Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Menginjak Makam Orang Lain

al-Mulk meringankan siksa kubur

BincangMuslimah.Com – Pemakaman umum yang ada di Indonesia, sebagian besar, sangat berdekatan posisinya sehingga kerap kali membuat beberapa peziarah kesulitan melangkah. Jarak yang berdekatan ini membuat peziarah seringkali menginjak makam orang lain.

Makruh hukumnya menginjak makam orang muslim. Hal ini sebab terdapat sebuah hadis yang menerangkan tentang hal ini. Rasulullah saw. bersabda,

لأن يجلس أحدكم على جمرة فتحرق ثيابه فتخلص إلى جلده خير له من أن يجلس على قبر

Artinya: “Lebih baik salah seorang di antara kamu duduk di atas bara api hingga membakar pakaian dan kulitnya daripada duduk di atas kubur.” (HR. Muslim)

Menurut Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’, berdasarkan atas hadis tersebut mazhab Hanafiyah, mazhab Syafi’iyah, mazhab Hanabilah dan mazhab Adz-Dzahiri berpendapat akan kemakruhan duduk, menginjak, melangkahi, bersandar kubur di kuburan seorang muslim.

Namun Syeikh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fathul Muin mengatakan diperbolehkan karena darurat. Misalnya, tidak bisa mengubur jenazah atau menuju kubur yang dituju untuk berziarah jika tidak menginjak kubur di sebelahnya. Beliau menuliskan,

وكره وطء عليه أي على قبر مسلم ولو مهدر قبل لبلاء إلا لضرورة كأن لم يصل لقبر ميبه بدونه وكذا ما يريد زيارته ولو غير قريب

Artinya: “Makruh menginjak makam orang muslim, sekalipun mayat itu tadi adalah orang yang halal dibunuh- sebelum mayatnya membusuk kecuali karena darurat. Misalnya kalau tidak menginjaknya maka seseorang tidak bisa mengubur mayat yang lain begitu juga makam yang akan diziarahi sekalipun bukan kerabatnya

Selain itu, Syeikh Zainuddin meneruskan, duduk di atas kubur hukumnya haram dengan dalil hadis di atas argumennya ditolak dengan argumen bahwa yang dimaksud dengan duduk di atasnya yang diharamkan adalah duduk untuk buang air besar atau air kecil. Sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lain dari Sahabat Uqbah bin Amir,

Baca Juga:  Tata Cara Mandi Wajib setelah Haid Lengkap dengan Niatnya

لأن أمشي على جمرة أو سيف أو أخصف نعلي برجلي أحب إلي من أن أمشي على قبر مسلم وما أبالي أوسط القبور قضيت حاجتي أو وسط السوق

Artinya: “Sungguh! Berjalan di atas bara api atau pedang atau aku ikat sandal dengan kakiku lebih aku sukai daripada berjalan di atas kubur seorang muslim. Sama saja buruknya bagiku, buang hajat di tengah kubur atau buang hajat di tengah pasar” (HR. Ibnu Majah).

Jadi larangan untuk duduk, menginjak, melangkahi, bersandar pada kuburan adalah makruh karena untuk menghormati jenazah seorang muslim. Namun, iperbolehkan jika jenazah telah membusuk atau lebur. Juga diperbolehkan jika karena darurat seperti kasus yang diterangkan di atas. Sedangkan menjadi haram jika duduk untuk buang hajat seperti dijelaskan dalam hadis kedua. Wallahu’alam.

Rekomendasi

tata cara menghantarkan jenazah tata cara menghantarkan jenazah

Tata Cara Menghantarkan Jenazah ke Kuburan

imam malik jenazah perempuan imam malik jenazah perempuan

Kisah Imam Malik dan Jenazah Perempuan yang Dituduh Berzina

tata cara menghantarkan jenazah tata cara menghantarkan jenazah

Bolehkah Mengubur Dua Jenazah Berlainan Jenis Kelamin dalam Satu Kubur?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect