Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Menginjak Makam Orang Lain

al-Mulk meringankan siksa kubur

BincangMuslimah.Com – Pemakaman umum yang ada di Indonesia, sebagian besar, sangat berdekatan posisinya sehingga kerap kali membuat beberapa peziarah kesulitan melangkah. Jarak yang berdekatan ini membuat peziarah seringkali menginjak makam orang lain.

Makruh hukumnya menginjak makam orang muslim. Hal ini sebab terdapat sebuah hadis yang menerangkan tentang hal ini. Rasulullah saw. bersabda,

لأن يجلس أحدكم على جمرة فتحرق ثيابه فتخلص إلى جلده خير له من أن يجلس على قبر

Artinya: “Lebih baik salah seorang di antara kamu duduk di atas bara api hingga membakar pakaian dan kulitnya daripada duduk di atas kubur.” (HR. Muslim)

Menurut Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’, berdasarkan atas hadis tersebut mazhab Hanafiyah, mazhab Syafi’iyah, mazhab Hanabilah dan mazhab Adz-Dzahiri berpendapat akan kemakruhan duduk, menginjak, melangkahi, bersandar kubur di kuburan seorang muslim.

Namun Syeikh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fathul Muin mengatakan diperbolehkan karena darurat. Misalnya, tidak bisa mengubur jenazah atau menuju kubur yang dituju untuk berziarah jika tidak menginjak kubur di sebelahnya. Beliau menuliskan,

وكره وطء عليه أي على قبر مسلم ولو مهدر قبل لبلاء إلا لضرورة كأن لم يصل لقبر ميبه بدونه وكذا ما يريد زيارته ولو غير قريب

Artinya: “Makruh menginjak makam orang muslim, sekalipun mayat itu tadi adalah orang yang halal dibunuh- sebelum mayatnya membusuk kecuali karena darurat. Misalnya kalau tidak menginjaknya maka seseorang tidak bisa mengubur mayat yang lain begitu juga makam yang akan diziarahi sekalipun bukan kerabatnya

Selain itu, Syeikh Zainuddin meneruskan, duduk di atas kubur hukumnya haram dengan dalil hadis di atas argumennya ditolak dengan argumen bahwa yang dimaksud dengan duduk di atasnya yang diharamkan adalah duduk untuk buang air besar atau air kecil. Sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lain dari Sahabat Uqbah bin Amir,

Baca Juga:  Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

لأن أمشي على جمرة أو سيف أو أخصف نعلي برجلي أحب إلي من أن أمشي على قبر مسلم وما أبالي أوسط القبور قضيت حاجتي أو وسط السوق

Artinya: “Sungguh! Berjalan di atas bara api atau pedang atau aku ikat sandal dengan kakiku lebih aku sukai daripada berjalan di atas kubur seorang muslim. Sama saja buruknya bagiku, buang hajat di tengah kubur atau buang hajat di tengah pasar” (HR. Ibnu Majah).

Jadi larangan untuk duduk, menginjak, melangkahi, bersandar pada kuburan adalah makruh karena untuk menghormati jenazah seorang muslim. Namun, iperbolehkan jika jenazah telah membusuk atau lebur. Juga diperbolehkan jika karena darurat seperti kasus yang diterangkan di atas. Sedangkan menjadi haram jika duduk untuk buang hajat seperti dijelaskan dalam hadis kedua. Wallahu’alam.

Rekomendasi

tata cara menghantarkan jenazah tata cara menghantarkan jenazah

Tata Cara Menghantarkan Jenazah ke Kuburan

imam malik jenazah perempuan imam malik jenazah perempuan

Kisah Imam Malik dan Jenazah Perempuan yang Dituduh Berzina

tata cara menghantarkan jenazah tata cara menghantarkan jenazah

Bolehkah Mengubur Dua Jenazah Berlainan Jenis Kelamin dalam Satu Kubur?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Saffanah binti Hatim; Tawanan Rasul Saw. yang Pandai Berdiplomasi Saffanah binti Hatim; Tawanan Rasul Saw. yang Pandai Berdiplomasi

Saffanah binti Hatim; Tawanan Rasul Saw. yang Pandai Berdiplomasi

Muslimah Talk

Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman

Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman

Muslimah Talk

Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi

Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi

Muslimah Talk

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai Hukum Memanfaatkan Barang Gadai

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai

Kajian

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup

Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup

Muslimah Talk

Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga

Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga

Muslimah Daily

Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi

Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Connect