Ikuti Kami

Kajian

Hukum Nikah Tanpa Wali

BincangMuslimah.Com – Pernikahan merupakan salah satu hal yang disyariatkan di dalam Islam untuk mengikat antara seorang laki-laki dan perempuan dalam satu hubungan yang sah.

 

Lalu, bolehkan prosesi pernikahan tersebut tanpa adanya wali?

 

Di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii menjelaskan sebagai berikut.

وجود الولي واجب في عقد الزواج : لابد في تزويج المرأة بالغة كانت أو صغيرة ، ثيّباً كانت أو بكراً من وليّ يلي عقد زواجها. فلا يجوز لامرأة تُزوَّج نفسها، ولا أن تزوَّج غيرها، بإذن أو بغير إذن سواء صدر منها الإيجاب، أو القبول .

Adanya wali itu wajib di dalam akad pernikahan. Di dalam pernikahannya seorang perempuan baik sudah balig maupun masih kecil, sudah janda atau masih perawan itu harus ada wali yang mengakadkan pernikahannya. Maka, tidak boleh bagi seorang perempuan menikahkan diri sendiri, dan tidak boleh menikahkan untuk orang lain dengan seizinnya atau tanpa seizinnya, meskipun ada ijab atau qabul darinya.”

 

Dali al-Quran dan Hadis

 

Adapun dalil di dalam al-Quran dan hadis tentang wajibnya adanya seorang wali di dalam pernikahan adalah

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاء فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْاْ بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ …. } [ البقرة : 232 .

Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik… (Q.S. Al-Baqarah/232).

Rasulullah saw. bersabda:

 لا نكاحَ إلا بَوِلّي وشاهدَيْ عدْل ، وما كان من نكاح على غير ذلك فهو باطل. رواه ابن حبان.

Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil, dan pernikahan dengan tanpa hal tersebut adalah batil/tidak sah.” (H.R. Ibnu Hibban).

Baca Juga:  Islam, Kartini dan Emansipasi Perempuan

Imam Abu Daud dan At-Tirmidzi dalam kitab sunannya juga meriwayatkan hadis tentang keharusan adanya wali di dalam akad nikah.
Selain itu, ada pula hadis riwayat Abu Hurairah r.a. bahwasannya Nabi saw. bersabda,

” لا تزوَّج المرأةُ المرأة ، ولا تزوَّج نفسها ” وكنا نقول : التي تزوِّج نفسها هي الفاجرة. رواه الدارقطني.

Seorang perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lainnya dan ia juga tidak boleh menikahkan dirinya sendiri.” Kami berkata, “Perempuan yang menikahi dirinya sendiri itu durhaka.” (H.R. Ad-Daruquthni). Di dalam riwayat lainnya, “Perempuan itu adalah pezina.”

Dengan demikian, maka adanya seorang wali di dalam proses akad nikah itu adalah wajib. Tidak sah suatu pernikahan tanpa adanya wali, karena wali itu menjadi salah satu rukun nikah yang ada lima; yakni shighat (ijab qabul), mempelai perempuan, mempelai laki-laki, wali, dan dua orang saksi. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-2 (end)

Muslimah Daily

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Ibadah

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Self Reward Menurut Pandangan Islam

Muslimah Talk

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak? Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Keluarga

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Connect