Ikuti Kami

Muslimah Talk

Jangan Lupakan Pendampingan dan Pemulihan Pada Korban Kekerasan Seksual

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual
pinterest.com

BincangMuslimah.Com – Kasus kekerasan seksual yang terus bermunculan tentu membawa kekhawatiran yang tidak berujung. Apalagi pelaku datang dari orang-orang yang tidak terduga. Bisa dari keluarga korban, orang-orang yang dihormati, bahkan akademisi dan tokoh agama. 

Keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sejatinya adalah pucuk pengharapan dari kekerasan seksual yang terus terjadi. Sejak disahkan dalam sidang Paripurna DPR pada 12 April 2022, diharapkan ada perubahan terkait penanganan. 

Pemerintah saat ini menyatakan sedang kebut membuat aturan turunan dari UU TPKS. Sehingga akan ada payung hukum yang jelas untuk mencegah kekerasan seksual yang merupakan tindak pidana ini. 

Terangkatnya kasus kekerasan seksual ke ranah publik merupakan kabar buruk, namun diselipi satu hal baik. Kabar buruk karena masih saja munculnya korban. Hal teramat menyedihkan adalah pelaku tidak memandang siapa korbannya. 

Mulai dari anak di bawah umur, pelajar, mereka yang berasal dari ekonomi menengah ke bawah dan sebagainya. Seharusnya, ada upaya pencegahan yang lebih ketat. Demi meminimalisir, bahkan meniadakan kasus kekerasan seksual. 

Di sisi lain, kasus kekerasan seksual yang terus bermunculan ke permukaan memberikan isyarat jika masyarakat mulai paham dan sadar. Jika tindakan keji yang dilakukan pelaku menyimpang dan harus dilaporkan. 

Dahulu, korban kemungkinan takut untuk melapor karena adanya stigma negatif yang justru mengarah padanya. Terkadang bukan keadilan yang didapatkan. Melainkan cibiran bersifat penghinaan dan ajakan untuk ambil jalan ‘kekeluargaan’. 

Walau masih ada, setidaknya masyarakat tidak lagi mendorong untuk memilih jalan ‘kekeluargaan’ yang justru tidak memihak pada korban. Kini, UU TPKS menjadi penguat Langkah berani korban untuk bersuara. Sekali lagi, kekerasan seksual adalah tindak pidana. Dan pelaku harus diproses secara hukum negara di meja hijau.   

Baca Juga:  Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Namun selain memastikan pelaku mendapatkan ganjaran yang setimpal, tentunya sesuai dengan hukum negara ini, ada hal lain yang perlu diperhatikan. Yaitu pendampingan dan pemulihan dari sisi korban kekerasan seksual.

Pendampingan dan Pemulihan Korban yang Tidak Boleh Dilupakan

Kekerasan seksual yang didapatkan oleh korban tidak dipungkiri dapat menyebabkan dampak secara psikis. Ada trauma yang teramat mendalam dari korban. Jika tidak ditangani, akan memberikan efek sepanjang  hidupnya. 

Tidak hanya dari segi fisik, keadaan psikis dari korban tidak boleh dipandang sebelah mata. Merujuk pada Badan Kesehatan Dunia atau WHO disebutkan jika ada empat pengaruh yang disebabkan oleh kekerasan seksual. Yaitu, Kesehatan mental, perilaku, alat reproduksi dan dampak fatal. 

Berdasarkan psikis, ada dampak jangka pendek yang bisa dialami oleh korban. Misalnya kondisi emosi yang tidak stabil, tidak bisa mengelola emosi secara baik dan rendah diri. Selain itu kerap merasa takut, tubuh tidak jarang gemetar, kehilangan rasa aman, sulit berkonsentrasi dan tingkat stress yang tinggi. 

Itu baru sedikit dampak jangka pendek yang bisa dipaparkan. Sedangkan jangka panjang yang dirasakan oleh korban lebih mengkhawatirkan lagi. Korban bisa terperangkap dan mengalihkan kenangan buruk tersebut ke arah yang tidak baik. 

Mengalami depresi berat hingga turut mempengaruhi Kesehatan fisik. Tidak berhenti di sana, depresi yang tidak tertangani secara baik juga dapat memecah diri menjadi gangguan psikis lain. Misalnya bipolar, gangguan kecemasan dan masih banyak lagi. 

Tanpa pendampingan dan penanganan pemulihan, korban merasa hidupnya telah berakhir. Sehingga sulit untuk memulai hidup baru hingga menutup diri untuk melakukan aktivitas sosial. 

Kabar tidak menyenangkan lainnya adalah jika tidak mendapat penanganan yang tepat, korban kekerasan seksual terutama pada laki-laki memiliki kemungkinan menjadi pelaku.

Baca Juga:  Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Melihat dampak yang bisa terjadi pada korban, pemulihan yang dilakukan pun tidak sembarang. Perlu dilakukan kolaborasi antar pihak yang terkait. Di antaranya dari sisi kejiwaan seperti psikolog atau psikiater. Lalu dari tenaga kesehatan, khususnya spesialis alat reproduksi. 

WHO sendiri merumuskan standar kegawatdaruratan pada situasi ini. Konsep yang digunakan adalah LIVES. Listening atau mendengarkan, Inquiring tanya apa yang dibutuhkan korban secara fisik dan emosional. Dilarang mempertanyakan apa yang terjadi. 

Lalu Validate atau validasi. Dan terakhir Enhancing Safety yang berarti support system, dukungan dan keamanan. Yang mana bertujuan memberikan dukungan secara psikis, emosi dan fisik. 

Pendampingan dan pemulihan pada korban tindak kekerasan seksual merupakan bagian paling krusial. Keberadaan dua aspek ini sangat dibutuhkan agar korban bisa kembali menjalani kehidupan. 

Di sisi lain, pendamping juga membantu korban untuk memvalidasi perasaan mereka. Karena tidak sedikit korban yang menyalahkan diri mereka ketika menerima kekerasan seksual. Pendamping bisa berasal dari mana saja. Dari sahabat terdekat, keluarga yang dipercaya dan pastinya pihak profesional. 

Melindungi para korban dalam kekerasan seksual sejalan dengan ajaran Islam. Karenanya terdapat larangan memperlakukan perempuan dengan perbuatan tidak menyenangkan lagi keji. Hal ini tercantum di dalam Q.S An-Nisa ayat 19:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

 “Wahai orang-orang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang patut. Jika tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya”.

Baca Juga:  Hannan Lahham: Mufassir Perempuan Ayat Kekerasan

Menurut Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah, Markaz Ta’dzhim Al-Quran di bawah Syaikh Prof Dr Imad Zuhair Hfidzh, Profesor fakultas Al-Quran Universitas Madinah menyebutkan ayat ini terkait penetapan hak-hak perempuan. 

Ayat ini memberikan penegasan yang tidak dapat dibantah, larangan memperlakukan perempuan seperti barang. Memaksakan sesuatu seakan seperti barang tanpa kehendak dan hati nurani. Dan Jelas sudah jika tindak kekerasan seksual sangat terlarang. 

Oleh karena itu dapat disimpulkan jika pemerintah dan masyarakat tidak hanya berfokus dari sisi pelaku. Pendampingan dan pemulihan pada korban kekerasan seksual menjadi sesuatu yang tidak bisa dilupakan. Mengingat banyak dampak yang diakibatkan dari kekerasan seksual yang diterima. 

 

Rekomendasi

satuharapan.com satuharapan.com

Kiprah Paus Fransiskus dalam Mengadvokasi Kasus Kekerasan Seksual

korban pemerkosaan yang hamil korban pemerkosaan yang hamil

Mengusir Korban Pemerkosaan yang Hamil adalah Tindakan Keliru

anak korban kekerasan rumah anak korban kekerasan rumah

Anak Selalu Jadi Korban dalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi

Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi

Kajian

Pentingnya Bermazhab dalam Islam

Ibadah

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan? Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan?

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Utama?

Ibadah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Connect