Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Perempuan Haid I’tikaf di Masjid

Keutamaan I’tikaf Masjid Istimewa
Hukum Perempuan Haid I'tikaf di Masjid

BincangMuslimah.Com – I’tikaf atau berdiam diri di dalam masjid dengan niat ibadah adalah hal yang disunahkan dalam Islam. I’tikaf menjadi sangat disunahkan di saat bulan Ramadhan terlebih di sepuluh hari terakhirnya. Lalu, bagaimana hukum perempuan haid i’tikaf di masjid?

Dr. Mustafa Al-Khan, Mustafa Al-Bagha dan Ali Al-Syarbaji di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam As-Syafii menjelaskan sebagaimana berikut.

ويدخل في هذا الشرط شروط جواز اللبث في المسجد، وهي الطهارة من الجنابة، والطهارة من الحيض والنفاس، وخلو الثوب والبدن من نجاسة يحتمل أن يتلوث بها المسجد.

Dan masuk di dalam syarat ini syarat-syarat diperbolehkan berdiam diri di dalam masjid, yakni suci dari janabat, suci dari haid dan nifas, serta baju dan pakaian bersih dari najis yang dapat mengotori masjid.

Di samping itu, datangnya haid itu dapat menyebabkan rusak/batalnya i’tikaf.

مفسدات الاعتكاف

1:ـ الجماع عمداً، ولو بدون إنزال. قال تعالى: (وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ) البقرة: 187.

أما المباشرة بغير الجماع: كاللمس والقبلة، فإنها لا تبطل الاعتكاف إلا إذا أنزل

 الخروج عمداً من المسجد لغير حاجة .

 الردة والسكر، والجنون.

الحيض والنفاس.

Hal-hal yang dapat merusak i’tikaf adalah, 1. Bersetubuh dengan sengaja, meskipun tidak sampai mengeluarkan sperma. Allah swt. berfirman, “Dan janganlah kalian menyentuh mereka sementara kalian sedang i’tikaf di dalam masjid.” (Q.S. Al-Baqarah: 187). Adapun sentuhan dengan tanpa bersetubuh, seperti hanya memegang dan mencium, maka hal itu tidak membatalkan i’tikaf kecuali sampai keluar sperma. 2. Keluar dengan sengaja dari masjid bukan karena ada keperluan. 3. Murtad/keluar dari agama Islam, mabuk, dan gila. 4. Haid dan nifas.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa syarat i’tikaf adalah harus suci dari hadas besar; janabat, haid, dan nifas. Bahkan ketiga hal itu termasuk dalam hal-hal yang membatalkan i’tikaf. Sehingga hukum perempuan haid i’tikaf di masjid adalah haram/tidak boleh karena tidak memenuhi syarat i’tikaf. Sementara, bagi perempuan yang sedang i’tikaf lalu ia mengeluarkan darah haid, maka i’tikafnya batal. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Baca Juga:  14 Waktu Disyariatkan Membaca Shalawat

Rekomendasi

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

fisik perempuan fisik perempuan

Perempuan dan Fisiknya (2)

Sekolah Perempuan, Sebuah Harap dari Kampung Sawah Sekolah Perempuan, Sebuah Harap dari Kampung Sawah

Sekolah Perempuan, Sebuah Harap dari Kampung Sawah

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect