Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Mengubur Dua Jenazah Berlainan Jenis Kelamin dalam Satu Kubur?

tata cara menghantarkan jenazah

BincangMuslimah.Com – Syeikh Zainuddin al-Malibari menjelaskan dalam Kitab Fathul Muin, bahwa hukumnya fardhu kifayah untuk mengubur jenazah dalam lubang yang ditimbun tanah kembali agar bau mayat tidak tampak serta aman dari pembongkaran binatang buas yang akan memakannya.

Karena itu kesempurnaan dalam mengubur jenazah sebaiknya dengan kedalaman kubur setinggi orang berdiri dengan tangan melambai ke atas. Sedangkan luasnya adalah 4 1/2 hasta tangan. Ukuran satu hasta adalah dari ujung jari ke ujung siku orang dewasa. Sebaiknya kadar luasnya adalah sekiranya cukup untuk orang yang menurunkan mayat dan mayat tersebut. Demikian dijelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin.

Lalu bagaimana jika menguburkan dua jenazah dalam satu liang kubur, apakah diperbolehkan? Terkait hal ini Syeikh Zainuddin al-Malibari menjelaskan

ويحرم دفن اثنين من جنسين بقبر إن لم يكن بينهما محرمة أو زوجية ومع أحدهما كره كجمع متحدي جنس فيه بلا حاجة ويحرم أيضا إدخال ميت على آخر وإن اتخذا جنسا قبل بلاء جميعه ويرجع فيه لأهل الخبرة بالأرض

“Haram menguburkan dua mayat yang berlainan jenis kelamin dalam satu lubang kubur jika di antara keduanya tiada hubungan mahram atau suami istri. Jika masih ada hubungan mahram atau suami istri maka hukumnya makruh.

Sebagaimana halnya makruh dengan mengumpulkan dua mayat tunggal jenis tanpa hajat yang mengharuskan. Haram juga menguburkan mayat pada lubang kubur yang sudah ditempati mayat lain sekalipun tunggal jenis kelamin selama mayat yang lama belum lebur keseluruhannya.”

Jadi menurut Syeikh Zainuddin al-Malibari tidak diperbolehkan mengubur dua jenazah berlainan jenis kelamin dalam satu liang kubur selama kedua jenazah tidak ada hubungan mahram, dan hubungan suami istri. Namun jika masih ada hubungan maka dibolehkan meskipun hukumnya makruh. Makruh juga, bila dua jenazah disatukan dalam satu lubang jika tanpa keadaan yang memaksa demikian.

Baca Juga:  Kisah Imam Malik dan Jenazah Perempuan yang Dituduh Berzina

Sementara mengutip Imam Romli dalam kitab I’anatut Thalibin, hukumnya tetap haram secara mutlak baik satu jenis atau tidak ada hubungan mahram. Sebab alasannya agar tidak menyakiti jenazah bukan karena syahwat.

Kemudian jika ketika menggali kubur terdapat jenazah lain dalam lubang tersebut, maka haram hukumnya menempatinya kecuali jika mayat sebelumnya telah melebur bersama tanah. Namun hal ini tetap tidak diperbolehkan jika makam tersebut adalah makam orang yang mulia seperti wali dan ulama.  Wallahu’alam.

Rekomendasi

al-Mulk meringankan siksa kubur al-Mulk meringankan siksa kubur

Hukum Menginjak Makam Orang Lain

tata cara menghantarkan jenazah tata cara menghantarkan jenazah

Tata Cara Menghantarkan Jenazah ke Kuburan

imam malik jenazah perempuan imam malik jenazah perempuan

Kisah Imam Malik dan Jenazah Perempuan yang Dituduh Berzina

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Muslimah Talk

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa; bukan Sekadar Makan dan Minum Hal-hal Yang Membatalkan Puasa; bukan Sekadar Makan dan Minum

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa; bukan Sekadar Makan dan Minum

Kajian

Lagu Tanda - Yura: Spiritualitas Mendalam dan Relevansinya Dengan Al-Quran Lagu Tanda - Yura: Spiritualitas Mendalam dan Relevansinya Dengan Al-Quran

Lagu Tanda – Yura: Spiritualitas Mendalam dan Relevansinya Dengan Al-Quran

Muslimah Talk

Sinergi Ramadhan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian Sinergi Ramadhan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian

Sinergi Ramadan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian

Berita

Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali

Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali

Kajian

Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa

Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa

Kajian

LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah

Talkshow A Path to Barakah: Perjalanan Menuju Kehidupan Keluarga Sakinah Bersama LAZNAS Salam Setara & Kitabisa

Berita

Bincang Ramadhan ; Empat Manfaat Puasa Perspektif Medis

Video

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Pentingnya Musyawarah Bagi Suami Istri sebelum Mengambil Keputusan

Diari

Mengenang Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, Pendiri Nahdlatul Wathan

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Patriarkis: Sebuah Upaya Pembiasan Tafsir

Kajian

perempuan dan hijab tafsir ummu salamah perempuan dan hijab tafsir ummu salamah

Mengenal Sosok Sufi Perempuan pada Masa Awal Islam

Muslimah Talk

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Husein Bertanya pada Ali Tentang Muhammad

Kajian

Mengapa Seorang Perempuan Harus Berdaya dalam Ekonomi?

Diari

Emma Poeradiredjo, Sosok Perempuan dalam Kongres Pemuda

Kajian

Connect