Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Perempuan Haid I’tikaf di Masjid

Keutamaan I’tikaf Masjid Istimewa
Hukum Perempuan Haid I'tikaf di Masjid

BincangMuslimah.Com – I’tikaf atau berdiam diri di dalam masjid dengan niat ibadah adalah hal yang disunahkan dalam Islam. I’tikaf menjadi sangat disunahkan di saat bulan Ramadhan terlebih di sepuluh hari terakhirnya. Lalu, bagaimana hukum perempuan haid i’tikaf di masjid?

Dr. Mustafa Al-Khan, Mustafa Al-Bagha dan Ali Al-Syarbaji di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam As-Syafii menjelaskan sebagaimana berikut.

ويدخل في هذا الشرط شروط جواز اللبث في المسجد، وهي الطهارة من الجنابة، والطهارة من الحيض والنفاس، وخلو الثوب والبدن من نجاسة يحتمل أن يتلوث بها المسجد.

Dan masuk di dalam syarat ini syarat-syarat diperbolehkan berdiam diri di dalam masjid, yakni suci dari janabat, suci dari haid dan nifas, serta baju dan pakaian bersih dari najis yang dapat mengotori masjid.

Di samping itu, datangnya haid itu dapat menyebabkan rusak/batalnya i’tikaf.

مفسدات الاعتكاف

1:ـ الجماع عمداً، ولو بدون إنزال. قال تعالى: (وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ) البقرة: 187.

أما المباشرة بغير الجماع: كاللمس والقبلة، فإنها لا تبطل الاعتكاف إلا إذا أنزل

 الخروج عمداً من المسجد لغير حاجة .

 الردة والسكر، والجنون.

الحيض والنفاس.

Hal-hal yang dapat merusak i’tikaf adalah, 1. Bersetubuh dengan sengaja, meskipun tidak sampai mengeluarkan sperma. Allah swt. berfirman, “Dan janganlah kalian menyentuh mereka sementara kalian sedang i’tikaf di dalam masjid.” (Q.S. Al-Baqarah: 187). Adapun sentuhan dengan tanpa bersetubuh, seperti hanya memegang dan mencium, maka hal itu tidak membatalkan i’tikaf kecuali sampai keluar sperma. 2. Keluar dengan sengaja dari masjid bukan karena ada keperluan. 3. Murtad/keluar dari agama Islam, mabuk, dan gila. 4. Haid dan nifas.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa syarat i’tikaf adalah harus suci dari hadas besar; janabat, haid, dan nifas. Bahkan ketiga hal itu termasuk dalam hal-hal yang membatalkan i’tikaf. Sehingga hukum perempuan haid i’tikaf di masjid adalah haram/tidak boleh karena tidak memenuhi syarat i’tikaf. Sementara, bagi perempuan yang sedang i’tikaf lalu ia mengeluarkan darah haid, maka i’tikafnya batal. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Baca Juga:  Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Rekomendasi

rumah tangga ibu pekerja rumah tangga ibu pekerja

Perempuan Harus Menjadi Pembelajar

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Keluarga

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Muslimah Talk

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect