Ikuti Kami

Kajian

Hukum Mengiring Ambulan dengan Motor

adab mengantarkan jenazah ambulan
Credit: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam pemenuhan kewajiban terhadap orang meninggal, ada empat hak yang wajib didapatkan kepada jenazah. Hak-hak tersebut adalah antaranya yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikubur. Sedangkan menurut beberapa ulama, sunnah hukumnya mengantarkan mayat menuju pemakaman. 

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ : إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهُ فَشَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ

Artinya: “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam, apabila kalian saling bertemu, ucapkanlah salam. Bila ia mengundangmu, maka sambutlah. Bila ia meminta nasehat, maka nasehatilah. Bila is bersin dan mengucapkan kalimat hamdalah, maka doakanlah. Bila ia sakit, maka tengoklah. Dan apabila ia mati, maka iringilah jenazahnya.” (H.R Muslim). 

Sedangkan, menurut Dar al-Ifta, Mesir, Syekh Syauqi Alam sebagai pimpinan menuturkan bahwasanya sesuai kesepakatan ulama fikih, sunnah hukumnya mengantarkan jenazah menuju peristirahatan terakhir. 

Ketika mengantarkan jenazah, ada dua macam cara; mengiringi dengan berjalan kaki dan mengiringi dengan kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil. Perbedaan mengiringi menggunakan ambulan memang terjadi belakangan, tidak ada terjadi di zaman Rasulullah. Menurut beberapa ulama, diperbolehkan untuk mengantarkan jenazah dengan ambulan, ketika dirasa jarak menuju tempat peristirahatan jauh dari jangkauan. 

Dalam hukum Indonesia, ada beberapa kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan. Dalam pasal 134 UU LLAJ poin (a) dan poin (f), menyatakan bahwasannya ambulan dan iring-iringan pengantar jenazah mendapatkan prioritas di jalan raya. Seperti mengemudi dengan kecepatan cepat dan menerobos lalu lintas. Karena menuju keadaan darurat. Lalu, bagaimana hukum mengawal atau mengiring ambulan jenazah dengan mengendarai motor dalam Islam?

Dalam pandangan beberapa ulama, problematika mengawal atau mengiring ambulan jenazah dengan motor menimbulkan perbedaan pendapat. Pertama, makruh bagi mereka yang mengiringi jenazah dengan berkendara. Hal ini disandarkan pada hadis Rasulullah, 

Baca Juga:  Tata Cara Menghantarkan Jenazah ke Kuburan

أَنَّهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رَأَى نَاسًا رُكْبَانًا فِي جِنَازَةٍ فَقَالَ: أَلَا تَسْتَحْيُونَ إنَّ مَلَائِكَةَ اللَّهِ يَمْشُونَ عَلَى أَقْدَامِهِمْ، وَأَنْتُمْ عَلَى ظُهُورِ الدَّوَابِّ

Artinya: “Ketika Rasulullah melihat umatnya yang berkendara (baca; unta) mengiringi jenazah, beliau berkata: apakah kalian tidak malu terhadap malaikat yang berjalan kaki—dalam mengiring jenazah—, sementara kalian duduk di kendaraan.”

Kedua, diperbolehkan mengawal jenazah dengan motor. Poin yang perlu digarisbawahi adalah, motor yang mengiring ambulan sama dengan halnya pelayat jalan kaki yang mengiring jenazah menuju peristirahatan terakhir. Tentu, hal ini diperbolehkan ketika tidak mengganggu pengendara lainnya juga. 

Dalam sebuah hadis, Rasulullah memberikan kabar gembira kepada umatnya. Barangsiapa yang mengantarkan jenazah sampai pemakaman maka ia mendapatkan pahala sebesar dua qiradh, yang mana satu qiradh setara dengan Gunung Uhud. 

مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ مِنَ الأَجْرِ بِقِيرَاطَيْنِ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ، وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ

Artinya: “Barangsiapa yang mengiringi jenazah seorang Muslim dengan keimanan dan keikhlasan. Yang mana mengiringi jenazah sampai usai sholat dan dimakamkan, maka ia mendapatkan dua qiradh. Setiap qiradh sama dengan Gunung Uhud. Dan apabila kalian mengiringi shalat dan pulang sebelum dimakamkan, maka mendapatkan satu qiradh.”  (HR. Shahih Bukhari)

Hukum yang dimenangkan adalah poin kedua yaitu, boleh mengawal ambulan dengan motor. Hal ini juga ada beberapa adab dalam mengiringnya. Ketika beriring-iringan dalam pengantaran jenazah, juga sudah seharusnya untuk tidak mengganggu kenyamanan pihak pengguna jalan lainnya.  

Sebagaimana dengan kaidah Qowaid al-Fiqhiyah, اَلْمُحَافَظَةُ عَلَى الْقَدِيْمِ الصَّالِحِ وَاْلأَخْذُ بِالْجَدِيْدِ اْلاَصْلَحِ yang artinya melestarikan sesuatu yang sudah ada sejak dulu dan mengambil sesuatu baru yang baik. 

Baca Juga:  Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

Editor: Zahrotun Nafisah

Rekomendasi

gigi palsu dicabut wafat gigi palsu dicabut wafat

Haruskah Gigi Palsu Dicabut Setelah Seseorang Wafat?

Mengkafani jenazah perempuan Mengkafani jenazah perempuan

Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

tata cara menghantarkan jenazah tata cara menghantarkan jenazah

Tata Cara Menghantarkan Jenazah ke Kuburan

imam malik jenazah perempuan imam malik jenazah perempuan

Kisah Imam Malik dan Jenazah Perempuan yang Dituduh Berzina

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect