Ikuti Kami

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

BincangMuslimah.Com – Menguburkan jenazah merupakan fardhu kifayah. Namun pada masa Nabi hingga sekarang ini, kaum laki-laki yang melakukan prosesi pemakaman dan peletakan jenazah ke dalam liang lahat. Hal itu karena laki-laki lebih kuat dan mampu untuk mengerjakan penguburan daripada jika dilakukan oleh perempuan. Lalu bagaimana jika jenazah yang dikubur adalah perempuan, siapa yang paling berhak  memasukkan jenazah tersebut ke liang kubur?

Dalam Fiqh As-Sunnah li An-Nisa, Sayyid Salim menyebutkan ada tiga macam orang yang paling berhak memasukkan jenazah perempuan ke liang lahatnya, di antaranya;

1. Para Mahramnya

Dalam riwayat Al-Baihaqi dan Abu Syaibah, dahulu kata Umar bin Khatthab menyalatkan jenazah Zainab binti Jahsy dengan empat kali takbir, lalu ia mengirim orang untuk bertanya kepada istri-istri Rasulullah mengenai siapa yang boleh memasukkannya ke dalam kuburnya? lalu mereka menjawab, “Orang yang boleh masuk menemuinya di masa hidupnya. Hal ini berdasarkan firman Allah QS. Al-Ahzab ayat 6, “Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak di dalam kitab Allah.”

2. Suaminya

Setelah para mahram jenazah perempuan, suami merupakan orang yang lebih berhak daripada orang asing. Rasulullah pernah mengatakan pada Aisyah, “Aku berharap itu terjadi saat aku masih hidup, sehingga aku bisa menyiapkanmu dan menshalatkanmu dan menguburkanmu” (HR. Ahmad)

3. Orang yang Tidak Berhubungan Intim pada Malam sebelumnya

Diutamakan orang yang menguburkan itu adalah yang tidak menggauli istrinya pada malam harinya. Bahkan laki-laki asing yang bukan mahram lebih diutamakan menguburkannya dari pada suami atau mahram yang berhubungan intim pada malam harinya.

Hal ini berdasarkan dalam sebuah riwayat Imam Ahmad dan Imam Hakim dari Anas bin Malik, bahwa pada hari ketika putrinya Ruqayah meninggal beliau bersabda, “Jangan masuk ke dalam kuburannya, orang yang telah menggauli istrinya tadi malam.” (HR. Ahmad & Hakim)

Rekomendasi

Hukum Shalat Jenazah bagi Perempuan Hukum Shalat Jenazah bagi Perempuan

Shalat Jenazah Boleh Bagi Perempuan

gigi palsu dicabut wafat gigi palsu dicabut wafat

Haruskah Gigi Palsu Dicabut Setelah Seseorang Wafat?

shalat meringankan siksa kubur shalat meringankan siksa kubur

Lakukan Shalat Ini untuk Meringankan Siksa Kubur

tata cara menghantarkan jenazah tata cara menghantarkan jenazah

Tata Cara Menghantarkan Jenazah ke Kuburan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

konsep keluarga konsep keluarga

Tips Mendidik Anak dengan Bahagia

Keluarga

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Hukum Menggunakan Mahar Sebagai Modal Usaha

Keluarga

Apakah Meninggalkan Shalat Jumat 3 kali Dihukumi Kafir?

Ibadah

Apa yang Harus Dilakukan Apabila Merasa Keluar Angin Saat Shalat?

Kajian

Pandangan Michael Hart Terhadap Nabi Muhammad

buku

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Pemahaman Fase Menopause Bagi Perempuan Berusia 40an dan Cara Mengatasinya

Diari

Apakah Alasan Islam Memperbolehkan Perceraian?

Keluarga

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Rimpu, Tradisi dan Ekspresi Perempuan Islam di Bima

Kajian

Ummu Sulaim Ummu Sulaim

Ibu Sempurna dalam Pandangan Masyarakat

Diari

Connect