Ikuti Kami

Kajian

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

BincangMuslimah.Com – Jual beli dalam fiqih Islam yakni al-buyu‘ yang secara bahasa artinya adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain. Karena itu, dapat masuk segala sesuatu yang tidak berupa harta.

Sedangkan menurut syariat, definisi yang tepat untuk menyatakannya adalah memberikan hak milik terhadap benda yang bernilai harta dengan cara penukaran dengan jalan yang sesuai syariat. Jual beli juga istilah memberikan hak kepemilikan terhadap manfaat dengan harga yang bernilai harta dengan jalan yang sesuai ketentuan syariat, seperti memberikan hak pembangunan.

Karena itu riba tidak termasuk dalam jual beli karena riba tidak sesuai dengan syariat Islam, sebagaimana Allah SWT berfirman

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 257)

 

Bentuk-Bentuk Jual beli

Lalu, jual beli seperti apa boleh dalam Islam? Dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menyebutkan, bentuk-bentuk jual beli ada 3 macam:

Pertama, menjual barang yang kelihatan, hal itu hukumnya boleh dan sah manakala memenuhi syarat-syarat jual beli. Di antaranya: 1) Suci. 2) Bisa dimanfaatkan. 3) Pembeli menerima barang tersebut, dan penjual punya hak tasharruf (pemanfaatan) terhadap barang tersebut.

Kedua, menjual barang yang memberi sifat dalam tanggungan. Istilah untuk penjualan ini adalah salam (pesanan). Penjualan semacam ini boleh (sah) apabila di dalamnya terdapat sifat yang sesuai dari sifat-sifat akad salam yang akan ada dalam penjelasan artikel sebelumnya.

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Ketiga, menjual barang yang tidak terlihat oleh penjual dan pembeli, hukum penjualan semacam ini tidak sah.

 

Syarat-Syarat bagi Uang atau Barang

Adapun syarat-syarat uang atau barang yang dijual  adalah sebagai berikut:

Pertama, sesuatu yang suci. Sehingga tidak mungkin untuk menyucikan perkara tersebut dengan membasuhnya seperti, minuman keras, kulit bangkai dan semisalnya. Maka tidak sah untuk menjadi alat pembelian dan juga tidak sah dijual.

Kedua, ada manfaatnya. Tidak boleh memperjualbelikan perkara yang tidak ada manfaatnya apalagi jika itu perkara yang membahayakan, seperti binatang kalajengking dan lain sebagainya.

Ketiga, barang tersebut adalah milik penjual dan pembeli, baik milik sendiri, perwakilan, atau penguasaan (wilayah).

Keempat, barang tersebut bisa diserahterimakan. Oleh karena itu, tidak sah menjual ikan yang berada dalam, begitu juga tidak bisa menjadi alat penukaran bagi seseorang yang tidak mampu untuk mengambilnya.

Kelima, bisa mengetahui barang tersebut baik oleh penjual dan pembeli, secara nyata akan dzat, sifat dan ukuran.

Wallahu’alam bishshawab. 

Rekomendasi

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at? Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Akad Muamalah dalam Sistem Pre Order, Begini Penjelasannya

menjual buah masih pohon menjual buah masih pohon

Bolehkah Menjual Buah yang Masih Berada di Pohon?

Membeli Minuman Vending Mesin Membeli Minuman Vending Mesin

Bolehkah Membeli Minuman di Vending Mesin?

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

2 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect