Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Menginjak Makam Orang Lain

al-Mulk meringankan siksa kubur

BincangMuslimah.Com – Pemakaman umum yang ada di Indonesia, sebagian besar, sangat berdekatan posisinya sehingga kerap kali membuat beberapa peziarah kesulitan melangkah. Jarak yang berdekatan ini membuat peziarah seringkali menginjak makam orang lain.

Makruh hukumnya menginjak makam orang muslim. Hal ini sebab terdapat sebuah hadis yang menerangkan tentang hal ini. Rasulullah saw. bersabda,

لأن يجلس أحدكم على جمرة فتحرق ثيابه فتخلص إلى جلده خير له من أن يجلس على قبر

Artinya: “Lebih baik salah seorang di antara kamu duduk di atas bara api hingga membakar pakaian dan kulitnya daripada duduk di atas kubur.” (HR. Muslim)

Menurut Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’, berdasarkan atas hadis tersebut mazhab Hanafiyah, mazhab Syafi’iyah, mazhab Hanabilah dan mazhab Adz-Dzahiri berpendapat akan kemakruhan duduk, menginjak, melangkahi, bersandar kubur di kuburan seorang muslim.

Namun Syeikh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fathul Muin mengatakan diperbolehkan karena darurat. Misalnya, tidak bisa mengubur jenazah atau menuju kubur yang dituju untuk berziarah jika tidak menginjak kubur di sebelahnya. Beliau menuliskan,

وكره وطء عليه أي على قبر مسلم ولو مهدر قبل لبلاء إلا لضرورة كأن لم يصل لقبر ميبه بدونه وكذا ما يريد زيارته ولو غير قريب

Artinya: “Makruh menginjak makam orang muslim, sekalipun mayat itu tadi adalah orang yang halal dibunuh- sebelum mayatnya membusuk kecuali karena darurat. Misalnya kalau tidak menginjaknya maka seseorang tidak bisa mengubur mayat yang lain begitu juga makam yang akan diziarahi sekalipun bukan kerabatnya

Selain itu, Syeikh Zainuddin meneruskan, duduk di atas kubur hukumnya haram dengan dalil hadis di atas argumennya ditolak dengan argumen bahwa yang dimaksud dengan duduk di atasnya yang diharamkan adalah duduk untuk buang air besar atau air kecil. Sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lain dari Sahabat Uqbah bin Amir,

Baca Juga:  Apakah Sunnah Memperbarui Wudhu bagi Perempuan Haid?

لأن أمشي على جمرة أو سيف أو أخصف نعلي برجلي أحب إلي من أن أمشي على قبر مسلم وما أبالي أوسط القبور قضيت حاجتي أو وسط السوق

Artinya: “Sungguh! Berjalan di atas bara api atau pedang atau aku ikat sandal dengan kakiku lebih aku sukai daripada berjalan di atas kubur seorang muslim. Sama saja buruknya bagiku, buang hajat di tengah kubur atau buang hajat di tengah pasar” (HR. Ibnu Majah).

Jadi larangan untuk duduk, menginjak, melangkahi, bersandar pada kuburan adalah makruh karena untuk menghormati jenazah seorang muslim. Namun, iperbolehkan jika jenazah telah membusuk atau lebur. Juga diperbolehkan jika karena darurat seperti kasus yang diterangkan di atas. Sedangkan menjadi haram jika duduk untuk buang hajat seperti dijelaskan dalam hadis kedua. Wallahu’alam.

Rekomendasi

tata cara menghantarkan jenazah tata cara menghantarkan jenazah

Tata Cara Menghantarkan Jenazah ke Kuburan

imam malik jenazah perempuan imam malik jenazah perempuan

Kisah Imam Malik dan Jenazah Perempuan yang Dituduh Berzina

tata cara menghantarkan jenazah tata cara menghantarkan jenazah

Bolehkah Mengubur Dua Jenazah Berlainan Jenis Kelamin dalam Satu Kubur?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Muslimah Talk

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Kajian

Amalan tahun baru Islam Amalan tahun baru Islam

Amalan yang Dianjurkan Sambut Tahun Baru Islam

Ibadah

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Ibadah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect