Ikuti Kami

Kajian

Ssst… Jangan Melamar Perempuan ini!

menunda pernikahan didahului menikah oleh adiknya
pinterest.com

BincangMuslimah.Com – Selain memperhatikan hal-hal yang bisa menyuburkan sebuah hubungan, Islam juga menjaga perasaan seseorang dan hubungannya dengan sesama saudaranya. Salah satunya dengan larangan melamar perempuan yang sudah dilamar orang lain. Ternyata bukan cuma ngerebut istri orang yang gak boleh, ngerebut tunangan orang lain juga tidak diperbolehkan oleh agama.

Duh, so sweeet ya agama ini! Ia benar-benar menjaga hati para penganutnya agar terhindar dari tikung menikung atau langkah melangkahi. So, kalau sudah tahu si dia sudah ada yang ngelamar, terpaksa dirimu harus mundur alon-alon.

Kalau dia sudah dilamar orang lain, masihkah ada harapan untuk bisa bersama dengannya? Menurut Syaikh Zakariyya Al-Anshori dalam Fath Al-Wahab boleh tapi dengan catatan; belum ada jawaban secara sharih/jelas dari pihak yang dilamar, jadi kalau pihak yang dilamar belum ngasih jawaban secara jelas maka kamu punya kesempatan buat melamarnya.  Atau si pelamar pertama mengizinkanmu untuk melamar perempuan itu. Jadi tungggu kerelaaannya dulu ya, baru boleh nikung. Atau lagi si pelamar pertama tidak kunjung memberi kepastian, misalnya setelah lamarannya diterima, tapi dia (pelamar pertama) gak cepat-cepat menikahinya. Intinya, ada indikator bahwa laki-laki tersebut berpaling dari lamarannya.

Terdapat beberapa Hadis, dimana Rasulullah pernah bersabda tentang hal tersebut;

قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: يَأْثُرُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: وَلاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ»

Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Dan tidak meminang perempuan yang telah dipinang saudara (muslimnya) sehingga ia menikah (dengan orang lain) atau meninggalkan (perempuan yang dipinang).” (HR. Bukhari)

أَنَّهُ سَمِعَ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ، عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلَا يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ، وَلَا يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَذَرَ»

Baca Juga:  Bincang Nikah: Istri Harus Patuh pada Suami atau Orang Tua?

Sesungguhnya Uqbah bin ‘Amir berkata di atas mimbar bahwa ia telah mendengar bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “Seorang yang beriman adalah saudara bagi mukmin lainnya. Tidak halal baginya menjual atas jualan saudaranya, tidak pula mengkhitbah (wanita) yang telah dikhitbah saudaranya, sampai ia meninggalkannya” (H.R Ahmad dan Muslim)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَخْطُبْ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، وَلَا يَبِعْ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ، إِلَّا بِإِذْنِهِ»

Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Janganlah seorang dari kalian meminang seorang perempuan yang berada dalam pinangan saudaranya (sesama muslim); dan janganlah melakukan penawaran atas sesuatu yang berada dalam tawaran saudaranya, kecuali atas izinnya” (HR. Abu Dawud)

أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، كَانَ يَقُولُ: «نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الخَاطِبُ»

Sesungguhnya Ibnu Umar ra berkata, “ Rasulullah Saw melarang menjual atas jualan saudaranya, dan tidak meminang wanita yang dipinang saudaranya, sehingga ia (saudaramu) meninggalkan pinangannya atau ia (saudaramu) mengizinkanmu untuk meminangnya” (HR. Bukhari dan Muslim)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَقَالَ مُحَمَّدٌ: عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «لَا تَنَاجَشُوا، وَلَا يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ، وَلَا يَبِعِ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ، وَلَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، وَلَا تَسْأَلِ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْتَفِئَ مَا فِي إِنَائِهَا

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw bersabda, sedangkan Muhammad (bin Manshur) mengatakan bahwa Nabi Saw bersabda, “Janganlah kalian melakukan jual beli secara najasy, janganlah orang kota membeli langsung dari orang pedalaman (karena dia tidak tahu harga pasaran); janganlah melakukan akad jual beli terhadap barang yang telah dibeli orang lain, janganlah meminang wanita yang sudah dipinang orang lain, dan janganlah seorang wanita menerima (kepada seorang laki-laki) agar menceraikan saudarinya (istri laki-laki tersebut) supaya dia dapat mengambil isi bejananya (bagian nafkahnya).” (HR. An-Nasa’i)

Baca Juga:  Cara Ulama Salaf Memahami Teks Sifat

Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fath Al-Qarib menyebutkan, selain larangan melamar perempuan yang sudah dilamar, seorang laki-laki juga dilarang melamar perempuan yang sedang berstatus sebagai istri orang.  Juga, tidak boleh melamar perempuan yang sedang masa iddah.

Nah, melamar perempuan yang sedang masa iddah ini ada rinciannya;

1. Perempuan dalam masa iddah wafat

2. Perempuan dalam masa iddah ba’in

3. Perempuan dalam masa iddah raj’i

Untuk perempuan no. 1 dan no. 2 boleh melamarnya asal jangan terang-terangan. Jadi harus sindiran. Misalnya; “Betapa cantiknya kamu, pasti banyak laki-laki yang tertarik padamu” itu bentuk melamar secara sindiran. Sedangkan untuk perempuan no. 3, tidak boleh melamarnya (selama masih masa iddah) baik secara terang-terangan maupun secara sindiran. Mengapa? Karena perempuan yang tertalak raj’i, selama masih dalam masa iddahnya ia masih berstatus sebagai istri suami pertamanya.

Jadi begitu ya…

Oh ya, satu lagi! Perempuan yang ndak boleh dilamar alias ndak boleh dinikahi. Yaitu perempuan mahram! Siapa itu mahram? Mahram adalah perempuan yang haram dinikahi. Syaikh Zainudin Al-Malibari dalam Fath Al-Mu’in menjelaskan mahram terbagi menjadi tiga; mahram sebab nasab, mahram sebab radha (susuan) dan mahram sebab pernikahan. Mahram sebab nasab di antaranya;

  1. Ibu, nenek, dst.
  2. Bibi kandung
  3. Anak kandung
  4. Saudara kandung
  5. Kemenakan (anak dari saudara kandung)

Sedangkan mahram sebab radha’ sama dengan mahram sebab nasab. Dan terakhir, mahram sebab pernikahan, yakni ibu tiri (istri bapak), anak tiri, menantu dan mertua.

Oke, gitu ya! Maka pastikan dulu, perempuan yang kau lamar bukan salah satu dari mereka-mereka yang sudah disebutkan di atas yaaaa. []

 

Rekomendasi

Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Hukum Nikah Tanpa Wali

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ditulis oleh

Alumni Mahad Aly Situbondo

Komentari

Komentari

Terbaru

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Keluarga

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Muslimah Talk

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect