Ikuti Kami

Kajian

Akad Salam dalam Transaksi Online

Akad Salam dalam Transaksi Online
Akad Salam dalam Transaksi Online

BincangMuslimah.Com –  Dewasa ini, jual beli online sangat diminati oleh khalayak, di mana pembeli memesan barang yang akan dibeli dari aplikasi online. Jual beli pesanan secara online seperti ini dalam fikih Islam disebut dengan akad salam.

Menurut syariat, akad salam ialah menjual suatu barang yang hanya ditetapkan sifatnya dalam tanggungan penjual. Akad salam dihukumi tidak sah kecuali dengan Ijab dan Qabul. Akad salam sah baik dengan cara kontan (dalam penyerahan barang pesanan) dan juga cara tempo. Jika akad tersebut dimutlakkan, maka status akadnya menjadi kontan.

Dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menyebutkan, akad salam (pesanan) terhadap suatu barang bisa dianggap sah bila memenuhi lima syarat:

Pertama, barang yang dipesan bisa dibatasi sifat yang merupakan letak perbedaan maksud terhadap barang pesanan, sekira dengan penyebutan sifat itu bisa menghilangkan kesamaran (keserupaan). Dan dalam penyebutan sifat sifat, tidak didasarkan atas kelangkaan terhadap wujudnya barang pesanan, seperti memesan berlian yang besar dan memesan sapi  beserta anak-anaknya.

Kedua, barang yang dipesan merupakan, jenis yang tidak bercampur dengan lainnya. Karena itu, salam dihukumi tidak sah terhadap barang yang bercampur dengan beberapa macam jenis campuran yang tidak dapat diketahui secara jelas. Jika dapat diketahui macam-macam yang mencampurinya, maka sah memesannya, seperti roti keju.

Ketiga, barang pesanan itu tidak terkena panasnya api yang dapat merubahnya, yakni barang tersebut dimasukkan ke dalam api untuk dimasak atau lainnya. Jika memasukkannya dalam api maka harus membedakan dan memisahkan barang itu dengan lainnya, semisal memisahkan pesanan madu dengan minyak sapi (sebab api di sini untuk memisahkan air susunya) maka hukum barang yang dipesan adalah sah.

Baca Juga:  Kesalahan Perempuan Saat Memakai Mukena

Keempat, barang pesanan bukan merupakan perkara yang terlihat mata (saat akad), akan tetapi barang yang berstatus hutang (tanggungan bagi penjual). Jika barang yang dipesan sudah nyata, maka akad tersebut secara pasti bukan salam, dan juga tidak menjadi akad jual beli menurut pendapat yang lebih jelas.

Kelima, barang yang dipesan tidak dari tempat yang tertentu, seperti “aku pesan padamu dengan Dirham ini satu sha’ (empat mud/675 gram) beras dari tumpukan ini.

Kemudian, ada 8 syarat lain mengenai barang yang dipesan, yaitu:

Pertama, barang yang dipesan harus dirincikan jenis dan macamnya dengan sifat sifat yang dapat membedakan nilai harga barang. Seperti contoh; pakaian, hendaknya menyebutkan jenisnya, seperti kapas, katun atau sutra. Contoh lain dengan merincikan macamnya, seperti katun dari Irak. Perlu juga menyebutkan tentang panjang lebarnya, tebal tipisnya, halu,s dan kasar bahannya, dan hal hal yang lain yang dapat diqiyaskan dengan contoh-contoh tersebut.

Kedua, hendaknya ia menuturkan perkiraan barang yang dipesan dengan ukuran atau dari segi takaran di dalam barang yang ditakar, timbangannya dalam barang yang ditimbang, hitungannya dalam barang yang dihitung, ukuran hasta dalam barang yang diukur dengan hasta.

Ketiga, jika akad dengan penerimaan barang pesanan yang tempo, maka orang yang akad pesan itu hendaknya menuturkan batas waktunya. Seperti bulan ini (seumpama Syawal atau Dzulqo’dah). Jika menentukan dalam akad pesanan dengan datangnya seseorang umpamanya, maka akad tersebut tidak sah.

Keempat, barang yang dipesan harus berwujud dan dimiliki penjual saat akad. Artinya barang tersebut bisa diterimakan oleh penjual. Karena itu jika ia memesan barang yang tidak bisa ditemukan setelah sampai batas waktunya, seperti memesan kurma basah di musim kemarau, maka akad seperti ini tidak sah.

Baca Juga:  Pembelaan dan Kritik Khaled Abou El Fadl Terhadap Ketimpangan Gender di Era Kontemporer

Kelima, menuturkan tempat penyerahan barang pesanan. Jika tempat yang dipergunakan mengerjakan transaksi tidak pantas untuk penyerahan (seperti penerimaan dilakukan di tengah-tengah hutan / laut misalnya). Atau tempat akad yang patut untuk penyerahan, tetapi untuk membawa barang tersebut ketempat penyerahan pasti memerlukan biaya. Kecuali jika akad pesan dan antar sudah satu paket.

Keenam, harga barang yang dipesan harus diketahui dengan kadarnya (jenis dan sifat nya).

Ketujuh, pemesan harus menyerahkan harga barang pesanan kepada penjual di tempat akad sebelum berpisah. Jika mereka berpisah sebelum menerima harga barang maka akad tersebut batal.

Kedelapan, akad harus masih berlangsung hingga barang yang dipesan sampai.

Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi agar transaski online atau akad salam bisa dikatakan sah.

Rekomendasi

menjual buah masih pohon menjual buah masih pohon

Bolehkah Menjual Buah yang Masih Berada di Pohon?

Membeli Minuman Vending Mesin Membeli Minuman Vending Mesin

Bolehkah Membeli Minuman di Vending Mesin?

jual beli ijab kabul jual beli ijab kabul

Apakah dalam Jual Beli Harus Ada Ijab Kabul?

transaksi anak tidak sah transaksi anak tidak sah

Hukum Transaksi oleh Anak-anak, Apakah Tidak Sah?

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Panduan Melaksanakan Puasa Syawal

Ibadah

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Connect