Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Membeli Minuman di Vending Mesin?

Membeli Minuman Vending Mesin
Source: Gettyimages.com

BincangSyariah.Com –  Saat ini teknologi tengah maju. Salah satunya yang sering dijumpai adalah mesin jual otomatis (vending machine).Bolehkah kita, sebagai muslim, membeli minuman di vending mesin?

Secara definisi vending machine ini adalah mesin yang mengeluarkan barang-barang seperti makanan ringan atau minuman ringan untuk pelanggan secara otomatis. Sepertinya penjual pada umumnya, mesin ini akan mengeluarkan barang yang diinginkan oleh pembeli, jika terlebih dahulu membayarnya dengan cara memasukkan  uang ke dalamnya.

Vending mesin ini marak kita jumpai di stasiun KRL yang ada di Jabodetabek. Mesin sejenis ini juga banyak kita jumpai di Bandara dan terminal, bahkan ada yang di berbagai mall yang di kota besar.

Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukum fikih terkait hukum beli minuman di vending mesin KRL, apakah sah jual belinya? Pasalnya, dalam akad bai’ (jual beli) adanya ṣīghat (ijab-kabul) antara penjual dan pembeli? Bagaimana dengan persoalan jual beli tanpa akad dalam transaksi mesin.

Menurut fikih muamalah, sudah jamak dikenal bahwa dalam transaksi jual dan beli, salah satu syarat sahnya adalah ijab dan qabul (sighat). Namun penting juga untuk diketahui bahwa dalam pembahasan fikih ada yang disebut dengan jual beli mu’athah—jual beli tanpa ijab qabul.

Imam Nawawi berkomentar terkait jual-beli mu’athah seperti ini;

صورة المعاطاة التي فيها الخلاف السابق: أن يعطيه درهماً أو غيره ويأخذ منه شيئاً في مقابلته، ولا يوجد لفظ أو يوجد لفظ من أحدهما دون الآخر، فإذا ظهر ـــ والقرينة وجود الرضى من الجانبين ـــ حصلت المعاطاة، وجرى فيها الخلاف

“Bentuk dari jual beli mu’athah yang terjadi perbedaan pendapat di atas ialah pembeli memberikan uang pada penjual dan pembeli mengambil barang dari penjual sebagai gantinya, dan tidak ada kalimat yang menyatakan ijab dan qabul.

Baca Juga:  Sejarah Kurban Sebelum Nabi Ibrahim

Maka jika secara zahir ada kerelaan di antara keduanya (pembeli dan penjual), maka itulah yang dinamakan jual beli mu’athah, dan dalam jual beli mu’athah terjadi perbedaan ulama terkait keabsahannya.”

Menurut Imam Nawawi bahwa akad jual beli tanpa sighat masih terdapat ruang keabsahannya dari para ulama. Dengan catatan, jual beli akan sah, syaratnya bahwa asal sudah diketahui kedua belah pihak sama-sama ridha.

Yang dalam istilah fikih disebut dengan zhannu ar-ridha bi al-badal/al-akhdzu bi al-‘ilm (mengambil barang disertai keyakinan atau dugaan kuat adanya kerelaan dengan ganti rugi).

Penjelasan ini didukung sebagaimana firman Allah dalam Alquran surah Al Baqarah ayat 275, yang menjelaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).

Kesimpulannya, hukum membeli minuman di Vending mesin adalah boleh, sah, dan halal barangnya.

*Tulisan ini pernah diterbitkan di Bincangsyariah.com.

Rekomendasi

menjual buah masih pohon menjual buah masih pohon

Bolehkah Menjual Buah yang Masih Berada di Pohon?

jual beli ijab kabul jual beli ijab kabul

Apakah dalam Jual Beli Harus Ada Ijab Kabul?

transaksi anak tidak sah transaksi anak tidak sah

Hukum Transaksi oleh Anak-anak, Apakah Tidak Sah?

Melakukan Endorse Barang Dagangan Melakukan Endorse Barang Dagangan

Melakukan Endorse Barang Dagangan, Apa Hukumnya?

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect