BincangMuslimah.Com – Jual beli dalam fiqih Islam yakni al-buyu‘ yang secara bahasa artinya adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain. Karena itu, dapat masuk segala sesuatu yang tidak berupa harta.
Sedangkan menurut syariat, definisi yang tepat untuk menyatakannya adalah memberikan hak milik terhadap benda yang bernilai harta dengan cara penukaran dengan jalan yang sesuai syariat. Jual beli juga istilah memberikan hak kepemilikan terhadap manfaat dengan harga yang bernilai harta dengan jalan yang sesuai ketentuan syariat, seperti memberikan hak pembangunan.
Karena itu riba tidak termasuk dalam jual beli karena riba tidak sesuai dengan syariat Islam, sebagaimana Allah SWT berfirman
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 257)
Bentuk-Bentuk Jual beli
Lalu, jual beli seperti apa boleh dalam Islam? Dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menyebutkan, bentuk-bentuk jual beli ada 3 macam:
Pertama, menjual barang yang kelihatan, hal itu hukumnya boleh dan sah manakala memenuhi syarat-syarat jual beli. Di antaranya: 1) Suci. 2) Bisa dimanfaatkan. 3) Pembeli menerima barang tersebut, dan penjual punya hak tasharruf (pemanfaatan) terhadap barang tersebut.
Kedua, menjual barang yang memberi sifat dalam tanggungan. Istilah untuk penjualan ini adalah salam (pesanan). Penjualan semacam ini boleh (sah) apabila di dalamnya terdapat sifat yang sesuai dari sifat-sifat akad salam yang akan ada dalam penjelasan artikel sebelumnya.
Ketiga, menjual barang yang tidak terlihat oleh penjual dan pembeli, hukum penjualan semacam ini tidak sah.
Syarat-Syarat bagi Uang atau Barang
Adapun syarat-syarat uang atau barang yang dijual adalah sebagai berikut:
Pertama, sesuatu yang suci. Sehingga tidak mungkin untuk menyucikan perkara tersebut dengan membasuhnya seperti, minuman keras, kulit bangkai dan semisalnya. Maka tidak sah untuk menjadi alat pembelian dan juga tidak sah dijual.
Kedua, ada manfaatnya. Tidak boleh memperjualbelikan perkara yang tidak ada manfaatnya apalagi jika itu perkara yang membahayakan, seperti binatang kalajengking dan lain sebagainya.
Ketiga, barang tersebut adalah milik penjual dan pembeli, baik milik sendiri, perwakilan, atau penguasaan (wilayah).
Keempat, barang tersebut bisa diserahterimakan. Oleh karena itu, tidak sah menjual ikan yang berada dalam, begitu juga tidak bisa menjadi alat penukaran bagi seseorang yang tidak mampu untuk mengambilnya.
Kelima, bisa mengetahui barang tersebut baik oleh penjual dan pembeli, secara nyata akan dzat, sifat dan ukuran.
Wallahu’alam bishshawab.
2 Comments