Ikuti Kami

Keluarga

Status Mahram Mertua Pasca Cerai dari Pasangan

Hukum Menyetubuhi Istri Saat Haid
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pernikahan tidak saja mempersatukan dua manusia dalam ikatan halal, tapi juga dua keluarga, budaya, dan perbedaan lainnya. Setelah menikah, hubungan kedua orang tua masing-masing pasangan menjadi satu. Bahkan hubungan mertua dan menantu menjadi mahram. Tapi terkadang pernikahan tak seluruhnya bertahan sampai akhir hayat. Sebagian ada yang kemudian berpisah. Bagaimana status mahram mertua setelah cerai dari pasangan? Apakah berubah atau tetap sama?

Dalam Alquran, keterangan mahram disebutkan dalam surat an-Nisa ayat 23-24. Salah satunya adalah ibu dari istri, yaitu mertua yang menjadi mahram bagi lelaki, begitu juga sebaliknya. Bapak dari suami adalah mahram bagi perempuan,

 وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ

Artinya: ibu-ibu istrimu (mertua)

Dalam kitab Mausu’ah al-Fiqh al-Islamiy wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh karya Syekh Wahbah Zuhaili, disebutkan secara rinci siapa saja yang menjadi mahram kita. Adapun mertua adalah orang yang menjadi mahram secara permanen (al-Muharramaat al-Mu`abbadah).

Hubungan menantu dan mertua menjadi mahram setelah terjadinya akad nikah, baik sebelum berhubungan seksual maupun setelahnya. Artinya, akad pernikahan menjadi pintu status mahram bagi menantu dan mertua. Tidak hanya sebatas ibu atau bapak dari masing-masing pasangan, tapi juga jalur nasab ke atas seperti nenek atau kakek dari pasangan dan seterusnya.

Adapun perceraian yang terjadi atau salah satu pasangan wafat, tidak bisa menghilangkan status mahram antara keduanya. Perempuan tetap menjadi mahram bagi bapak dari laki-laki, begitu juga laki-laki tetap mahram bagi ibu dari perempuan.

Status mahram ini sifatnya abadi. Konsekuensi dari mahram adalah keharaman untuk dinikahi dan tidak batalnya wudhu, terutama dalam Mazhab Syafi’i bila bersentuhan kulit. Sedangkan nasab jalur ke bawah seperti anak dari pasangan dengan pasangan sebelumnya, atau cucu dan garis nasab ke bawah akan menjadi mahram bilamana telah melakukan hubungan seksual. Akad tidak menjadi pintu mahram bagi hubungan seseorang kepada anak dari pasangan, sebagaimana yang telah diterangkan dalam surat an-Nisa ayat 24 tersebut.

Demikian penjelasan tentang status mahram mertua setelah cerai dari pasangan. Mereka tetap menjadi mahram bagi masing-masing pasangan meski telah berpisah ataupun meninggal. Wallahu a’lam bisshowab.

 

 

 

Rekomendasi

Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu

Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

akad nikah tanpa jabat tangan akad nikah tanpa jabat tangan

Hukum Akad Nikah Tanpa Jabat Tangan, Bolehkah?

Hak-hak Reproduksi Perempuan yang Sering Terabaikan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam Hukum Saweran Shalawat dalam Islam

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

Kajian

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Muslimah Talk

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Perdamaian

Berita

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Muslimah Talk

Mengenal Syaikhah Nunah Fatimah, Guru Tasawuf Ibnu Arabi Mengenal Syaikhah Nunah Fatimah, Guru Tasawuf Ibnu Arabi

Mengenal Syaikhah Nunah Fatimah, Guru Tasawuf Ibnu Arabi

Kajian

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Apakah Memperingati Maulid Nabi Berarti Menuju Kesesatan?

Khazanah

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect