Ikuti Kami

Muslimah Talk

Mengenal Kekerasan Berbasis Gender Online

Kekerasan Berbasis Gender Online
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Beragam bentuk kekerasan seksual dapat terjadi di manapun dan kapanpun. Di era perkembangan teknologi ini, salah satu bentuk tindak kriminal yang disadari atau tanpa disadari sering dialami atau bahkan dilakukan adalah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Lalu apakah maksud dari KBGO sendiri?

Pengertian KBGO

Association of progressive communication (APC) mendefinisikan KBGO sebagai salah satu bentuk kekerasan berbasis gender yang dilakukan lalu diperparah dengan teknologi informasi dan komunikasi, seperti telepon genggam, internet, smartphone, berbagai platform sosial media, maupun email.

Kemudian, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) atau Perkumpulan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara merumuskan KBGO sebagai tindakan kekerasan seksual yang bertujuan untuk melecehkan gender dan seksual yang difasilitasi oleh teknologi. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi pengertian KBGO yakni tindak kekerasan yang difasilitasi teknologi yang bertujuan melecehkan korban baik secara umum ataupun seksual. Ditambahkan, KBGO juga masuk ke dalam dunia luring di mana para penyintas mengalami kombinasi kekerasan fisik maupun seksual.

Dari beberapa pengertian KBGO sebelumnya, dapat disimpulkan yang dimaksud dengan KBGO ialah sebuah bentuk kekerasan seksual sebagai upaya untuk menyerang gender dan seksualitas tertentu yang difasilitasi oleh teknologi internet. 

Penyebab Terjadinya KBGO

Dikutip melalui Tirto.id, direktur tata kelola Aplikasi Informatika (Aptika) Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mariam F. Barata menyebutkan, banyaknya kasus KBGO yakni disebabkan oleh data pribadi yang tersimpan di internet.

“Sehingga perlu waspada terhadap jejak digital yang ditinggalkan karena dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk upaya melakukan kekerasan berbasis online,” ucap Mariam. 

Selanjutnya, Mariam menuturkan, adanya KBGO juga dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:

  1. Serangan siber,
  2. Human error atau negligent insider,
  3. Outsourcing data pihak ketiga,
  4. Perbuatan orang dalam yang dilakukan secara sengaja
  5. Kegagalan sistem
  6. Rendahnya kepedulian (awareness)
  7. Ketidakpedulian dengan kewajiban regulasi, dsb.
Baca Juga:  Penyebab Terjadinya Kasus Kekerasan Seksual di Aceh

Mengenal Bentuk-bentuk KBGO

Dalam Buku Saku Mengenal Dasar-Dasar KBGO yang ditulis oleh Purplecode Collective dengan berlandaskan dari catatan pengaduan maupun pengamatan sejak 2015,bentuk-bentuk KBGO meliputi:

Pertama, Trolling, yakni kekerasan atau pelecehan berupa penghinaan, makian, candaan, dan atau komentar yang bermuatan seksis atau menyerang ketubuhan dan seksualitas, dalam rupa kata maupun gambar baik secara terbuka (ruang publik di internet) maupun secara tertutup (dirrect messege/private message).

Kedua, Revenge porn, ialah kekerasan yang terjadi saat pelaku menyebarkan foto atau video intim korban tanpa persetujuan atau consent.

Ketiga, Online stalking, merupakan kekerasan berupa penguntitan atau pengawasan di ranah digital dengan tujuan membuat tidak nyaman. Bahkan lebih jauh untuk melakukan tindakan kekerasan secara offline.

Keempat, Tech-enabled surveillance, adalah kekerasan berupa pengawasan dengan pemanfaatan teknologi digital (aplikasi atau software).

Kelima, Doxing, kekerasan berupa penyebaran informasi personal seperti nama, alamat rumah, sekolah, nomor telepon, tempat kerja, no. Identitas (misal ktp), informasi keluarga, status kesehatan, serta informasi personal lainnya.

Keenam, Outing, ialah kekerasan berupa pengungkapan secara publik terkait identitas gender dan orientasi seksual seseorang tanpa consent atau persetujuan.

Ketujuh, Impersonasi, yaitu pembuatan akun atau profil palsu oleh tersangka yang seolah milik korban dengan tujuan untuk mengunggah konten-konten ofensif, provokatif, subversif, ataupun seksual yang dapat merusak atau mencemarkan nama baik serta memancing orang lain melakukan serangan kriminalisasi.

Undang-Undang yang Mengatur KBGO

Bukan salah satu hal yang dapat diremehkan, problematika KBGO mendapat pengawasan langsung dari sisi hukum. Di antaranya adalah Pasal 1 ayat 1 UU Pornografi mendefinisikan pornografi,

“istilah pornografi didefinisikan sebagai gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”.

Baca Juga:  Kekerasan yang Sering Timbul karena Ketimpangan Relasi Seksual

Pasal 29, mengatur tindakan pelaku penyebaran konten pribadi sehingga yang memberi dampak dapat diaksesnya oleh publik berbunyi

setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan porografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau pidana denda paling sedikit rp. 250.000.000,00/ dua ratus lima puluh juta rupiah, dan paling banyak rp. 6000.000.000,00/ enam miliar rupiah.”

Dengan seluruh pemaparan dan penjelasan baik dari definisi sampai undang-undang Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), maka menjadi pengingat bagi sendiri untuk lebih bijak menggunakan internet. Jangan sampai kita menjadi atau bahkan justru menjadi pelaku KBGO.

Rekomendasi

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan? Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

Komentari

Komentari

Terbaru

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect