Ikuti Kami

Kajian

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

BincangMuslimah.Com – Jual beli dalam fiqih Islam yakni al-buyu‘ yang secara bahasa artinya adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain. Karena itu, dapat masuk segala sesuatu yang tidak berupa harta.

Sedangkan menurut syariat, definisi yang tepat untuk menyatakannya adalah memberikan hak milik terhadap benda yang bernilai harta dengan cara penukaran dengan jalan yang sesuai syariat. Jual beli juga istilah memberikan hak kepemilikan terhadap manfaat dengan harga yang bernilai harta dengan jalan yang sesuai ketentuan syariat, seperti memberikan hak pembangunan.

Karena itu riba tidak termasuk dalam jual beli karena riba tidak sesuai dengan syariat Islam, sebagaimana Allah SWT berfirman

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 257)

 

Bentuk-Bentuk Jual beli

Lalu, jual beli seperti apa boleh dalam Islam? Dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menyebutkan, bentuk-bentuk jual beli ada 3 macam:

Pertama, menjual barang yang kelihatan, hal itu hukumnya boleh dan sah manakala memenuhi syarat-syarat jual beli. Di antaranya: 1) Suci. 2) Bisa dimanfaatkan. 3) Pembeli menerima barang tersebut, dan penjual punya hak tasharruf (pemanfaatan) terhadap barang tersebut.

Kedua, menjual barang yang memberi sifat dalam tanggungan. Istilah untuk penjualan ini adalah salam (pesanan). Penjualan semacam ini boleh (sah) apabila di dalamnya terdapat sifat yang sesuai dari sifat-sifat akad salam yang akan ada dalam penjelasan artikel sebelumnya.

Baca Juga:  Hukum Jual Beli Alquran via Online

Ketiga, menjual barang yang tidak terlihat oleh penjual dan pembeli, hukum penjualan semacam ini tidak sah.

 

Syarat-Syarat bagi Uang atau Barang

Adapun syarat-syarat uang atau barang yang dijual  adalah sebagai berikut:

Pertama, sesuatu yang suci. Sehingga tidak mungkin untuk menyucikan perkara tersebut dengan membasuhnya seperti, minuman keras, kulit bangkai dan semisalnya. Maka tidak sah untuk menjadi alat pembelian dan juga tidak sah dijual.

Kedua, ada manfaatnya. Tidak boleh memperjualbelikan perkara yang tidak ada manfaatnya apalagi jika itu perkara yang membahayakan, seperti binatang kalajengking dan lain sebagainya.

Ketiga, barang tersebut adalah milik penjual dan pembeli, baik milik sendiri, perwakilan, atau penguasaan (wilayah).

Keempat, barang tersebut bisa diserahterimakan. Oleh karena itu, tidak sah menjual ikan yang berada dalam, begitu juga tidak bisa menjadi alat penukaran bagi seseorang yang tidak mampu untuk mengambilnya.

Kelima, bisa mengetahui barang tersebut baik oleh penjual dan pembeli, secara nyata akan dzat, sifat dan ukuran.

Wallahu’alam bishshawab. 

Rekomendasi

Akad Muamalah dalam Sistem Pre Order, Begini Penjelasannya

menjual buah masih pohon menjual buah masih pohon

Bolehkah Menjual Buah yang Masih Berada di Pohon?

Membeli Minuman Vending Mesin Membeli Minuman Vending Mesin

Bolehkah Membeli Minuman di Vending Mesin?

jual beli ijab kabul jual beli ijab kabul

Apakah dalam Jual Beli Harus Ada Ijab Kabul?

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

anhar palestina melahirkan penjara anhar palestina melahirkan penjara

Anhar al-Deek, Perempuan Palestina yang Nyaris Melahirkan di Penjara

Muslimah Talk

Connect