Ikuti Kami

Kajian

TikTok Shop Tutup; Indonesia Terhindar dari Jual Beli Gharar Scoopy Lucky Ball

TikTok Shop Tutup; Indonesia Terhindar dari Jual Beli Gharar Scoopy Lucky Ball
TikTok Shop Tutup; Indonesia Terhindar dari Jual Beli Gharar Scoopy Lucky Ball

BincangMuslimah.Com – Awal Oktober ini Indonesia digemparkan dengan berita tutupnya platform jual beli online Tiktok Shop. Pemerintah resmi menutup TikTok Shop sebagai salah satu upaya untuk memulihkan kembali pusat perbelanjaan grosir tebesar Se-Asia Tenggara yakni Pasar Tanah Abang yang saat ini mengalami keanjlokan penjualan. Meskipun penutupan ini mendapat komentar negatif dari berbagai pihak, namun ternyata dengan Tiktok Shop tutup, Indonesia diuntungkan terhindar dari praktik jual beli gharar melalui live streaming Scoopy Lucky Ball.

Alasan kuat penutupan tersebut tak lain dari adanya ketidaksesuaian dengan regulasi pemerintah saat ini tentang e-commerce. TikTok yang notabe sebagai platform media sosial, faktanya kini meluas menjadi social e-commerce. Hal yang demikian justru bersinggungan dengan Permendag No.31 Tahun 2023 yang jelas menyebutkan bahwa media sosial dilarang bertindak sebagai e-commerce.

Kebijakan pemerintah yang berdampak pada TikTok Shop tutup patut diapresiasi, mengetahui bahwa marakanya praktik jual beli online di keseharian. Negara pun hadir untuk mengawasi dan membatasi demi hak perlindungan konsumen dalam bentuk jual beli online tetap harus terpenuhi.

Dalam perspektif hukum Islam, pada dasarnya jual beli memang diperbolehkan, baik daring maupun luring. Poin penting dari aktivitas muamalah ini ialah saling menyetujui dan terpenuhinya syarat dan rukun jual beli. Patut di garis bawahi, maraknya praktek jual beli melalui aplikasi TikTok Shop ini rawan menyalahi prinsip jual beli dalam konteks hukum Islam maupun konvensional. Terlebih jual beli yang disebut live streaming Scoopy Lucky Ball pada aplikasi TikTok yang hanya memanfaatkan fitur live streaming.

Praktik Jual beli bentuk ini tidak seperti cara jual beli pada umumnya. Hal ini berkaitan dengan proses mekanisme penjualannya, bahwa dalam proses pembeli melakukan check out dan melakukan pembayaran yang dipilihnya pada aplikasi Tiktok live streaming. Kemudian penjual menyiapkan bola yang sudah bertuliskan barang yang akan didapatkan pembeli.

Baca Juga:  Jangan Salah Paham, Ini Malu yang Dianjurkan Islam  

Cara mengambil bola pun terbilang menarik. Nantinya penjual akan mengambil bola beriskan hadiah tersebut dengan mata yang tertutup. Pada intinya praktik ini hanya mengandalkan keberuntungan karena baik penjual maupun pembeli sama-sama tidak mengetahui barang apa yang nantinya akan diperoleh dari transaksi tersebut. Praketik jual beli yang tergolong mirip lotre, boleh jadi ini adalah jenis regenerasi lotre zaman sekarang.

Memang benar dalam prosesnya sudah dijelaskan detail mekanismenya, namun praktik jual beli Scoopy Lucky Ball pada aplikasi Tiktok ini tidak dibenarkan baik dalam prespektif hukum Islam maupun hukum positif Indonesia. Mengapa demikian?

Praktik jual beli di atas mengandung unsur gharar (ketidakjelasan). Ketidakjelasan di sini mengenai kepastian barang yang diperoleh setelah melakukan transaksi. Fikih muamalah tegas menitikberatkan gharar sebagai sesuatu yang dianggap penting dan patut diperhatikan dalam praktik jual beli. Ketidakjelasan tentang barang tersebut tentu menyalahi aturan dalam Islam. Hal demikian sangatlah dilarang dalam Islam, karena berpeluang tipu muslihat dan beresiko merugikan antara ke dua belah pihak yakni penjual dan pembeli.

Sebenarnya praktik jual beli model live streaming Scoopy Lucky Ball ini bisa dikatakan sebagai regenerasi lotre. Dikemas dengan modern dan kekinian mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. Polanya yang sama mengandalkan untung-untungan seperti mengundi nasib. Keterangan hadis termuat dalam Musnad Shahih Mukhtassar Jilid III:

عَنْ اَبىِ هُرَيْرَة قَالَ نَهَى رَسُوْلُ الله صَلَّىَ الله عَلَيْهِ وَسَلَّم عَنْ بَيْعِ الْحصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَارِ

Artinya: Dari Abu Hurairah berkata, “Rasulullah saw. bersabda telah melarang jual dengan caramelempar batu dan jual beli gharar (menipu)”. (HR. Abu Daud dan Muslim)

Perlu diketahui bahwa selain negara hukum, Indonesia adalah negara beragama. Artinya, agama akan mempengaruhi perkembangan hukum nasionalnya. Sehingga jika dalam perspektif hukum Islam sistem jual beli live streaming Scoopy Lucky Ball ini tidak dibenarkan, maka hukum positif pun mengikutinya karena dari perspektif perlindungan konsumennya tidak terpenuhi: pertama, hak untuk memilih barang dan barang tersebut harus sesuai nilai tukar; dan kedua, hak atas informasi yang benar dan jelas mengenai barang atau jaminan objek barang yang diperdagangkan.

Baca Juga:  Kenapa Tidak Ada Nabi Perempuan?

Dengan demikian, penjelasan di atas semakin membuktikan bahwa sistem Scoopy Lucky Ball sebenarnya sudah menyalahi aturan baik Islam maupun perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, dengan TikTok Shop tutup, masyarakat akan terbebas dari praktik jual beli gharar Scoopy Lucky Ball. 

Sumber buku:
Soffa Ihsan, Fiqh Perlindungan Konsumen, (Ciputat: Pustaka Cendikia Muda, 2011), h., 37. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Muslim bin Hajaj Abu Hasan al-Quayairi an Naisabury, Musnad Shahih Mukhtassar Jilid III, (Beirut: Darul Ihya at-Turats), h., 1153.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumni Perbandingan Mazhab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Komentari

Komentari

Terbaru

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan. Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Kajian

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Keluarga

nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta

Semangat Cinta Abadi dari “Symposium” Plato  

Diari

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang! Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Berita

Menelisik dan Menyikapi Pembubaran Jamaah Islamiyah

Berita

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Aqiqah: Salah Satu Cara Islam Membawa Keadilan Untuk Perempuan

Kajian

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect