Ikuti Kami

Muslimah Talk

Penyebab Terjadinya Kasus Kekerasan Seksual di Aceh

kekerasan ketimpangan relasi seksual

BincangMuslimah.Com – Konteks kekerasan terhadap perempuan dalam masa pacaran merupakan suatu hal yang unik untuk dibicarakan. Hal ini dikarenakan fenomena ini sudah menjamur di kalangan remaja yang ada di Indonesia. Jika dilihat dari norma dan agama, memang pacaran yang berujung menyakiti satu sama lain ini sudah dilarang oleh agama.

Dalam penelitian skripsi yang baru-baru saya lakukan, saya menelusuri penyebab terjadi kasus kekerasan seksual di Aceh yang mengarah pada mahasiswa sebagai korban. Termasuk dalam hubungan pacaran.

Kekerasan merupakan salah satu kejahatan atau kriminal yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban tanpa persetujuan dari korban. Korban dari kekerasan tidak memandang kasta dan gender serta lapisan masyarakat, baik laki-laki dan perempuan, siapapun rentan untuk mengalami kekerasan. Tetapi kasus di lapangan menunjukkan bahwa perempuan menjadi korban kekerasan terbanyak. Kekerasan terhadap perempuan merupakan isu global yang tidak ada habisnya. WHO menyatakan satu dari tiga perempuan mengalami kekerasan dari pasangan hidupnya. Umur remaja rentang 15-24 tahun juga mengalami kekerasan bersama pasangannya dan terjadi pada satu dari empat perempuan.

Kasus kekerasan perempuan di tahun 2020 menduduki angka 299.911 kasus. Komnas Perempuan lalu membentuk satu wadah yang khusus menampung pengaduan yang dilakukan secara langsung oleh korban, sebanyak 2.389 kasus dengan 2.134 berbasis gender dan 255 tidak berbasis gender. Jenis kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan di lingkungan pribadi korban, seperti kekerasan dalam rumah tangga dengan kasus 3.221 dan kekerasan dalam pacaran menduduki peringkat kedua dengan angka 1.309 kasus.

Saya menemukan ada 3 indikator yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan seksual di Aceh, khusunya saat perempuan menjadi korban kekerasan di lingkungan kampus UIN Ar-Raniry ini. Ketiga indikator itu sebagai berikut:

Baca Juga:  Kepala Sekolah Jadi Pelaku Kekerasan Seksual

Relasi Logika Patriarki dan Konsep Diri

Hal pertama yang mendukung terjadi kekerasan terhadap perempuan dalam hubungan pacaran adalah bahwa perempuan itu sendiri belum punya konsep diri yang kuat, tidak mandiri untuk keluar dari hubungan yang toxic, dan tidak berani untuk bercerita kepada siapapun karena takut akan dijudge atau disalahkan oleh masyarakat. Konsep diri yang dimaksud adalah perempuan tidak dengan sadar menganggap bahwa dia punya hak otoritas terhadap raga dan jiwanya, ditambah dengan konsep pacaran yang mereka anggap sebagai manifestasi dari rumah tangga, menganggap lazim kekerasan yang terjadi. Kekerasan yang terjadi juga tidak lepas kaitannya dengan konsep patriarki.

Kekerasan terhadap perempuan dalam masa pacaran merupakan produk dari budaya patriarki. Strereotipe gender sesuai dengan pernyataan Foucault bahwa dalam genealogi kekuasaan, orang mengatur diri sendiri dan orang di sekitarnya melalui pengetahuan. Seseorang melihat kekuasaan dan mengangkat orang menjadi pelaku atau subjek, dan menyuruh subjek tersebut karena pengetahuan. Hal ini juga berlaku dalam budaya patriarki yang merupakan salah satu produk pengetahuan, yang di terapkan oleh masyarakat secara turun temurun.

Hasrat Seksual

Pasangan laki-laki cenderung menginginkan melakukan hubungan seksual dengan pacarnya. Mereka mulai mengutarakan keinginan itu sejak beberapa bulan berpacaran. Wahyudi membagi pacaran menjadi dua, yaitu pacaran sehat dan pacaran tidak sehat. Yang termasuk ke dalam hubungan pacaran yang sakit adalah hubungan sex yang di lakukan sebelum menikah. Kisriyanti mengemukakan pendapatnya bahwa hubungan seksual yang dipahami dan dimaknai oleh remaja zaman sekarang ini adalah melakukan hubungan seksual sebagai bentuk rasa rindu kepada pasangannya. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Musthofa dan Winarni menyatakan bahwa remaja laki-laki yang melakukan hubungan seksual sebanyak 18,6 % sedangkan perempuan dengan angka 5,8 %.

Baca Juga:  Kasus NWR di Mojokerto, Indikasikan Indonesia Darurat Kekerasan Seksual: RUU TPKS Harus Disahkan

Keinginan berhubungan seksual juga menjadi pemicu kekerasan terhadap perempuan dalam masa pacaran. Pelaku sebagai seorang laki-laki menyalurkan kebutuhan biologisnya kepada korban dengan cara pemaksaan dan ancaman. Hal ini juga tidak terlepas dari menonton video porno. Hasrat seksual yang sudah memuncak, di salurkan kepada perempuan, karena merasa hak milik, laki-laki punya power dan mereka akan menikah. Terjadilah pemaksaan hasrat seksual dari laki-laki ke perempuan, dan perempuan yang sudah dijanjikan akan dinikahkan, awalnya akan memenuhi hasrat seksual pasangannya dan lama kelamaan akan terjadi kekerasaan seperti pemaksaan dan ancaman.

Ketergantungan dengan Pasangannya

Berdasarkan temuan di lapangan tahapan atau proses terjadinya kekerasan di mulai dari jadian, pasangan tersebut menjadi akrab, si laki-laki atau pelaku menjanjikan sebuah ikatan pernikahan, dan pada akhirnya akan terjadi kekerasan.

Termasuk saat korban kekerasan karena sudah dijanjikan akan dinikahi, memberikan apapun yang di minta oleh pelaku termasuk mengirim foto nudis, aborsi, dan lain sebagainya. Perempuan percaya dengan lamanya hubungan mereka yang pada akhirnya membentuk system relasi kuasa dan hal ini sejajar dengan kekerasan yang terjadi dalam hubungan tersebut, dan semakin lama perempuan akan mudah di control. Ketika hal besar seperti harga diri sudah diberikan kepada pelaku, maka perempuan tidak percaya diri lagi dan malu.

Lingkaran setan dalam hubungan berpacaran hampir sama halnya dengan lingkaran setan dalam rumah tangga. Itu kemudian mengapa kemudian saya menyebut pacaran itu merupakan manifestasi dari hubungan suami istri dalam rumah tangga, memang tidak semua kasus demikian, namun dalam konteks penelitian yang saya lakukan ini, demikian. Lingkaran setan yang dimaksud dalam konsep pacaran adalah tenang, konflik atau ketegangan, kekerasan dan bulan madu, ini semua terus berputar dan terus berulang terjadi. Jika tidak ada itikad atau keinginan dari perempuan yang menjadi korban kuat untuk keluar dari hubungan toxic tersebut, maka kekerasan lainnya akan terjadi, dan konsep diri dari diri perempuan adalah hal yang paling di utamakan.

Baca Juga:  Konsep Pakaian Syar’i yang Banyak Disalahpami Muslimah

Demikian beberapa temuan yang menjadi penyebab kekerasan seksual di Aceh, khususnya di wilayah kampus ar-Raniry.

Rekomendasi

satuharapan.com satuharapan.com

Kiprah Paus Fransiskus dalam Mengadvokasi Kasus Kekerasan Seksual

korban pemerkosaan yang hamil korban pemerkosaan yang hamil

Mengusir Korban Pemerkosaan yang Hamil adalah Tindakan Keliru

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

pakaian terbuka perempuan dilecehkan pakaian terbuka perempuan dilecehkan

Habib Ali al-Jufri: Pakaian Terbuka Bukan Menjadi Sebab Perempuan Dilecehkan

Ditulis oleh

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang! Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Berita

Menelisik dan Menyikapi Pembubaran Jamaah Islamiyah

Berita

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Aqiqah: Salah Satu Cara Islam Membawa Keadilan Untuk Perempuan

Kajian

Berbuat Baik terhadap Non-Muslim dalam Prinsip al-Quran

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect