Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Mengkafani Jenazah Perempuan dengan Kain Sutra

Hukum Mengkafani Jenazah Perempuan dengan Kain Sutra

BincangMuslimah.Com – Dalam kitab Fathu al-Muin dijelaskan bahwa mengkafani jenazah merupakan fardhu kifayah yang harus dilakukan oleh umat muslim terhadap jenazah yang meninggal. Menurut pendapat yang diunggulkan para ulama, kefardhuan tersebut adalah untuk menutup seluruh badan mayat dengan kafan yang dapat menutup aurat mayat.

Mengkafani jenazah perempuan disunnahkan dengan lima helai kain, yakni cara mengkafani yang paling sempurna untuk  perempuan. Namun jika panjang kain kafan tidak cukup untuk menyediakan lima helai kain untuk jenazah perempuan maka tidak masalah dengan satu helai asal dapat menutupi seluruh aurat.

Hal itu dianggap cukup sebagaimana pendapat Imam Nawawi dalam banyak kitabnya. Yaitu cukup bagi mayat perempuan dikenakan kafan yang dapat menutup seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Namun sunnah di dalamnya ditambah dengan baju yang biasanya dipakai kebaya/baju kurung, penutup kepala kemudian dilapis kain kafan.

Lalu bagaimana jika mengkafani jenazah perempuan dengan kain sutra, apakah boleh?

Syeikh Zainuddin al-Malibari menjelaskan dalam kitab Fathul Muin, sebaiknya kafan mayit disesuaikan dengan jenis kain yang boleh dipakai semasa hidup si mayat. Karena itu jika selama hidup ia memang memakai kain sutra maka diperbolehkan untuk memakaikannya sebagai kafan. Beliau menjelaskan

ويكفن الميت بما له لبسه حيا فيجزو حرير ومزعفر للمرأة والسبي مع الكراهة

Kafan mayat adalah sesuai dengan jenis kain yang boleh dipakai di waktu hidup. karena itu boleh bagi perempuan dan anak kecil dikafani dengan kain sutrra dan yang dicelupkan dengan za’faran, namun hukumnya makruh

Namun menurut Syeikh Zainuddin al-Malibari, terdapat perbedaan pendapat ulama dalam hal memakaikan kain sutra untuk perempuan dan anak kecil.

Baca Juga:  Tiga Cara Allah Mengabulkan Doa Hambanya

Pendapat pertama, Imam Ibnu Shalah memberikan fatwa bahwa menutup mayat dengan kain sutra hukumnya haram sebagaimana halnya seorang perempuan menghiasi rumahnya dengan sutra. Namun pendapat tersebut ditentang oleh Imam Jalalu Bulqini dimana ia memperbolehkan hal itu untuk jenazah perempuan dan anak-anak. Pendapat ini lantas dibuat pegangan oleh sebagian ulama besertaan hukum qiyasnya adalah yang pertama. Wallahu’alam bishshawab.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri

Berita

Ketika Drama Korea Tak Lagi Melulu tentang Percintaan

Diari

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

Berita

islamophobia islamophobia

Lagi-lagi Timbul Islamophobia?

Diari

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-2 (end)

Muslimah Daily

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Ibadah

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Connect