Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Meletakkan Mushaf Al-Qur’an di Lantai?

meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme
pinterest.com

BincangMuslimah.Com – Umat muslim disunnahkan membaca al-Qur’an setiap hari. Bahkan ada waktu-waktu tertentu dimana sangat disunnahkan membacanya. Ketika membacanya, kita juga dianjurkan meletakkan al-Qur’an di tempat yang mulia, yakni di tempat yang lebih tinggi. Nah, apakah benar kita tidak boleh meletakkan al-Qur’an di lantai?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa memuliakan al-Qur’an merupakan kewajiban umat muslim. Anjuran memuliakan kalamullah ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW berikut

 عن عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ قَالَ: مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكِتَابٍ في أرض، فقال لشاب من أهل هُذَيْلٍ: مَا هَذَا؟, قَالَ: مِنْ كِتَابِ اللَّهِ كَتَبَهُ يَهُودِيٌّ، فَقَالَ: “لَعَنَ اللَّهُ مَنْ فَعَلَ هَذَا, لَا تَضَعُوا كِتَابَ اللَّهِ إِلَّا مَوْضِعَهُ

Dari Umar bin Abdul Aziz berkata, “Ketika Rasul berjalan ada kitab di tanah, beliau bertanya kepada pemuda dari ahlul Hudzail, “apa ini?” dia menjawab, “Ini kitabullah yang ditulis oleh orang yahudi.” Maka Rasul bersabda, “Semoga laknat Allah atas orang yang melakukan ini, jangan meletakkan kitabullah kecuali pada tempatnya.” (HR. Hakim & Tirmidzi)

Perintah meletakkan al-Qur’an di tempat lebih tinggi adalah untuk memuliakan al-Qur’an dan termasuk adab ketika membaca al-Qur’an. Ketika membaca al-Qur’an kita disunnahkan meletakkannya di tempat yang lebih tinggi, Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim menjelaskan

أن القراءة في الحمام تكره وأما القراءة في الحشوش فكراهتها ظاهرة، ولو قيل بتحريم ذلك صيانة لشرف القرآن لكان مذهبا، وأما القراءة في بيت الرحى وهي تدور فلئلا يعلو غير القرآن عليه، والحق يعلو ولا يُعلى

“Membaca Al-Qur’an di tempat mandi dimakruh. Sedangkan kemakruhan membaca Al-Qur’an di tempat pembuangan sampah sudah sangat jelas. Kalau dikatakan bahwa yang demikian itu diharamkan untuk menjaga kehormatan Al-Qur’an, tentu ini pandangan satu mazhab. Sedangkan membaca Al-Qur’an di gudang penggilingan gandum saat berputar dimaksudkan agar posisi benda selain Al-Qur’an tidak berada lebih tinggi daripada mushaf. Posisi yang benar itu di atas, bukan di bawah.”

Baca Juga:  Renta dan Miskin, Apakah Tetap Wajib Bayar Fidyah?

Tentang hal ini, Syekh Sulaiman al-Bujairimi menjelaskan dalam Hasyiyah-nya

وَيَحْرُمُ وَضْعُ الْمُصْحَفِ عَلَى الْأَرْضِ بَلْ لَا بُدَّ مِنْ رَفْعِهِ عُرْفًا وَلَوْ قَلِيلًا اه

“Dan haram meletakkan mushaf al-Quran di atas tanah, bahkan wajib mengangkatnya di tempat yang tinggi meskipun sedikit”

Namun menurut sebagian ulama, larangan meletakkan mushaf al-Qur’an di lantai bukan menunjukkan akan keharaman atau kemakruhannya tapi tetap saja meletakkan di tempat tinggi lebih utama.

Menurut Syekh Ibnu Utsaimin dalam Syarh Riyadh al-Shalihin, meletakkan mushaf al-Qur’an di atas tanah yang suci dan bersih tidak masalah karena itu bukan berarti menghinakan al-Quran. Karena banyak yang melakukannya ketika shalat sambil membaca mushaf.

وأما وضع المصحف على الأرض الطاهرة الطيبة، فإن هذا لا بأس به ولا حرج فيه؛ لأن هذا ليس فيه امتهان للقرآن، ولا إهانة له، وهو يقع كثيرًا من الناس إذا كان يصلي ويقرأ من المصحف وأراد السجود يضعه بين يديه، فهذا لا يعد امتهانًا, ولا إهانة للمصحف فلا بأس به

“Adapun meletakkan mushaf di tanah yang suci dan bersih tidak masalah karena itu bukan menghina al-Qur.an atau kehinaan bagi al-Qur’an. Banyak manusia yang melakukannya, ketika shalat dan membaca al-Qur’an, dan ingin sujud ia meletakkannya di hadapannya, itu tidak terhitung sebagai penghinaan dan menghina al-Qur’an maka tidak masalah.

Rekomendasi

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

Hukum Meletakkan Al-Qur’an dalam Keadaan Terbuka Hukum Meletakkan Al-Qur’an dalam Keadaan Terbuka

Hukum Meletakkan Al-Qur’an dalam Keadaan Terbuka

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tujuh Adab Ketika Membaca Al-Qur’an

Menjamak Shalat karena Bukber Menjamak Shalat karena Bukber

Empat Adab yang Perlu Diperhatikan Orang yang Puasa Ramadhan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang! Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Berita

Menelisik dan Menyikapi Pembubaran Jamaah Islamiyah

Berita

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Aqiqah: Salah Satu Cara Islam Membawa Keadilan Untuk Perempuan

Kajian

Berbuat Baik terhadap Non-Muslim dalam Prinsip al-Quran

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect