Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Meletakkan Al-Qur’an dalam Keadaan Terbuka

Hukum Meletakkan Al-Qur’an dalam Keadaan Terbuka
Hukum Meletakkan Al-Qur’an dalam Keadaan Terbuka

BincangSyariah.Com– Di media sosial pernah dijumpai pertanyaan dari sebagian masyarakat mengenai hukum meletakkan mushaf Al-Quran dalam keadaan terbuka setelah dibaca. Misalnya, setelah kita membaca Al-Quran, kita meletakkan Al-Quran tersebut tanpa ditutup, melainkan dibiarkan dalam keadaan terbuka. Bagaimana hukum meletakkan Al-Qur’an dalam keadaan terbuka ini?

Para ulama telah bersepakat bahwa memuliakan Al-Quran, menghormatinya dan memeliharanya dari najis dan kotoran adalah wajib. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Tibyan fi Adabi Hamalatil Quran berikut;

وأجمعت الأمة على وجوب تعظيم القرآن على الإطلاق وتنزيهه وصيانته

Umat telah bersepakat atas wajibnya mengagungkan Al-Quran secara umum, mensucikannya dan menjaganya.

Dalam kitab Al-Majmu’, Imam Al-Nawawi juga mengatakan sebagai berikut;

أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى وُجُوبِ صِيَانَةِ الْمُصْحَفِ وَاحْتِرَامِهِ فَلَوْ أَلْقَاهُ وَالْعِيَاذُ بِاَللَّهِ فِي قَاذُورَةٍ كَفَرَ

Ulama telah sepakat atas kewajiban menjaga mushaf dan memuliakannya. Apabila ada orang yang dengan sengaja membuang Al-Quran di tempat kotor, ia menjadi kafir, naudzu billah.

Menurut para ulama, di antara memuliakan dan menghormati Al-Quran adalah tidak membiarkan Al-Quran dalam keadaan terbuka. Jika kita meletakkan Al-Quran setelah kita membacanya, maka kita harus meletakkannya dalam keadaan tertutup.

Kita tidak boleh meletakkan Al-Quran dalam keadaan terbuka karena hal itu dapat menyebabkan Al-Quran berdebu, kotor atau yang serupa lainnya. Sementara melindungi Al-Quran dari najis dan kotoran adalah wajib.

Dan jika kita melihat Al-Quran diletakkan dalam keadaan terbuka, baik di rumah, di masjid atau tempat mana saja, maka kita harus segera menutupnya. Ini karena menghormati Al-Quran dan meletakkan dalam keadaan terhormat merupakan kewajiban setiap muslim.

Dalam kitab Tafsir Al-Qurthubi, Imam Al-Qurthubi berkata sebagai berikut;

ومن حرمته إذا وضع المصحف ألا يتركه منشورا وألا يضع فوقه شيئا من الكتب حتى يكون أبدا عاليا لسائر الكتب ، علما كان أو غيره . ومن حرمته أن يضعه في حجره إذا قرأه أو على شيء بين يديه ولا يضعه بالأرض

Baca Juga:  Delapan Keutamaan Bulan Ramadhan yang Harus Kamu Tahu

Termasuk menghormati Al-Quran, jika hendak meletakkan mushaf jangan meninggalkannya dalam keadaan berserakan. Juga jangan meletakkan di atasnya buku yang lain, sehingga Al-Quran selalu berada di atas buku apapun, berkaitan buku ilmu pengetahuan atau lainnya. Termasuk memuliakan Al-Quran, meletakkan di pangkuan ketika membacanya, atau di tangan dan jangan meletakkannya di atas tanah atau lantai.

Dengan demikian, hukum meletakkan Al-Qur’an dalam keadaan terbuka hukumnya tidak boleh. Kita harus menutup Al-Quran saat kita meletakkannya di tempat yang semestinya. (Baca juga: Hukum Sujud Syukur bagi Pemain Bola Setelah Mencetak Gol)

 

Rekomendasi

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme

Bolehkah Meletakkan Mushaf Al-Qur’an di Lantai?

Ummu Hisyam binti Haritsah Ummu Hisyam binti Haritsah

Tujuh Adab Ketika Membaca Al-Qur’an

Menjamak Shalat karena Bukber Menjamak Shalat karena Bukber

Empat Adab yang Perlu Diperhatikan Orang yang Puasa Ramadhan

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect