Ikuti Kami

Subscribe

Muslimah Talk

Pesantren Darurat Kekerasan Seksual, Ada Tiga Hal yang Perlu Dilakukan

peran santri moderasi beragama
santripedia.com

BincangMuslimah.Com – Tidak habis-habis bermunculan kasus kekerasan seksual yang berada di dalam lembaga pendidikan. Ranah yang seharusnya dapat memberikan rasa aman malah berbalik menjadi bumerang. 

Walau pelaku merupakan oknum, perbuatan yang telah dilakukan tentu saja telah mencoreng nama baik instansi terkait. Kasus kekerasan seksual terjadi tanpa memandang strata dan usia. 

Korban bisa saja kanak-kanak yang masih duduk dibangku TK. Tidak luput korban juga masih mengenakan seragam merah putih. Apalagi di bangku sekolah menengah atas hingga perguruan tinggi. 

Lalu baru-baru ini, kasus yang cukup membuat gaduh media sosial adalah pelaku pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak dari pemimpin pesantren di Jombang.  Korban merupakan santri dan di antaranya telah menjadi korban saat masih di bawah umur. Kasus ini menunjukkan bahwa pesantren kini sedang darurat kekerasan seksual.

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menggunakan dogma agama. Mengiming-iming akan dinikahi atau sebagai bentuk penyempurnaan ilmu. Tentu saja kesempatan ini didapatkan oleh pelaku karena memiliki otoritas dominan di dalam pesantren tersebut. 

Sebagai anak pemimpin dari pondok pesantren tersebut, segala titah merupakan perintah yang harus dilaksanakan. Hal yang paling disayangkan adalah sang ayah yang merupakan Kyai terpandang di daerah sana justru mencoba ‘melindungi’ sang anak. 

Sebelum ini ada kasus kekerasan seksual yang cukup membuat masyarakat tanah air tercengang. Mungkin masih teringat dalam pikiran Hery Irawan yang telah memperkosa 13 santrinya. Padahal Hery adalah pimpinan dari sebuah pesantren di Jawa Barat. 

Beberapa Upaya yang Perlu Dilakukan

Segelintir kasus di atas dapat menunjukkan betapa daruratnya situasi lembaga pendidikan kita, termasuk pesantren dari tindak kekerasan seksual. Berbagai usulan sebenarnya telah diberikan baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat. 

Dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) ini misalnya. Mendesak Kementerian Agama untuk segera untuk menciptakan regulasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama. 

Pengadaan Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Berbasis Agama menjadi harapan besar. 

Jika aturan ini dibuat, kelak akan memberikan perlindungan yang konkret secara hukum dari kekerasan seksual. Perlindungan ini mencangkup pada lembaga pesantren, seminari, pasraman, dhammasekha dan sebagainya.

Sekali lagi, regulasi ini penting untuk diadakan. Mengingat, dilansir dari Tirto.id satuan pendidikan pesantren di Indonesia sekitar 33.980 buah. Sedangkan madrasah mencapai 83.468 buah. 

Dari data di atas, hanya sekitar 5 persen yang merupakan milik pemerintah. Sisanya adalah dikelola oleh pihak swasta. Ada juga pesantren dan madrasah yang belum terdaftar di dalam Kementerian Agama.  

Pemaparan di atas bisa menjadi langkah pertama yang bisa dilakukan untuk mencegah kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis keagamaan.   

Selain itu, penting pula dibentuknya sebuah unit yang memastikan regulasi bisa dijalankan secara benar dan tepat. Perlu pula membentuk petugas yang siap siaga menangani kasus kekerasan seksual. 

Dan tidak kalah pentingnya adalah menciptakan semacam ‘kotak pengaduan’ jika ada keluhan dari pada santri terkait kekerasan seksual. Tidak cukup berhenti di sana, jika sudah ada korban, pesantren juga perlu menyediakan ruang awam. Lalu memberikan dukungan secara fisik dan psikis. 

Kedua, tidak cukup diregulasi saja. Dari pesantren juga dibutuhkan edukasi mengenai kesetaraan dan keadilan hak asasi perempuan di dalam pesantren. Literasi terkait hal ini masih sangat jarang ditemukan di pesantren, bahkan masih terbilang tabu. 

Bagi sebagian kelompok, konsep ini masih diyakini sebagai salah satu produk barat yang mesti dijauhi. Sudah semestinya konsep ini digunakan dalam pengajaran pesantren. Lalu membuka ruang dialog terbuka antara pengajar, Kyai dengan santri. 

Sudah saatnya pesantren mempertimbangkan adanya kurikulum terkait keadilan gender. Pendidikan yang mengajarkan kesetaraan antar manusia dan ramah pada perempuan. Selain itu memberikan pemahaman terkait bentuk kekerasan seksual dan mengajari santri untuk berkata tidak. 

Itu lah pentingnya diajarkan edukasi seksual yang lebih membahas terkait alat-alat reproduksi, bagian tubuh mana yang terlarang disentuh oleh orang lain dan sebagainya. Pengajaran ini membuat santri mempunyai bekal dengan harapan bisa kebal dari para predator. 

Ketiga, pemerintah pun turut memiliki peran yang besar. Sudah semestinya negara memberikan fasilitas untuk menyokong beberapa hal di atas. Sehingga beberapa saran yang diajukan bisa dijalankan demi pencegahan munculnya kasus kekerasan seksual. 

Oleh karena itu dapat disimpulkan jika sudah saatnya pesantren serta pemerintah terkait mempertimbangkan beberapa usulan di atas. Demi mencegah terus jatuhnya korban kekerasan seksual. Pesantren darurat kekerasan seksual, perlu sebuah regulasi untuk melindungi para santri. 

 

Rekomendasi

Kasus Kekerasan Seksual Diusut Kasus Kekerasan Seksual Diusut

Kasus Kekerasan Seksual Harus Diusut Tuntas dalam Ranah Hukum

cara berpakaian kekerasan seksual cara berpakaian kekerasan seksual

Benarkah Cara Berpakaian Seseorang Menjadi Faktor Adanya Kekerasan Seksual?

korban pemerkosaan yang hamil korban pemerkosaan yang hamil

Mengusir Korban Pemerkosaan yang Hamil adalah Tindakan Keliru

kampanye rabbani victim blaming kampanye rabbani victim blaming

Kampanye Merek “Rabbani” yang Victim Blaming

Aisyah Nursyamsi
Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

2 Komentar

2 Comments

    Komentari

    Terbaru

    hukum bermesraan saat berpuasa hukum bermesraan saat berpuasa

    Hukum Bermesraan dengan Bukan Mahram Saat Berpuasa

    Kajian

    perintah islam bersikap adil perintah islam bersikap adil

    Perintah Islam untuk Bersikap Adil kepada Semua Orang termasuk Nonmuslim

    Kajian

    sakit safar tidak puasa sakit safar tidak puasa

    Syarat Sakit dan Safar Hingga Boleh Tidak Puasa

    Kajian

    Tips Kuat Puasa Rasulullah Tips Kuat Puasa Rasulullah

    Tips Kuat Puasa ala Rasulullah

    Kajian

    halal lifestyle muslim perkotaan halal lifestyle muslim perkotaan

    Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

    Muslimah Talk

    Tafsir Ayat tentang Puasa Tafsir Ayat tentang Puasa

    Kajian Tafsir: Ayat tentang Puasa

    Kajian

    muhammad pelopor gerakan perempuan muhammad pelopor gerakan perempuan

    Nabi Muhammad Sang Pelopor Gerakan Perempuan dalam Islam

    Khazanah

    tidurnya orang puasa ibadah tidurnya orang puasa ibadah

    Tidurnya Orang Puasa, Ibadah atau Tidak?

    Kajian

    Trending

    nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

    Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

    Berita

    Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

    Muslimah Daily

    Keutamaan Menikahi Seorang Janda

    Ibadah

    Hukum Berdandan Sebelum Shalat

    Ibadah

    islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

    Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

    Ibadah

    Azzahra al-batul putri rasulullah Azzahra al-batul putri rasulullah

    Julukan Azzahra dan Al-Batul untuk Fathimah Putri Rasulullah

    Khazanah

    Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

    Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

    Ibadah

    puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

    Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

    Ibadah

    Connect