Ikuti Kami

Kajian

Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin

Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com- Puasa mutih merupakan salah satu tradisi yang dilakukan oleh calon pengantin sebelum hari pernikahannya. Orang-orang yang melakukan puasa ini meyakini bahwa puasa mutih dapat membuat aura pengantin lebih terpancar pada hari pernikahannya. Karena puasa mutih bertujuan bentuk pembersihan diri dan mengeluarkan energi negatif dari dalam tubuh. Lantas bagaimana Islam memandang tradisi ini?

 

Definisi dan Praktik Puasa Mutih

Puasa mutih atau puasa putih merupakan salah satu bentuk tirakat bagi calon pengantin. Penamaan puasa mutih karena pelaksanaan puasa ini sebagaimana puasa biasa dengan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Akan tetapi, pada saat berbuka calon pengantin yang melakukan puasa mutih hanya boleh mengkonsumsi makanan yang berwarna putih saja seperti nasi dan air putih.

Uniknya, meski gula dan garam juga berwarna putih, akan tetapi tetap tidak boleh mengonsumsi keduanya selama puasa mutih. Sehingga yang menjadi menu berbuka calon pengantin yang melakukan puasa ini hanya makanan yang berwarna putih yang tawar.

Puasa mutih bisa dilakukan sebanyak 3, 7, 21 ataupun 40 hari. Namun, puasa ini tidak dianjurkan untuk dilakukan terlalu lama. Karena khawatir tubuh seseorang yang menjalankannya akan kekurangan nutrisi.

 

Manfaat Puasa Mutih

Menurut kepercayaan masyarakat adat, puasa ini bermanfaat untuk mengeluarkan aura pengantin di hari pernikahannya karena puasa mutih diyakini bisa membuat pengantin terlihat lebih berkharisma. Selain itu puasa hati juga dapat menjadi sarana untuk mengolah hati dan pikiran serta mengendalikan hawa nafsu. Selain itu, puasa mutih nyatanya juga bermanfaat bagi kesehatan.

Sebagaimana melansir dari laman bola.com bahwa puasa mutih bermanfaat bagi kesehatan di antaranya untuk merudiksi kadar gula dan garam dalam tubuh, mengurangi asupan lemak, meningkatkan proses metabolisme tubuh dan bisa mendetoks racun di dalam tubuh.

Baca Juga:  Haruskah Memakai Pakaian Baru Saat Hari Raya?

Namun sebagaimana penjelasan sebelumnya bahwa sebaiknya melakukan puasa ini tidak terlalu lama karena bisa mengakibatkan tubuh kekurangan energi.

 

Puasa Mutih Menurut Islam

Di dalam Islam sejatinya tidak ada dalil spesifik yang menganjurkan melakukan puasa mutih. Akan tetapi puasa memang merupakan salah satu ibadah dengan tujuan untuk mengendalikan hawa nafsu. Sehingga memang cocok untuk ditujukan sebagai sarana olah hati dan fikiran. Sebagaimana pendapat Imam Ghazali di dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din juz 1 halaman 236:

أن ‌المقصود ‌من ‌الصوم ‌التخلق ‌بخلق ‌من ‌أخلاق ‌الله ‌عز ‌وجل ‌وهو ‌الصمدية ‌والاقتداء ‌بالملائكة ‌في ‌الكف ‌عن ‌الشهوات ‌بحسب ‌الإمكان ‌فإنهم ‌منزهون ‌عن ‌الشهوات

“Sesungguhnya tujuan dari puasa adalah agar (manusia) bisa berakhlak sebagaimana sifat as-Shomad bagi Allah dan manusia bisa mengikuti sifat para malaikat dalam mengekang hawa nafsunya sebisa mungkin. Karena malaikat adalah makhluk yang terbebas dari syahwat.”

Keterangan ini menunjukkan bahwa tujuan dari puasa sendiri adalah untuk mengendalikan hawa nafsu. Sehingga tidak ada salahnya jika seorang calon pengantin ingin melakukan puasa sebelum hari pernikahannya. Namun ada baiknya jika berniat melakukan puasa tersebut sebagai puasa sunnah seperti puasa pada hari Senin-Kamis, puasa sehari dan sehari tidak sebagaimana puasa Daud, puasa 3 hari di awal bulan, yaumul bidh atau yaumul suud dan puasa sunnah lainnya. Sehingga yang melakukan puasa ini bukan hanya untuk mengikuti tradisi saja, melainkan juga sebagai bentuk bakti kepada Allah dengan mengerjakan perkara sunnah dan mendapatkan pahala kesunnahan puasa tentunya.

Dengan demikian puasa mutih hukumnya boleh-boleh saja selagi tidak membahayakan tubuh dan melakukannya dengan maksud sebagaimana tujuan puasa pada biasanya.

 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

16 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect