Ikuti Kami

Kajian

Haruskah Gigi Palsu Dicabut Setelah Seseorang Wafat?

gigi palsu dicabut wafat
source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam proses pengurusan jenazah, terkadang seseorang berada dalam situasi yang membingungkan. Misal, jenazah orang yang menggunakan gigi palsu atau emas. Dalam kasus ini, apakah gigi palsu baik emas ataupun buka wajib dicabut atau dibiarkan setelah seseorang wafat dan dikubur bersama jenazahnya?

Dalam kasus ini harus dibedakan antara dua hal : satu, gigi palsu dari emas atau perak. Dua, gigi palsu dari bahan selain emas atau perak.

Satu, berikut penjelasan beberapa ulama mengenai hukum jenazah yang memakai gigi palsu berbahan emas atau perak:

Pertama, pandangan Ibnu Qudamah r.a ;

قَالَ أَحْمَدُ، فِي الْمَيِّتِ تَكُونُ أَسْنَانُهُ مَرْبُوطَةً بِذَهَبٍ: إنْ قَدَرَ عَلَى نَزْعِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَسْقُطَ بَعْضُ أَسْنَانِهِ نَزَعَهُ، وَإِنْ خَافَ أَنْ يَسْقُطَ بَعْضُهَا تَرَكَهُ

Artinya: “Imam Ahmad berkata perihal jenazah yang giginya diikat oleh emas : Jika dimungkinkan untuk mencopot atau meninggalkannya tanpa mengakibatkan tercopotnya gigi-gigi yang lain, maka hendaklah dicopot, dan apabila ditakutkan akan membuat gigi-gigi yang lain copot maka dibiarkan” (Al-Mughni: 2/404).

Kedua, pandangan Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ra ;

المشروع نزعها لأنها مال فلا ينبغي أن يضاع, الرسول صلى الله عليه وسلم كره إضاعة المال وسخط أضاعة المال, فينبغي أن ينزع إذا تيسر ذلك, أما إذا لم يتيسر فلا حرج, وإذا أراد أهلها أن ينزعوها منه بعد الموت بأيام فلا بأس

Artinya: “Yang disyariatkan adalah mencopot atau menanggalkannya, karena gigi palsu berupa emas atau perak tersebut adalah harta, dan harta tidak boleh disia-siakan, Rasulullah telah benci dan marah terhadap perbuatan menyia-nyiakan harta, maka seharusnya gigi palsu tersebut dicopot apabila memungkinkan, namun jika tidak memungkinkan maka hal ini tidak mengapa. Dan apabila keluarga jenazah ingin mencopotnya setelah beberapa hari kematiannya pun masih dibolehkan” (https://binbaz.org.sa/fatwas/13525/)

Baca Juga:  Hukum Mengiring Ambulan dengan Motor

Ketiga, pandangan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ra ;

فالأسنان إذا احتاج الرجل إلى أن يضع له ضرسا أو سنا من الذهب فلا حرج عليه في هذا… وكذلك المرأة…. فإذا مات الميت وعليه شيء من هذا الذهب فإنه يجب خلعه؛ لأن في بقاءه مفسدتان: الأولى إنه إضاعة المال… والثانية تفويت هذا المال على مستحقه من الورثة… لكن إن حصل بذلك مثلى مثل ألا ينخلع إلا بانخلاع ما حوله من الأسنان مثلا أو الأضراس, أو كان يخشى الانفجار بخلعه فإنه لا بأس أن يبقى.

Artinya:  “Adapun gigi, apabila seorang laki-laki berkebutuhan untuk menambalnya maka tidak mengapa baginya menambal dengan emas, demikian juga halnya dengan wanita, namun apabila seseorang meninggal dan ia memakai gigi palsu dari emas maka wajib baginya untuk meninggalkannya, karena jika tidak maka akan berdampak kepada dua kerusakan : pertama menyia-nyiakan harta, kedua menghilangkan hak ahli warisnya terhadap harta tersebut, akan tetapi jika dalam menanggalkan gigi tersebut berdampak pada menyakiti jenazah seperti copotnya gigi-gigi yang lain atau gusi di sekitarnya akibat mencopot gigi palsu tersebut, maka tidak mengapa gigi tersebut tetap di tempatnya (tidak dicopot). (Fatawa Nuur ‘alad Darbi: 9/2).

Dua, jika gigi palsu berbahan selain emas, maka tidak mengapa dibiarkan terkubur bersama jenazah, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh al-Utsaimin ra ;

أما ما لا قيمة له فلا بأس أن يدفن معه كالأسنان من غير الذهب والفضة, أما ما كان له قيمة فإنه يؤخذ, إلا إذا كان يخشى منه المثلة

Artinya: “Adapun jika sebuah benda yang menempel pada tubuh jenazah itu tidak bernilai, seperti gigi palsu selain dari emas dan perak maka tidak mengapa dikuburkan bersama dengan jenazah tersebut, namun jika benda tersebut bernilai maka ia harus ditanggalkan, kecuali jika dikhawatirkan akan menyiksa jenazah”. (Fatawa Asy-Syabakah al-Islamiyyah: 11/12756).

Baca Juga:  Hukum Perempuan Membaca Alquran Tanpa Menutup Aurat

Kesimpulannya, jenazah yang menggunakan gigi palsu terbuat dari bahan emas atau perak jika memungkinkan maka sebaiknya dilepas, selama tidak menyakiti jenazah dan tidak membuat gigi lainnya terlepas. Namun, jika jenazah menggunakan gigi palsu terbuat dari bahan selain emas atau perak maka hukumnya boleh tidak dilepas dan dibiarkan terkubur bersama jenazah.

Rekomendasi

tata cara menghantarkan jenazah tata cara menghantarkan jenazah

Tata Cara Menghantarkan Jenazah ke Kuburan

adab mengantarkan jenazah ambulan adab mengantarkan jenazah ambulan

Hukum Mengiring Ambulan dengan Motor

imam malik jenazah perempuan imam malik jenazah perempuan

Kisah Imam Malik dan Jenazah Perempuan yang Dituduh Berzina

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

Hikmah Sumpah Surah Al-Fajr Hikmah Sumpah Surah Al-Fajr

Surah al-Mujadilah: Khaulah binti Tsa’labah, Perempuan di Balik Turunnya Ayat Zhihar

Kajian

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

Alaa Salah, Perempuan Simbol Revolusi Sudan yang Diharapkan Meraih Nobel Perdamaian

Kajian

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Biografi Ning Amiroh Alauddin Biografi Ning Amiroh Alauddin

Pendidikan Kesehatan Reproduksi untuk Kemaslahatan Berkelanjutan

Muslimah Daily

Mengintip Dugaan Penyebab Laki -Laki Acap Kali Jadi Pelaku KDRT

Muslimah Talk

satuharapan.com satuharapan.com

Paus Fransiskus: Bhinneka Tunggal Ika adalah Kekayaan Terbesar Indonesia

Berita

Pro-Kontra Azan Maghrib di Televisi Diganti Tulisan Berjalan

Berita

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi: Ilmuwan Muslimah Berpengaruh di Balik Astrolab

Muslimah Talk

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Pratiwi Sudarmono Pratiwi Sudarmono

Pratiwi Sudarmono: Muslimah, Putri Ningrat dan Astronot Pertama Asia

Muslimah Talk

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Connect