Ikuti Kami

Khazanah

Kisah Imam Malik dan Jenazah Perempuan yang Dituduh Berzina

imam malik jenazah perempuan
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Islam sangat menjaga hak dan kehormatan setiap manusia. Kehati-hatian syariat untuk menjaga hak dan kehormatan tersebut tercermin di dalam aturan-aturan syariat yang ketat dan sangat mengikat.

Aturan tersebut menjaga kehormatan perempuan maupun laki-laki sesama muslim. Kehormatan perempuan ketika hadirnya Islam sangat diperhatikan. Hal ini terwujud dengan contoh larangan menuduh seseorang dengan tuduhan zina.

Menuduh zina termasuk dosa besar yang tidak dimaafkan jika si penuduh tidak bertobat dari perbuatan dosanya. Ini termasuk perbuatan keji yang hukumannya tidak main-main.

Bahkan Rasulullah saw. bersabda tentang besarnya dosa menuduh zina tersebut,

قذف محصنة يهدم عمل مئة سنة

Artinya: “Menuduh zina perempuan yang baik (yang tidak pernah berzina) itu akan menghancurkan amal 100 tahun.”

Ada kisah menarik yang terekam di dalam kitab Anisul Mukminin yang membuat ulama berbeda pendapat mengenai tindakan yang harus diambil dari kasus yang terjadi tersebut. Kisah Imam Malik dan jenazah perempuan yang dituduh berzina.

Kisah ini berawal dari seorang wanita di Kota Madinah yang meninggal dunia, dan didatangkanlah seorang tukang mandi jenazah. Tatkala memandikan mayat perempuan tersebut, orang yang memandikan jenazah tersebut menyebut-nyebut kejelekan dan bahkan menuduh bahwa jenazah perempuan tersebut selama hidupnya sering melakukan zina.

Namun setelah melontarkan caci maki tersebut, tangan si pemandi jenazah tiba-tiba lengket dan tidak bisa dilepaskan dari si mayit. 

Melihat kejadian itu, ulama di Madinah ketika itu berbeda pendapat. Ada yang mengusulkan bahwa tangan pemandi mayat yang dipotong, supaya si mayit bisa langsung dikuburkan, karena menguburkan jenazah hukumnya adalah wajib.

Sedangkan ada yang berpendapat bahwa tubuh si mayit yang harus dipotong, karena menyelamatkan pemandi yang masih hidup lebih diutamakan daripada orang yang telah mati.

Baca Juga:  Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

Di tengah perdebatan yang tak kunjung usai, ada seseorang diantara mereka yang berkata,  “bagaimana bisa kita berbeda pendapat, padahal di antara kita terdapat Imam Malik”. 

Mereka pun pergi kepada Imam Malik dan menanyakan masalah itu kepadanya. Imam malik pun mendatangi pemandi mayat tersebut dan bertanya; “apa yang telah kamu katakan pada diri jenazah perempuan ini?. 

Pemandi jenazah itu pun menjawab: “ wahai Imam aku telah menuduh jenazah ini dengan tuduhan berzina”

Lalu Imam malik r.a memerintahkan: “hendaknya ada beberapa wanita yang masuk kepada si tukang memandikan, untuk memecutnya sebanyak 80 kali. 

Pendapat Imam Malik tersebut didasari dari firman Allah Swt di dalam surah An-Nur ayat 4:

وَٱلَّذِينَ يَرْمُونَ ٱلْمُحْصَنَـٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا۟ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجْلِدُوهُمْ ثَمَـٰنِينَ جَلْدَةًۭ وَلَا تَقْبَلُوا۟ لَهُمْ شَهَـٰدَةً أَبَدًۭا ۚ وَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَـٰسِقُونَ 

Artinya: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (dengan berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali cambukan, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya. Dan mereka itu orang-orang yang fasik” 

Setelah mendengar perintah Imam Malik tersebut, masuklah beberapa orang wanita untuk mencambuk pemandi mayit. Dan atas izin allah, tangan si pemandi mayat terlepas dan si mayit bisa dikuburkan. Dari kejadian inilah kemudian timbul pernyataan yang masyhur di madinah ketika imam malik masih hidup:

 لا يفتى ومالك في (المدينة)

Artinya: “Tidak ada yang boleh berfatwa sedangkan Malik berada di kota madinah”. 

Sekian tentang kisah kealiman Imam Malik dan jenazah perempuan yang dituduh berzina, semoga bermanfaat. Pelajaran yang bisa dipetik adalah agar kita berhati-hati dalam berprasangka. Bahkan tuduhan zina yang dilontarkan kepada mayit perempuan saja berdampak, apalagi yang masih hidup.

Rekomendasi

gigi palsu dicabut wafat gigi palsu dicabut wafat

Haruskah Gigi Palsu Dicabut Setelah Seseorang Wafat?

Mengkafani jenazah perempuan Mengkafani jenazah perempuan

Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

Bolehkah Ibu Memandikan Jenazah Anak Lelakinya?

al-Mulk meringankan siksa kubur al-Mulk meringankan siksa kubur

Hukum Menginjak Makam Orang Lain

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Berbuat Baik terhadap Non-Muslim dalam Prinsip al-Quran

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect