Ikuti Kami

Kajian

Hukum Nikah Tanpa Wali

BincangMuslimah.Com – Pernikahan merupakan salah satu hal yang disyariatkan di dalam Islam untuk mengikat antara seorang laki-laki dan perempuan dalam satu hubungan yang sah.

 

Lalu, bolehkan prosesi pernikahan tersebut tanpa adanya wali?

 

Di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii menjelaskan sebagai berikut.

وجود الولي واجب في عقد الزواج : لابد في تزويج المرأة بالغة كانت أو صغيرة ، ثيّباً كانت أو بكراً من وليّ يلي عقد زواجها. فلا يجوز لامرأة تُزوَّج نفسها، ولا أن تزوَّج غيرها، بإذن أو بغير إذن سواء صدر منها الإيجاب، أو القبول .

Adanya wali itu wajib di dalam akad pernikahan. Di dalam pernikahannya seorang perempuan baik sudah balig maupun masih kecil, sudah janda atau masih perawan itu harus ada wali yang mengakadkan pernikahannya. Maka, tidak boleh bagi seorang perempuan menikahkan diri sendiri, dan tidak boleh menikahkan untuk orang lain dengan seizinnya atau tanpa seizinnya, meskipun ada ijab atau qabul darinya.”

 

Dali al-Quran dan Hadis

 

Adapun dalil di dalam al-Quran dan hadis tentang wajibnya adanya seorang wali di dalam pernikahan adalah

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاء فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْاْ بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ …. } [ البقرة : 232 .

Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik… (Q.S. Al-Baqarah/232).

Rasulullah saw. bersabda:

 لا نكاحَ إلا بَوِلّي وشاهدَيْ عدْل ، وما كان من نكاح على غير ذلك فهو باطل. رواه ابن حبان.

Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil, dan pernikahan dengan tanpa hal tersebut adalah batil/tidak sah.” (H.R. Ibnu Hibban).

Baca Juga:  Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Imam Abu Daud dan At-Tirmidzi dalam kitab sunannya juga meriwayatkan hadis tentang keharusan adanya wali di dalam akad nikah.
Selain itu, ada pula hadis riwayat Abu Hurairah r.a. bahwasannya Nabi saw. bersabda,

” لا تزوَّج المرأةُ المرأة ، ولا تزوَّج نفسها ” وكنا نقول : التي تزوِّج نفسها هي الفاجرة. رواه الدارقطني.

Seorang perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lainnya dan ia juga tidak boleh menikahkan dirinya sendiri.” Kami berkata, “Perempuan yang menikahi dirinya sendiri itu durhaka.” (H.R. Ad-Daruquthni). Di dalam riwayat lainnya, “Perempuan itu adalah pezina.”

Dengan demikian, maka adanya seorang wali di dalam proses akad nikah itu adalah wajib. Tidak sah suatu pernikahan tanpa adanya wali, karena wali itu menjadi salah satu rukun nikah yang ada lima; yakni shighat (ijab qabul), mempelai perempuan, mempelai laki-laki, wali, dan dua orang saksi. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman

Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman

Muslimah Talk

Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi

Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi

Muslimah Talk

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai Hukum Memanfaatkan Barang Gadai

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai

Kajian

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup

Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup

Muslimah Talk

Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga

Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga

Muslimah Daily

Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi

Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi

Muslimah Talk

Apa Manfaat Doa Saat Hendak Berhubungan Badan?

Ibadah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Connect