Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Menjual Buah yang Masih Berada di Pohon?

menjual buah masih pohon

BincangMuslimah.Com – Pada masyarakat Jawa terdapat sebuah kebiasaan menjual buah atau biji-bijian yang masih hijau, mereka menyebutnya jual ijon. Dalam Fikih, jual beli tersebut dinamakan al-muhaqalah yaitu menjual hasil pertanian yang masih belum tampak atau menjualnya ketika masih kecil, hijau dan belum matang. Namun dalam praktiknya, ada beberapa petani yang menjual buah yang masih berada di pohon. Apa hukumnya dalam Islam?

Rasulullah saw. bersabda,

وعن جابر -رضي الله عنه-  أن النبي -صلى الله عليه وسلم- نهى عن المحاقلة والمزابنة والمخابرة وعن الثنيا إلا أن تُعلم 

Artinya: Dari Jabir r.a, “Sesungguhnya Nabi saw. melarang muhaqalah, muzabanah, mukhabarah, dan tsunya kecuali bila diketahui.” (HR. Abu Daud)

Hadis di atas diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Tirmidzi.

Dalam Bulughul Maram dijelaskan, bahwa muhaqalah adalah jual beli buah yang masih di pohon, muzabanah adalah jual beli anggur basah dengan anggur kering, mukhabarah adalah mengadakan pengolahan atau penyewaan tanah dengan memberikan tuan tanah sebagian hasil panen, tsunya adalah jual beli sesuatu dan mengecualikan sebagiannya.

Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menggolongkan jual beli tersebut dalam jual beli yang dilarang. Dalam kitab Fathul Qarib beliau menjelaskan

ولا يجوز بيع الثمرة المنفردة عن الشجرة مطلقا أي عن شرط القطع إلا بعد بدوّ أي ظهور صلاحها  وهو فيما لايتلون انتهاء حالها إلى ما يقصد منها غالبا كحلاوة فصب وحموضة رمان ولين تين وفيما يتلون بأن يأخذ في حمرة أو سواد أو صفرة كالعناب والإجاص والبلح

Artinya: “Tidak boleh menjual buah buahan yang masih berada di pohon dengan tanpa memotong pohonnya, kecuali setelah nyata kelayakan buah tersebut. Pengertian ‘setelah nyata kelayakan buah tersebut’ bagi buah yang tidak bisa berubah warnanya ialah buah tersebut telah sampai pada keadaan yang layak (untuk dimakan) menurut kebiasaan, seperti manisnya tebu, masaknya delima dan lenturnya buah tin. Bagi buah yang dapat berubah warnanya adalah buah tersebut sudah mencapai warna merah atau hitam ataupun kuning, seperti buah anggur, juwet, atau kurma.”

Mengenai buah-buahan yang belum jelas (nyata) kelayakannya seperti menjual buah yang masih berada di pohon. Praktik ini tidak boleh dilakukan  secara mutlak, baik oleh pemilik pohon ataupun yang lainnya, kecuali dengan syarat memotong atau mencabut pohonnya. Baik sudah berlaku adat memotong pohonnya atau tidak.

Baca Juga:  7 Macam Keadaan Istihadhah Bagi Perempuan

Apabila suatu pohon yang dipotong itu ada buahnya, maka sah menjual buah tersebut dengan tanpa ada janji memetiknya. Tidak sah menjual padi yang masih hijau, yang tertanam di sawah, kecuali dengan janji memotong atau mencabutnya. Jika padi dijual beserta tanahnya atau tanpa tanahnya maka boleh, atau setelah bijinya menjadi keras, maka boleh menjualnya tanpa ada syarat.

Orang yang menjual buah-buahan atau padi yang belum jelas kelayakannya, ia wajib menyiramnya dengan kadar yang bisa menaikkan buah dan menyelamatkan dari kerusakan, baik penjual tersebut sudah menyerahkan barangnya kepada pembeli atau belum. Tidak boleh menjual barang yang ada ‘ilat (alasan) riba dengan jenisnya dalam keadaan basah.

Wallahu’alam.

Rekomendasi

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at? Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Akad Muamalah dalam Sistem Pre Order, Begini Penjelasannya

Membeli Minuman Vending Mesin Membeli Minuman Vending Mesin

Bolehkah Membeli Minuman di Vending Mesin?

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kajian

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

Kajian

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Muslimah Talk

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

Video

Fear of Success pada Perempuan Fear of Success pada Perempuan

Fear of Success pada Perempuan

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect