Ikuti Kami

Muslimah Talk

Jangan Lupakan Pendampingan dan Pemulihan Pada Korban Kekerasan Seksual

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual
pinterest.com

BincangMuslimah.Com – Kasus kekerasan seksual yang terus bermunculan tentu membawa kekhawatiran yang tidak berujung. Apalagi pelaku datang dari orang-orang yang tidak terduga. Bisa dari keluarga korban, orang-orang yang dihormati, bahkan akademisi dan tokoh agama. 

Keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sejatinya adalah pucuk pengharapan dari kekerasan seksual yang terus terjadi. Sejak disahkan dalam sidang Paripurna DPR pada 12 April 2022, diharapkan ada perubahan terkait penanganan. 

Pemerintah saat ini menyatakan sedang kebut membuat aturan turunan dari UU TPKS. Sehingga akan ada payung hukum yang jelas untuk mencegah kekerasan seksual yang merupakan tindak pidana ini. 

Terangkatnya kasus kekerasan seksual ke ranah publik merupakan kabar buruk, namun diselipi satu hal baik. Kabar buruk karena masih saja munculnya korban. Hal teramat menyedihkan adalah pelaku tidak memandang siapa korbannya. 

Mulai dari anak di bawah umur, pelajar, mereka yang berasal dari ekonomi menengah ke bawah dan sebagainya. Seharusnya, ada upaya pencegahan yang lebih ketat. Demi meminimalisir, bahkan meniadakan kasus kekerasan seksual. 

Di sisi lain, kasus kekerasan seksual yang terus bermunculan ke permukaan memberikan isyarat jika masyarakat mulai paham dan sadar. Jika tindakan keji yang dilakukan pelaku menyimpang dan harus dilaporkan. 

Dahulu, korban kemungkinan takut untuk melapor karena adanya stigma negatif yang justru mengarah padanya. Terkadang bukan keadilan yang didapatkan. Melainkan cibiran bersifat penghinaan dan ajakan untuk ambil jalan ‘kekeluargaan’. 

Walau masih ada, setidaknya masyarakat tidak lagi mendorong untuk memilih jalan ‘kekeluargaan’ yang justru tidak memihak pada korban. Kini, UU TPKS menjadi penguat Langkah berani korban untuk bersuara. Sekali lagi, kekerasan seksual adalah tindak pidana. Dan pelaku harus diproses secara hukum negara di meja hijau.   

Baca Juga:  Chef Juna: Perempuan Memiliki Hak atas Tubuhnya dan Hate Speech yang Menimpa Perempuan

Namun selain memastikan pelaku mendapatkan ganjaran yang setimpal, tentunya sesuai dengan hukum negara ini, ada hal lain yang perlu diperhatikan. Yaitu pendampingan dan pemulihan dari sisi korban kekerasan seksual.

Pendampingan dan Pemulihan Korban yang Tidak Boleh Dilupakan

Kekerasan seksual yang didapatkan oleh korban tidak dipungkiri dapat menyebabkan dampak secara psikis. Ada trauma yang teramat mendalam dari korban. Jika tidak ditangani, akan memberikan efek sepanjang  hidupnya. 

Tidak hanya dari segi fisik, keadaan psikis dari korban tidak boleh dipandang sebelah mata. Merujuk pada Badan Kesehatan Dunia atau WHO disebutkan jika ada empat pengaruh yang disebabkan oleh kekerasan seksual. Yaitu, Kesehatan mental, perilaku, alat reproduksi dan dampak fatal. 

Berdasarkan psikis, ada dampak jangka pendek yang bisa dialami oleh korban. Misalnya kondisi emosi yang tidak stabil, tidak bisa mengelola emosi secara baik dan rendah diri. Selain itu kerap merasa takut, tubuh tidak jarang gemetar, kehilangan rasa aman, sulit berkonsentrasi dan tingkat stress yang tinggi. 

Itu baru sedikit dampak jangka pendek yang bisa dipaparkan. Sedangkan jangka panjang yang dirasakan oleh korban lebih mengkhawatirkan lagi. Korban bisa terperangkap dan mengalihkan kenangan buruk tersebut ke arah yang tidak baik. 

Mengalami depresi berat hingga turut mempengaruhi Kesehatan fisik. Tidak berhenti di sana, depresi yang tidak tertangani secara baik juga dapat memecah diri menjadi gangguan psikis lain. Misalnya bipolar, gangguan kecemasan dan masih banyak lagi. 

Tanpa pendampingan dan penanganan pemulihan, korban merasa hidupnya telah berakhir. Sehingga sulit untuk memulai hidup baru hingga menutup diri untuk melakukan aktivitas sosial. 

Kabar tidak menyenangkan lainnya adalah jika tidak mendapat penanganan yang tepat, korban kekerasan seksual terutama pada laki-laki memiliki kemungkinan menjadi pelaku.

Baca Juga:  Asma binti Yazid; Orator Perempuan Pertama dalam Islam

Melihat dampak yang bisa terjadi pada korban, pemulihan yang dilakukan pun tidak sembarang. Perlu dilakukan kolaborasi antar pihak yang terkait. Di antaranya dari sisi kejiwaan seperti psikolog atau psikiater. Lalu dari tenaga kesehatan, khususnya spesialis alat reproduksi. 

WHO sendiri merumuskan standar kegawatdaruratan pada situasi ini. Konsep yang digunakan adalah LIVES. Listening atau mendengarkan, Inquiring tanya apa yang dibutuhkan korban secara fisik dan emosional. Dilarang mempertanyakan apa yang terjadi. 

Lalu Validate atau validasi. Dan terakhir Enhancing Safety yang berarti support system, dukungan dan keamanan. Yang mana bertujuan memberikan dukungan secara psikis, emosi dan fisik. 

Pendampingan dan pemulihan pada korban tindak kekerasan seksual merupakan bagian paling krusial. Keberadaan dua aspek ini sangat dibutuhkan agar korban bisa kembali menjalani kehidupan. 

Di sisi lain, pendamping juga membantu korban untuk memvalidasi perasaan mereka. Karena tidak sedikit korban yang menyalahkan diri mereka ketika menerima kekerasan seksual. Pendamping bisa berasal dari mana saja. Dari sahabat terdekat, keluarga yang dipercaya dan pastinya pihak profesional. 

Melindungi para korban dalam kekerasan seksual sejalan dengan ajaran Islam. Karenanya terdapat larangan memperlakukan perempuan dengan perbuatan tidak menyenangkan lagi keji. Hal ini tercantum di dalam Q.S An-Nisa ayat 19:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

 “Wahai orang-orang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang patut. Jika tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya”.

Baca Juga:  Nyai Umroh Mahfudzoh; Perempuan di Balik Berdirinya IPPNU

Menurut Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah, Markaz Ta’dzhim Al-Quran di bawah Syaikh Prof Dr Imad Zuhair Hfidzh, Profesor fakultas Al-Quran Universitas Madinah menyebutkan ayat ini terkait penetapan hak-hak perempuan. 

Ayat ini memberikan penegasan yang tidak dapat dibantah, larangan memperlakukan perempuan seperti barang. Memaksakan sesuatu seakan seperti barang tanpa kehendak dan hati nurani. Dan Jelas sudah jika tindak kekerasan seksual sangat terlarang. 

Oleh karena itu dapat disimpulkan jika pemerintah dan masyarakat tidak hanya berfokus dari sisi pelaku. Pendampingan dan pemulihan pada korban kekerasan seksual menjadi sesuatu yang tidak bisa dilupakan. Mengingat banyak dampak yang diakibatkan dari kekerasan seksual yang diterima. 

 

Rekomendasi

anak korban kekerasan rumah anak korban kekerasan rumah

Anak Selalu Jadi Korban dalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

pakaian terbuka perempuan dilecehkan pakaian terbuka perempuan dilecehkan

Habib Ali al-Jufri: Pakaian Terbuka Bukan Menjadi Sebab Perempuan Dilecehkan

alquran hadis anti kekerasan alquran hadis anti kekerasan

Beberapa Ayat Alquran dan Hadis yang Berbicara Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect