Ikuti Kami

Kajian

TikTok Shop Tutup; Indonesia Terhindar dari Jual Beli Gharar Scoopy Lucky Ball

TikTok Shop Tutup; Indonesia Terhindar dari Jual Beli Gharar Scoopy Lucky Ball
TikTok Shop Tutup; Indonesia Terhindar dari Jual Beli Gharar Scoopy Lucky Ball

BincangMuslimah.Com – Awal Oktober ini Indonesia digemparkan dengan berita tutupnya platform jual beli online Tiktok Shop. Pemerintah resmi menutup TikTok Shop sebagai salah satu upaya untuk memulihkan kembali pusat perbelanjaan grosir tebesar Se-Asia Tenggara yakni Pasar Tanah Abang yang saat ini mengalami keanjlokan penjualan. Meskipun penutupan ini mendapat komentar negatif dari berbagai pihak, namun ternyata dengan Tiktok Shop tutup, Indonesia diuntungkan terhindar dari praktik jual beli gharar melalui live streaming Scoopy Lucky Ball.

Alasan kuat penutupan tersebut tak lain dari adanya ketidaksesuaian dengan regulasi pemerintah saat ini tentang e-commerce. TikTok yang notabe sebagai platform media sosial, faktanya kini meluas menjadi social e-commerce. Hal yang demikian justru bersinggungan dengan Permendag No.31 Tahun 2023 yang jelas menyebutkan bahwa media sosial dilarang bertindak sebagai e-commerce.

Kebijakan pemerintah yang berdampak pada TikTok Shop tutup patut diapresiasi, mengetahui bahwa marakanya praktik jual beli online di keseharian. Negara pun hadir untuk mengawasi dan membatasi demi hak perlindungan konsumen dalam bentuk jual beli online tetap harus terpenuhi.

Dalam perspektif hukum Islam, pada dasarnya jual beli memang diperbolehkan, baik daring maupun luring. Poin penting dari aktivitas muamalah ini ialah saling menyetujui dan terpenuhinya syarat dan rukun jual beli. Patut di garis bawahi, maraknya praktek jual beli melalui aplikasi TikTok Shop ini rawan menyalahi prinsip jual beli dalam konteks hukum Islam maupun konvensional. Terlebih jual beli yang disebut live streaming Scoopy Lucky Ball pada aplikasi TikTok yang hanya memanfaatkan fitur live streaming.

Praktik Jual beli bentuk ini tidak seperti cara jual beli pada umumnya. Hal ini berkaitan dengan proses mekanisme penjualannya, bahwa dalam proses pembeli melakukan check out dan melakukan pembayaran yang dipilihnya pada aplikasi Tiktok live streaming. Kemudian penjual menyiapkan bola yang sudah bertuliskan barang yang akan didapatkan pembeli.

Baca Juga:  Tiga Nasihat yang Bisa Jadi Penyelamat Hidup

Cara mengambil bola pun terbilang menarik. Nantinya penjual akan mengambil bola beriskan hadiah tersebut dengan mata yang tertutup. Pada intinya praktik ini hanya mengandalkan keberuntungan karena baik penjual maupun pembeli sama-sama tidak mengetahui barang apa yang nantinya akan diperoleh dari transaksi tersebut. Praketik jual beli yang tergolong mirip lotre, boleh jadi ini adalah jenis regenerasi lotre zaman sekarang.

Memang benar dalam prosesnya sudah dijelaskan detail mekanismenya, namun praktik jual beli Scoopy Lucky Ball pada aplikasi Tiktok ini tidak dibenarkan baik dalam prespektif hukum Islam maupun hukum positif Indonesia. Mengapa demikian?

Praktik jual beli di atas mengandung unsur gharar (ketidakjelasan). Ketidakjelasan di sini mengenai kepastian barang yang diperoleh setelah melakukan transaksi. Fikih muamalah tegas menitikberatkan gharar sebagai sesuatu yang dianggap penting dan patut diperhatikan dalam praktik jual beli. Ketidakjelasan tentang barang tersebut tentu menyalahi aturan dalam Islam. Hal demikian sangatlah dilarang dalam Islam, karena berpeluang tipu muslihat dan beresiko merugikan antara ke dua belah pihak yakni penjual dan pembeli.

Sebenarnya praktik jual beli model live streaming Scoopy Lucky Ball ini bisa dikatakan sebagai regenerasi lotre. Dikemas dengan modern dan kekinian mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. Polanya yang sama mengandalkan untung-untungan seperti mengundi nasib. Keterangan hadis termuat dalam Musnad Shahih Mukhtassar Jilid III:

عَنْ اَبىِ هُرَيْرَة قَالَ نَهَى رَسُوْلُ الله صَلَّىَ الله عَلَيْهِ وَسَلَّم عَنْ بَيْعِ الْحصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَارِ

Artinya: Dari Abu Hurairah berkata, “Rasulullah saw. bersabda telah melarang jual dengan caramelempar batu dan jual beli gharar (menipu)”. (HR. Abu Daud dan Muslim)

Perlu diketahui bahwa selain negara hukum, Indonesia adalah negara beragama. Artinya, agama akan mempengaruhi perkembangan hukum nasionalnya. Sehingga jika dalam perspektif hukum Islam sistem jual beli live streaming Scoopy Lucky Ball ini tidak dibenarkan, maka hukum positif pun mengikutinya karena dari perspektif perlindungan konsumennya tidak terpenuhi: pertama, hak untuk memilih barang dan barang tersebut harus sesuai nilai tukar; dan kedua, hak atas informasi yang benar dan jelas mengenai barang atau jaminan objek barang yang diperdagangkan.

Baca Juga:  Pemilu 2024; Rasulullah Role Model Pemimpin Negara

Dengan demikian, penjelasan di atas semakin membuktikan bahwa sistem Scoopy Lucky Ball sebenarnya sudah menyalahi aturan baik Islam maupun perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, dengan TikTok Shop tutup, masyarakat akan terbebas dari praktik jual beli gharar Scoopy Lucky Ball. 

Sumber buku:
Soffa Ihsan, Fiqh Perlindungan Konsumen, (Ciputat: Pustaka Cendikia Muda, 2011), h., 37. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Muslim bin Hajaj Abu Hasan al-Quayairi an Naisabury, Musnad Shahih Mukhtassar Jilid III, (Beirut: Darul Ihya at-Turats), h., 1153.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumni Perbandingan Mazhab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Komentari

Komentari

Terbaru

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Berita

yukabid perempuan nabi musa yukabid perempuan nabi musa

Yukabid, Sosok Perempuan di balik Kisah Nabi Musa

Khazanah

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Connect