Ikuti Kami

Kajian

Tiga Kemungkinan Salah Tafsir Ayat Bias Gender Menurut Kiai Hussein Muhammad

BincangMuslimah.Com – Kekerasan merupakan sebuah fenomena ketidakadilan gender. Penyebab kekerasan terhadap perempuan merupakan akibat dari marjinalisasi, stereotype, subordinasi bahkan beban ganda terhadapnya. Ketika terjadi kekerasan terhadap perempuan, orang dengan mudah mengatakan karena perempuan lemah, pantas menerimanya atau sebutan-sebutan lain yang justru tidak memberikan penguatan dan membuat mental dan psikis perempuan korban kekerasan merasa terlindungi.

Nasaruddin Umar dalam buku Qur’an Untuk Perempuan, berpendapat selama ini penafsiran al-Qur’an yang maskulin masih sering dijadikan dasar untuk menolak kesetaraan gender sehingga menyebabkan ketimpangan. Kitab-kitab tafsir dijadikan referensi dalam mempertahankan status quo dan melegalkan pola hidup patriarki, yang memberikan hak-hak istimewa kepada laki-laki dan cenderung memojokkan perempuan. Laki-laki dianggap sebagai jenis kelamin utama, dan perempuan sebagai jenis kelamin kedua (the second sex). Anggapan ini mengendap di alam bawah sadar masyarakat dan membentuk etos kerja yang timpang.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Husein Muhammad dalam buku Islam Agama Ramah Perempuan. Menurutnya, ada beberapa kemungkinan adanya penafsiran yang terkesan agak timpang dan cenderung bias gender terhadap ayat-ayat yang berkenaan dengan hubungan laki-laki dan perempuan sehingga menimbulkan perspektif diskriminatif atau subordinatif terhadap perempuan. Di antaranya :

Pertama, karena kekeliruan dalam menginterpretasikan bunyi teks secara harfiah.

Kedua, cara atau metode penafsiran yang parsial atau tidak utuh, sepotong-sepotong, sebagian, atau separo dari keseluruhan teks.

Ketiga, penafsiran terhadap teks-teks Alquran sering kali didasari dan dikuatkan oleh hadis-hadis lemah (daif), hadis palsu (mawdu‘) atau hadis-hadis israiliyyat.

Tiga kemungkinan itu pada akhirnya terakumulasi dalam interpretasi dan sering kali kurang memperhatikan sosio-kultur; di mana dan kapan firman itu diturunkan, atau disebut dengan asbab al-nuzul dan asbab al-wurud.

Selain adanya manipulasi hadis-hadis nabi untuk suatu kepentingan. Salah satu dari sejumlah faktor yang membuat fenomena kekerasan terhadap perempuan menjadi kuat dan efektif adalah adanya dukungan atau kultur patriarki yang hegemoni.

Selanjutnya, beberapa contoh teks kekerasan terhadap perempuan dalam Alquran itu mendapat legitimasi dari pandangan atau pemahaman penafsiran tertentu. Konsep-konsep dalam ajaran Islam yang biasa dipakai untuk membenarkan kekerasan atau menyudutkan wanita misalnya, larangan untuk meninggalkan rumah, kecuali ada keperluan mendesak. Hal ini seperti termaktub dalam QS. al-Ahzab [33]:33, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah dulu”. Oleh sebagian orang, ayat ini dipahami sebagai ketentuan Tuhan yang mewajibkan kaum perempuan untuk tinggal di dalam rumah (Ahmad b. Hanbal. Al-Musnad li al-Imam Ahmad Ibn Hanbal, Vol. 1, h. 461).

Pemahaman di atas  juga didukung oleh hadis, yang antara lain diriwayatkan oleh sahabat ‘Usman bin ‘Affan bahwa Rasulullah bersabda; “Seorang istri yang keluar tanpa izin dari rumah suaminya akan dilaknat oleh segala yang ada di permukaan bumi hingga ikan-ikan di laut”.

Memahami ayat-ayat Alquran sebagaimana di atas merupakan pemahaman yang tidak utuh. Ayat-ayat ini ditujukan kepada para istri Nabi dan untuk konteks tertentu dan tidak ditujukan kepada semua kaum perempuan muslimah yang lain. Dalam beberapa teks keagamaan, kekerasan terhadap perempuan juga muncul dalam bentuknya yang cukup krusial. Contohnya adalah segala amal kebaikan perempuan dianggap gugur di hadapan Tuhan, hanya karena dia terlambat melayani kebutuhan seksual suaminya.

Diriwayatkan dalam suatu hadis bahwa Rasulullah bersabda; “Seorang perempuan yang rajin salat malam, sering berpuasa, tetapi ketika oleh suaminya diajak ke ranjang, ia terlambat, maka pada hari kiamat ia akan diseret dengan rantai bersama-sama setan ke neraka paling dasar”. Dalam teks lain diungkapkan betapa kebaikan seorang perempuan menjadi tidak berharga sama sekali, hanya karena ia berbicara kurang sopan di hadapan suami. “Andaikata ada seorang perempuan memiliki seluruh isi dunia ini, dan menafkahkan semua itu kepada suaminya, kemudian ia menyebut-nyebut jasanya itu di hadapannya, Allah akan menghapuskan pahala amalnya itu dan ia akan dikumpulkan bersama-sama Qarun”.

Teks-teks seperti ini oleh sementara orang dijadikan dasar untuk menjustifikasi keharusan perempuan taat terhadap laki-laki (suami) secara absolut. Padahal kedua teks di atas tidak valid, atau dalam ilmu hadis digolongkan sebagai hadis mawdu‘. Ini dijadikan sebuah cara untuk memanipulasi agama untuk kepentingan laki-laki (Muhammad b. Hibban. Sahih Ibn Hibban, Vol. 3, h.258).

Wallahu’alam.

Rekomendasi

summer strike seorang perempuan summer strike seorang perempuan

Summer Strike: Proses Pencarian Jati Diri Seorang Perempuan

keadilan gender waris islam keadilan gender waris islam

Keadilan Gender dalam Pembagian Waris Islam

kritik khaled ketimpangan gender kritik khaled ketimpangan gender

Pembelaan dan Kritik Khaled Abou El Fadl Terhadap Ketimpangan Gender di Era Kontemporer

inner child yang terluka inner child yang terluka

Inner Child yang Terluka Berdampak Besar bagi Perempuan Dewasa

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

Komentari

Komentari

Terbaru

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah? Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Muslimah Daily

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Tiga Hal yang Membatalkan Tayamum

Ibadah

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Ibadah

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam Hukum Saweran Shalawat dalam Islam

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

Kajian

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Muslimah Talk

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Perdamaian

Berita

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect