah al-Yaqut al-Nafis, halaman 231-232 berikut,

وَمِمَّا يَنْبَغِى اَلتَّنْبِيْهُ عَلَيْهِ: الْحَدِيْثُ الَّذِى فِى صَحِيْحِ مُسْلِمٍ اِذْ قَدْ يشْكِلُ عَلَى البَعْضِ؛ رَوَي مُسْلِمٌ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّه عَنْهُمَا قَالَ: (جَمَعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ وَلَا مَطَرٍ) تَكَلَّمَ العُلَمَاءُ عَلَى هَذَا الْحَدِيْثِ، قَالَ اَصْحَابُنَا الشَّافِعِيَّةُ: اَنَّهُ حَمْعٌ صُوْرِيٌّ بِمَعْنَى اَنَّهُ اَخَّرَ الظُّهْرَ اِلَى قَرِيْبِ العَصْرِ، وَعِنْدَمَا اِنْتَهَى مِنْ صَلاَةِ الظُّهْرِ … دَخَلَ وَقْتُ العَصْرِ، فَصَلَّى العَصْرَ. وَقَالَ اخَرُوْنَ قَدْ يَجْمَعُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ الضَرُوْرَةِ، وَ لِهَذَا اَجَازَ البَعْضُ اَلْجَمْعَ عِنْدَ الضَرُورَةِ لِانَّ ابْنَ عَبَّاسِ سُئِلَ عَنِ الْحَدِيْثِ اَلْمُشَارِ اِلَيْهِ فَقَالَ : اَرَادَ اَلاَّ يُحَرِّجَ اُمَّتَهُ. فَلاَ يَجُوْزُ اَلْجَمْعُ فِى الْحَضَرِ اِلاَّ عِنْدِ الضَرُوْرَةِ

Artinya : “Dan termasuk hal yang perlu mendapat perhatian adalah hadis yang berada di dalam Shahih Muslim, lantaran hadis tersebut dianggap musykil oleh sebagian ulama. Imam Muslim meriwayatkan dari Sayyidina Abdullah bin ‘Abbas tentang ungkapan beliau mengenai:

Baca Juga:  Hukum Sujud dengan Kepala Diperban, Apakah Wajib Qadha Shalat?

“Rasulullah saw. menjamak shalat Zuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya bukan karena khauf (khawatir), sedang berpergian ataupun karena hujan.” Hadis ini menjadi perbincangan para ulama.

Para pengikut imam Syafi’i mengatakan bahwa: “Jamak yang dilakukan Nabi saw. Adalah Jama’ Shuri (format) saja: Dengan pengertian bahwa Rasulullah mengakhirkan Salat Zuhur di akhir waktu yang mendekati waktu Ashar, dan takala masuk waktu ashar maka beliau langsung melaksanakan salat Ashar.

Pendapat ulama yang lain mengatakan, bahwa Rasulullah terkadang memang menjamak salat dengan alasan darurat (terdesak). (Baca juga: Hukum Menjamak Shalat Jumat dengan Shalat Ashar).

Dengan pendapat kedua inilah, maka mereka memperbolehkan menjamak shalat ketika adanya keperluan mendesak. Pendapat ini didasarkan atas penjelasan Ibn ‘Abbas ketika diklarifikasi mengenai hadis ini,

“Rasulullah melakukan itu dengan maksud agar umatnya tidak merasa kesulitan (dalam menjalankan agamanya).” Dengan ini juga mereka menyimpulkan bahwa jamak salat yang dilakukan di saat tidak berpergian baru bisa dilaksankan jika memang terdesak.”

Berdasarkan penjelasan diatas dapat diketahui bahwa menjamak shalat juga boleh dilakukan karena suatu kebutuhan mendesak dengan syarat tidak dijadikan kebiasaan seperti ketika menggelar acara pernikahan dan kegiatan-kegiatan darurat lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Akan tetapi, untuk penjelasan hukum menjamak shalat saat menonton bola, maka hukumnya tidak boleh dilakukan.  Lebih lanjut, tidak bisa dijadikan alasan untuk menjamak shalat terkecuali berada disuatu tempat yang tidak memiliki fasilitas atau sulit untuk melaksanakan shalat.

Demikian penjelasan mengenai hukum menjamak shalat saat menonton bola. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. (Baca juga: Hukum Mengumpat Saat Menonton Piala dunia).

 

Tulisan ini telah diterbitkan di Bincangsyariah.com

 

Baca Juga:  Idul Adha Pada Hari Jumat, Apakah Menggugurkan Kewajiban Salat Jumat?

Rekomendasi

Istri Melarang Suami Menonton Istri Melarang Suami Menonton

Hukum Istri Melarang Suami Menonton Bola

mengidolakan pemain non muslim mengidolakan pemain non muslim

Hukum Mengidolakan Pemain Sepak Bola Non Muslim dalam Islam

Hukum Merayakan Kemenangan Berpesta Hukum Merayakan Kemenangan Berpesta

Hukum Merayakan Kemenangan dengan Berpesta

LGBT Piala Dunia Qatar LGBT Piala Dunia Qatar

Menyikapi Kontroversi LGBT Piala Dunia Qatar 2022

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

5 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mengapa Anak Bisa Berlaku Sadis? Mengintip Akar Penyebab Matinya Empati pada Generasi Muda Mengapa Anak Bisa Berlaku Sadis? Mengintip Akar Penyebab Matinya Empati pada Generasi Muda

Mengapa Anak Bisa Berlaku Sadis? Mengintip Akar Penyebab Matinya Empati pada Generasi Muda

Muslimah Talk

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Pengamat: Berkaca pada Indonesia, Azerbaijan Seharusnya Melihat Jilbab sebagai Kekuatan Ekonomi Pengamat: Berkaca pada Indonesia, Azerbaijan Seharusnya Melihat Jilbab sebagai Kekuatan Ekonomi

Pengamat: Berkaca pada Indonesia, Azerbaijan Seharusnya Melihat Jilbab sebagai Kekuatan Ekonomi

Berita

Bukan Matre, Ada Alasan Logis dan Agamis Mengapa Perempuan Wajib Punya Uang Sendiri Bukan Matre, Ada Alasan Logis dan Agamis Mengapa Perempuan Wajib Punya Uang Sendiri

Bukan Matre, Ada Alasan Logis dan Agamis Mengapa Perempuan Wajib Punya Uang Sendiri

Muslimah Talk

Eco-Pesantren dan Masa Depan Bumi Kita Eco-Pesantren dan Masa Depan Bumi Kita

Eco-Pesantren dan Masa Depan Bumi Kita

Muslimah Talk

Green Investing Islami Menjawab Krisis Iklim Green Investing Islami Menjawab Krisis Iklim

Green Investing Islami Menjawab Krisis Iklim

Kajian

Patriarki, Kapitalisme, dan Fundamentalisme: Isi Kepala Nawal El Saadawi dalam Satu Buku Patriarki, Kapitalisme, dan Fundamentalisme: Isi Kepala Nawal El Saadawi dalam Satu Buku

Patriarki, Kapitalisme, dan Fundamentalisme: Isi Kepala Nawal El Saadawi dalam Satu Buku

buku

Yang Terhapus dari Catatan Sejarah: Ketimpangan Gender dalam Filsafat dan Keilmuan Yang Terhapus dari Catatan Sejarah: Ketimpangan Gender dalam Filsafat dan Keilmuan

Yang Terhapus dari Catatan Sejarah: Ketimpangan Gender dalam Filsafat dan Keilmuan

Muslimah Talk

Trending

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect