Ikuti Kami

Muslimah Talk

Angka Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

Angka Kekerasan Terhadap Perempuan
instagram @kemenpppa

BincangMuslimah.Com – Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) merupakan problematika yang rasanya mustahil untuk dimusnahkan dari muka bumi. Mengutip Lembar Fakta Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023, data angka kekerasan seksual mengalami peningkatan sepanjang tahun 2022 baik dari pengaduan Komnas Perempuan maupun lembaga layanan. 

Hal tersebut dimungkinkan kehadiran kebijakan atau peraturan-peraturan yang mendukung korban seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, PMA No 73/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Lembaga Pendidikan, memberikan keyakinan kepada masyarakat untuk berani melaporkan kasusnya.

Siapa Saja yang Menjadi Korban Kekerasan?

Melalui laman instagramnya, @kemenpppa  menyebutkan bahwa sebagian besar perempuan yang menjadi korban kekerasan yakni mereka yang tidak mandiri secara ekonomi. Persentase sebagai berikut: Sebanyak 38,7 % korban kekerasan terhadap perempuan ialah ibu rumah tangga, 17,7 % perempuan pekerja, 10,2% berprofesi buruh atau swasta, 10,1% mempunyai status pelajar, 9,4 % NA,  8,6% berstatus tidak bekerja, TNI/PNS/POLRI sebesar 3,0%, serta 2,3 % bekerja sebagai pedagang, petani, dan nelayan.

Pelaku Kekerasan Ternyata Banyak dari Orang Terdekat

Pelaku kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan sebagian besar adalah justru orang terdekat korban. Misalnya, pelaku memiliki hubungan dengan korban sebagai suami atau istri dengan persentase sebesar 56,3%, pacar atau teman korban sebanyak 13,7%,  keluarga/saudara 4,6%, tetangga 4,4%, orang tua sebagai pelaku sejumlah 3,7%, NA 3,9%, rekan kerja 1,2%, majikan 0,5%, guru 0,3%, serta pelaku lainnya sebesar 11,5%.

Tempat Rawan Terjadi Kekerasan 

Pada korban dewasa, tempat terjadinya kekerasan yang paling banyak terjadi ialah justru di dalam rumah tangga (domestic violence) yakni dengan persentase sebanyak 73,1%. Kemudian kekerasan di fasilitas umum sebesar 7,6%, tempat kerja 1,9%, sekolah 0,7%, dan disusul di lembaga pendidikan kilat 0,1%. Sedangkan sebesar 16,7% terjadi di tempat lainnya. 

Baca Juga:  Perempuan Rentan Menjadi Korban KDRT, Kenali Faktor Penyebabnya!

Provinsi dengan Kasus Kekerasan Tertinggi di Indonesia

Melansir databoks.katadata.co.id, apabila melihat KTP berdasarkan dari provinsinya, jumlah kekerasan paling tinggi terjadi di Kepulauan Riau yaitu sebanyak 1.154 kasus. Jawa Barat menyusul di urutan kedua, dengan total kasus kekerasan sebanyak 815 kasus. DKI Jakarta di urutan ketiga dengan total kasus kekerasan sebanyak 781 kasus, diikuti oleh Papua Barat sebanyak 586 kasus.

Sulawesi Tenggara pada posisi ke enam yakni sebanyak 577 kasus. 573 kasus berada di Bengkulu yang menjadikannya pada posisi ke 7. Disusul sumatera selatan pada posisi kedelapan sebanyak 492, sedangkan Banten di posisi berikutnya dengan 489 kasus. Aceh menempati posisi kesembilan yakni dengan 468 kasus, lalu 465 kasus di Kalimantan Timur berada di posisi kesepuluh. Kasus tersebut dihitung secara real time, pada pembaruan data pukul 13.16 WIB. Data dihimpun melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni).  

Rentang Usia Korban Kekerasan

Menambahkan, Databoks melampirkan jumlah laporan kasus korban kekerasan seksual di Indonesia berdasarkan kelompok usia (1 Januari-27 September 2023). Korban didominasi oleh kelompok usia 13-17 tahun, jumlahnya mencapai 7.451 korban atau sekitar 38% dari total korban kekerasan pada periode ini.

Korban terbanyak berikutnya berasal dari kelompok usia 25-44 tahun sebanyak 4.706, diikuti kelompok usia 6-12 tahun berjumlah 4.286, lalu 2.437 pada usia 18-24 tahun, dan usia 0-5 tahun sebanyak 1.475, serta posisi berikutnya usia 60 tahun ke atas sebanyak 110.

Rincian data angka kekerasan terhadap perempuan di atas menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender masih marak terjadi. Korbannya pun tidak memandang bulu, mulai dari keluarga sampai guru sendiri. Bahkan, keluarga terdekat yang seharusnya menjadi ruang aman, justru menjadi sarang pelaku. 

Baca Juga:  Tidak Ditolong Saat Dilecehkan di Lampu Merah, Tunjukkan Fenomena Bystander Effect

Rekomendasi

Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Shutter 2025 versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT? Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT?

Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT?

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Green Investing Islami Menjawab Krisis Iklim Green Investing Islami Menjawab Krisis Iklim

Green Investing Islami Menjawab Krisis Iklim

Kajian

Patriarki, Kapitalisme, dan Fundamentalisme: Isi Kepala Nawal El Saadawi dalam Satu Buku Patriarki, Kapitalisme, dan Fundamentalisme: Isi Kepala Nawal El Saadawi dalam Satu Buku

Patriarki, Kapitalisme, dan Fundamentalisme: Isi Kepala Nawal El Saadawi dalam Satu Buku

buku

Yang Terhapus dari Catatan Sejarah: Ketimpangan Gender dalam Filsafat dan Keilmuan Yang Terhapus dari Catatan Sejarah: Ketimpangan Gender dalam Filsafat dan Keilmuan

Yang Terhapus dari Catatan Sejarah: Ketimpangan Gender dalam Filsafat dan Keilmuan

Muslimah Talk

Memahami Makna Dukhan : Apakah Asap Karhutla Termasuk Dukhan? Memahami Makna Dukhan : Apakah Asap Karhutla Termasuk Dukhan?

Memahami Makna Dukhan : Apakah Asap Karhutla Termasuk Dukhan?

Kajian

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

Trending

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Connect