Ikuti Kami

Keluarga

Memilih Pasangan; Ikhtiar Menuju Pernikahan

makna sekufu dalam pernikahan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Membicarakan pernikahan adalah membicarakan pasangan. Bagaimana tidak? Pernikahan adalah perjalanan panjang setelah akad nikah diucapkan sampai akhir hayat bahkan sampai kelak di alam akhirat. Mengingat begitu panjangnya perjalanan pernikahan yang tidak mungkin hanya berupa kebahagiaan saja, maka memilih pasangan atau teman menikah adalah sebuah ikhtiar untuk mengarungi perjalanan pernikahan dengan baik. 

Analogi pernikahan adalah petualangan berlayar mengarungi samudra, rumah tangga adalah kapal pesiarnya, dan suami istri adalah nahkodanya. Dibutuhkan kesalingan dan kerjasama yang baik antara suami dan istri agar kapal tetap berlayar dengan baik. Maka memilih pasangan untuk menahkodai kapal yang sama adalah sebuah usaha agar kapal tetap berjalan stabil meskipun banyak ombak yang menerjang.

Lihat saja bagaimana perjalanan pernikahan Rasulullah SAW dengan Sayyidah Khadijah. Pernikahan agung tersebut diwarnai dengan akad kesalingan dan kerjasama yang baik. Ketika pertama kali Nabi Muhammad mendapatkan wahyu, Sayyidah Khadijah lah yang pertama kali beriman mempercayai suaminya. Bahkan ketika Nabi Muhammad mengalami tekanan dari kaum Quraisy pada masa awal dakwahnya, Sayyidah Khadijah lah yang siap pasang badan membersamai suaminya dalam menyebarkan Islam. Kesalingan yang dibangun oleh keduanya menjadikan Islam tangguh dengan saling membantu antara Sayyidah Khadijah dan Rasulullah. 

Banyak teman bercerita kepada saya tentang tipe pasangan idamannya kelak, harus lebih dewasa dari dia, harus seorang santri, harus seorang yang bisa menyayangi dia apapun keadaannya, harus mapan, harus berpendidikan, harus dari keluarga yang terpandang, dan berbagai macam kriteria lainnya. Terlepas dari cerita teman saya, dalam agama kita sendiri, Islam telah memberikan panduan lengkap dalam memilih pasangan hidup yang ideal.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah r.a dari Rasulullah SAW bersabda yang artinya berikut:

Baca Juga:  Maudy Ayunda Menikah; Telaah Tafsir “Perempuan yang Baik untuk Lelaki yang Baik”

Wanita umumnya dinikahi karena empat hal: hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Karena itu, pilihlah agamanya, kalian akan beruntung”.

Terdapat empat standar atau kriteria yang bisa dijadikan pertimbangan dalam memilih pasangan berdasarkan hadits tersebut. Empat standar dalam memilih pasangan meliputi hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Namun, Rasulullah sendiri menyarankan memilih satu standar, yaitu agama. Pilihlah karena agamanya, maka kamu akan beruntung.

Lalu pertanyaannya, bagaimana kita bisa mengetahui bahwa seseorang berhak dipilih sebagai pasangan karena agamanya?

Dalam buku “Nalar Kritis Muslimah” yang ditulis oleh Bu Nyai Nur Rofi’ah, yang dimaksud dengan pilihlah pasangan karena agamanya adalah memilih pasangan karena takwanya. Sebagaimana dalam Q.S. Al-Hujuraat ayat 13 yang artinya:

Sesungguhnya yang paling mulia diantara kalian adalah yang paling bertakwa”.

Yang dimaksud dengan bertakwa itu bagaimana?

Definisi dari takwa itu sendiri adalah beriman, bertauhid kepada Allah SWT yang melahirkan kemaslahatan kepada makhluk-Nya. Seseorang belum bisa dikatakan bertakwa apabila hanya beriman kepada Allah SWT namun memberikan dan melakukan kemafsadatan kepada lingkungan sekitarnya. Orang yang beriman kepada Allah SWT pasti akan melakukan kebaikan kepada lingkungan sekitarnya. Sebagaimana kata Gus Dur, “Orang yang baik kepada Allah SWT, pasti baik kepada ciptaan-Nya”.

Bu Nyai Nur Rofi’ah juga menjelaskan bahwa diantara empat standar memilih pasangan yang meliputi harta, nasab, rupa, dan agama. Yang nomor satu adalah baik atau maslahah. 

Kita boleh mencari calon suami atau istri yang kaya hartanya, tetapi  harus baik dulu. Sebab orang kaya yang tidak baik punya modal ekonomi yang cukup untuk menyakiti. Bagaimana dengan mencari calon suami atau istri yang berlatar belakang dari keluarga terhormat? Boleh tapi harus baik dulu. Karena jika tidak, dia dan keluarga besarnya juga berpotensi akan menyakiti. 

Baca Juga:  Parenting Islami : Betapa Berharganya Anak Bagi Orangtua? Ini Tiga Gambaran Al-Qur'an

Selain itu, kita juga diperbolehkan untuk mencari calon suami atau istri berdasarkan rupanya, cantik atau tampannya. Tapi yang dinomorsatukan harus baik dulu. Sebab jika tidak baik, kecantikan atau ketampanannya akan menebarkan pesona kepada yang lain dan menyaikiti pula. Begitu juga ketika kita memilih calon suami atau istri berdasarkan agamanya. Yang nomor satu harus baik dulu. Sebab orang yang beragama namun tidak baik akan menyakiti dengan menggunakan dalih agamanya. 

Lalu apakah cukup untuk mengarungi bahtera pernikahan dengan memilih pasangan yang maslahah? Jawabannya tentu tidak jika kita hanya menggantungkan pernikahan sakinah kepada pasangan saja. Karena subjek pernikahan adalah suami dan istri, bukan suami saja atau istri saja. Oleh karena itu, baik calon suami maupun calon istri harus berproses bersama menggali dan memperbaiki potensi fisik, intelektual, dan spiritual agar bisa memberikan maslahah seluas-luasnya, untuk diri sendiri, pasangan, keluarga, dan lingkungan sekitar.

 

Rekomendasi

Wali di luar nikah Wali di luar nikah

Siapakah Wali dari Anak di Luar Nikah? 

Nikah tanpa wali Nikah tanpa wali

Apa Konsekuensinya Jika Nikah Tanpa Wali?

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Ditulis oleh

Trainer Peace Academy dan Tutor Kampung Inggris LC

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect