Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Menginjak Makam Orang Lain

al-Mulk meringankan siksa kubur

BincangMuslimah.Com – Pemakaman umum yang ada di Indonesia, sebagian besar, sangat berdekatan posisinya sehingga kerap kali membuat beberapa peziarah kesulitan melangkah. Jarak yang berdekatan ini membuat peziarah seringkali menginjak makam orang lain.

Makruh hukumnya menginjak makam orang muslim. Hal ini sebab terdapat sebuah hadis yang menerangkan tentang hal ini. Rasulullah saw. bersabda,

لأن يجلس أحدكم على جمرة فتحرق ثيابه فتخلص إلى جلده خير له من أن يجلس على قبر

Artinya: “Lebih baik salah seorang di antara kamu duduk di atas bara api hingga membakar pakaian dan kulitnya daripada duduk di atas kubur.” (HR. Muslim)

Menurut Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’, berdasarkan atas hadis tersebut mazhab Hanafiyah, mazhab Syafi’iyah, mazhab Hanabilah dan mazhab Adz-Dzahiri berpendapat akan kemakruhan duduk, menginjak, melangkahi, bersandar kubur di kuburan seorang muslim.

AlloFresh x Bincang Muslimah

Namun Syeikh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fathul Muin mengatakan diperbolehkan karena darurat. Misalnya, tidak bisa mengubur jenazah atau menuju kubur yang dituju untuk berziarah jika tidak menginjak kubur di sebelahnya. Beliau menuliskan,

وكره وطء عليه أي على قبر مسلم ولو مهدر قبل لبلاء إلا لضرورة كأن لم يصل لقبر ميبه بدونه وكذا ما يريد زيارته ولو غير قريب

Artinya: “Makruh menginjak makam orang muslim, sekalipun mayat itu tadi adalah orang yang halal dibunuh- sebelum mayatnya membusuk kecuali karena darurat. Misalnya kalau tidak menginjaknya maka seseorang tidak bisa mengubur mayat yang lain begitu juga makam yang akan diziarahi sekalipun bukan kerabatnya

Selain itu, Syeikh Zainuddin meneruskan, duduk di atas kubur hukumnya haram dengan dalil hadis di atas argumennya ditolak dengan argumen bahwa yang dimaksud dengan duduk di atasnya yang diharamkan adalah duduk untuk buang air besar atau air kecil. Sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lain dari Sahabat Uqbah bin Amir,

لأن أمشي على جمرة أو سيف أو أخصف نعلي برجلي أحب إلي من أن أمشي على قبر مسلم وما أبالي أوسط القبور قضيت حاجتي أو وسط السوق

Artinya: “Sungguh! Berjalan di atas bara api atau pedang atau aku ikat sandal dengan kakiku lebih aku sukai daripada berjalan di atas kubur seorang muslim. Sama saja buruknya bagiku, buang hajat di tengah kubur atau buang hajat di tengah pasar” (HR. Ibnu Majah).

Jadi larangan untuk duduk, menginjak, melangkahi, bersandar pada kuburan adalah makruh karena untuk menghormati jenazah seorang muslim. Namun, iperbolehkan jika jenazah telah membusuk atau lebur. Juga diperbolehkan jika karena darurat seperti kasus yang diterangkan di atas. Sedangkan menjadi haram jika duduk untuk buang hajat seperti dijelaskan dalam hadis kedua. Wallahu’alam.

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

tata cara menghantarkan jenazah tata cara menghantarkan jenazah

Tata Cara Menghantarkan Jenazah ke Kuburan

imam malik jenazah perempuan imam malik jenazah perempuan

Kisah Imam Malik dan Jenazah Perempuan yang Dituduh Berzina

tata cara menghantarkan jenazah tata cara menghantarkan jenazah

Bolehkah Mengubur Dua Jenazah Berlainan Jenis Kelamin dalam Satu Kubur?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

1 Komentar

1 Comment

    Komentari

    Terbaru

    gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

    Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

    Ibadah

    Shalawat Musawah Shalawat Musawah

    Shalawat Musawah, Ajarkan Kesetaraan dan Keadilan

    Khazanah

    Femisida di Meksiko Femisida di Meksiko

    Machismo, Femisida di Meksiko yang Mengatasnamakan Budaya

    Muslimah Talk

    Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues

    Faktor-faktor Psikologis yang Mempengaruhi Baby Blues

    Muslimah Daily

    Postpartum Depression Postpartum Depression

    Ibu Alami Postpartum Depression, Ini yang Bisa Dilakukan Suami

    Keluarga

    Perempuan Pembawa Sial Perempuan Pembawa Sial

    Kajian Hadis: Benarkah Perempuan Pembawa Sial?

    Kajian

    Perempuan Kekerasan Seksual Perempuan Kekerasan Seksual

    Kisah Perempuan Adukan Kekerasan Seksual ke Nabi dan Khalifah

    Muslimah Talk

    Serial Merajut Dendan Serial Merajut Dendan

    Serial Merajut Dendam: Pentingnya Mengenalkan Kesetaraan Sejak Kecil

    Muslimah Talk

    Trending

    Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

    Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

    Ibadah

    Mengkafani jenazah perempuan Mengkafani jenazah perempuan

    Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

    Ibadah

    Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

    Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

    Kajian

    Sayyidah Aisyah Sayyidah Aisyah

    Belajar Cinta Sejati dari Sayyidah Khadijah

    Muslimah Talk

    Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

    Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

    Kajian

    gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

    Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

    Ibadah

    Darah Kuning Darah Kuning

    Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

    Kajian

    Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

    Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

    Ibadah

    Connect