Ikuti Kami

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

BincangMuslimah.Com – Menguburkan jenazah merupakan fardhu kifayah. Namun pada masa Nabi hingga sekarang ini, kaum laki-laki yang melakukan prosesi pemakaman dan peletakan jenazah ke dalam liang lahat. Hal itu karena laki-laki lebih kuat dan mampu untuk mengerjakan penguburan daripada jika dilakukan oleh perempuan. Lalu bagaimana jika jenazah yang dikubur adalah perempuan, siapa yang paling berhak  memasukkan jenazah tersebut ke liang kubur?

Dalam Fiqh As-Sunnah li An-Nisa, Sayyid Salim menyebutkan ada tiga macam orang yang paling berhak memasukkan jenazah perempuan ke liang lahatnya, di antaranya;

1. Para Mahramnya

Dalam riwayat Al-Baihaqi dan Abu Syaibah, dahulu kata Umar bin Khatthab menyalatkan jenazah Zainab binti Jahsy dengan empat kali takbir, lalu ia mengirim orang untuk bertanya kepada istri-istri Rasulullah mengenai siapa yang boleh memasukkannya ke dalam kuburnya? lalu mereka menjawab, “Orang yang boleh masuk menemuinya di masa hidupnya. Hal ini berdasarkan firman Allah QS. Al-Ahzab ayat 6, “Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak di dalam kitab Allah.”

2. Suaminya

Setelah para mahram jenazah perempuan, suami merupakan orang yang lebih berhak daripada orang asing. Rasulullah pernah mengatakan pada Aisyah, “Aku berharap itu terjadi saat aku masih hidup, sehingga aku bisa menyiapkanmu dan menshalatkanmu dan menguburkanmu” (HR. Ahmad)

3. Orang yang Tidak Berhubungan Intim pada Malam sebelumnya

Diutamakan orang yang menguburkan itu adalah yang tidak menggauli istrinya pada malam harinya. Bahkan laki-laki asing yang bukan mahram lebih diutamakan menguburkannya dari pada suami atau mahram yang berhubungan intim pada malam harinya.

AlloFresh x Bincang Muslimah

Hal ini berdasarkan dalam sebuah riwayat Imam Ahmad dan Imam Hakim dari Anas bin Malik, bahwa pada hari ketika putrinya Ruqayah meninggal beliau bersabda, “Jangan masuk ke dalam kuburannya, orang yang telah menggauli istrinya tadi malam.” (HR. Ahmad & Hakim)

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

shalat meringankan siksa kubur shalat meringankan siksa kubur

Lakukan Shalat Ini untuk Meringankan Siksa Kubur

tata cara menghantarkan jenazah tata cara menghantarkan jenazah

Tata Cara Menghantarkan Jenazah ke Kuburan

adab mengantarkan jenazah ambulan adab mengantarkan jenazah ambulan

Hukum Mengiring Ambulan dengan Motor

imam malik jenazah perempuan imam malik jenazah perempuan

Kisah Imam Malik dan Jenazah Perempuan yang Dituduh Berzina

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

please look after me please look after me

Please Look After Mom (Ibu Tercinta): Kisah Penyesalan Usai Ibu Menghilang

Resensi

Erupsi gunung marapi Erupsi gunung marapi

Erupsi Marapi Menakutkan, Namun Letusan Gunung Hari Kiamat Lebih Mengerikan

Kajian

maksud dari cahaya dua Parenting Islami maksud dari cahaya dua Parenting Islami

Parenting Islami: Bentuk Partisipasi Orang Tua kepada Anak

Keluarga

layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam

Pemaksaan Aborsi dalam Pandangan Islam

Muslimah Talk

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Kajian

Hadis Istri Sujud Suami Hadis Istri Sujud Suami

Istri Sujud Kepada Suami, Dalilnya dari Hadis?

Video

Ayat Poligami Fazlur Rahman Ayat Poligami Fazlur Rahman

Dua Cara Membaca Ayat Poligami Menurut Fazlur Rahman

Kajian

Hukum poligami dalam islam Hukum poligami dalam islam

Kontroversi Pasangan Alif dan Aisyah: Hukum Poligami dalam Islam

Kajian

Trending

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Ibadah

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Kajian

cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

Ibadah

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

Kajian

Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

Kajian

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

Ibadah

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Kajian

Connect