Ikuti Kami

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

BincangMuslimah.Com – Menguburkan atau memasukkan jenazah ke liang lahat merupakan fardhu kifayah. Namun pada masa Nabi hingga sekarang ini, kaum laki-laki yang melakukan prosesi pemakaman dan peletakan jenazah ke dalam liang lahat. Hal itu karena laki-laki lebih kuat dan mampu untuk mengerjakan penguburan daripada jika perempuan yang melakukannnya.

Lalu bagaimana jika hendak mengubur jenazah perempuan, siapa yang paling berhak  memasukkan jenazah tersebut ke liang kubur?

Dalam Fiqh As-Sunnah li An-Nisa, Sayyid Salim menyebutkan ada tiga macam orang yang paling berhak memasukkan jenazah perempuan ke liang lahatnya, di antaranya;

1. Para Mahramnya

Dalam riwayat Al-Baihaqi dan Abu Syaibah, dahulu kata Umar bin Khatthab menyalatkan jenazah Zainab binti Jahsy dengan empat kali takbir, lalu ia mengirim orang untuk bertanya kepada istri-istri Rasulullah mengenai siapa yang boleh memasukkannya ke dalam kuburnya? lalu mereka menjawab, “Orang yang boleh masuk menemuinya di masa hidupnya. Hal ini berdasarkan firman Allah QS. Al-Ahzab ayat 6, “Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak di dalam kitab Allah.”

2. Suaminya

Setelah para mahram jenazah perempuan, suami merupakan orang yang lebih berhak daripada orang asing. Rasulullah pernah mengatakan pada Aisyah, “Aku berharap itu terjadi saat aku masih hidup, sehingga aku bisa menyiapkanmu dan menshalatkanmu dan menguburkanmu” (HR. Ahmad)

3. Orang yang Tidak Berhubungan Intim pada Malam sebelumnya

Diutamakan orang yang menguburkan itu adalah yang tidak menggauli istrinya pada malam harinya. Bahkan laki-laki asing yang bukan mahram lebih diutamakan menguburkannya dari pada suami atau mahram yang berhubungan intim pada malam harinya.

Hal ini berdasarkan dalam sebuah riwayat Imam Ahmad dan Imam Hakim dari Anas bin Malik, bahwa pada hari ketika putrinya Ruqayah meninggal beliau bersabda, “Jangan masuk ke dalam kuburannya, orang yang telah menggauli istrinya tadi malam.” (HR. Ahmad & Hakim)

Rekomendasi

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Hukum Shalat yang Belum Ditunaikan oleh Orang yang Telah Wafat Hukum Shalat yang Belum Ditunaikan oleh Orang yang Telah Wafat

Shalat Jenazah Boleh Bagi Perempuan

gigi palsu dicabut wafat gigi palsu dicabut wafat

Haruskah Gigi Palsu Dicabut Setelah Seseorang Wafat?

shalat meringankan siksa kubur shalat meringankan siksa kubur

Lakukan Shalat Ini untuk Meringankan Siksa Kubur

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Kajian

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect