Ikuti Kami

Kajian

Perempuan dan Politik: Bagaimana Islam Memandang Partisipasi Politik Perempuan?

ayat legitimasi kekerasan perempuan
credit: photo from mcgil.id

BincangMuslimah.Com – Membahas perempuan dan politik masih menjadi hal yang menarik dan seperti tidak ada habisnya. Dalam hadis:  akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan) mereka kepada seorang perempuan.” (HR. Bukhari)

Mungkin di antara kita ada yang pernah mendengarkan hadits tersebut. Ya, berdasarkan potongan hadits tersebut banyak ulama seperti  Al-Khatthabi yang berpendapat bahwa perempuan tidak sah untuk menduduki jabatan sebagai pemimpin. Asy-Syaukani sendiri menilai bahwa perempuan tidak memiliki kompetensi dan keahlian dalam berpolitik.

Selain hadits di atas, juga ada riwayat lain yang berkenaan dengan perempuan dan politik. Yaitu: “Hancurlah laki-laki ketika mereka tunduk pada perempuan.” Hadits riwayat Imam Thabrani ini mengindikasikan bahwa kaum pria sebaiknya tidak memberikan peluang dan jabatan politik apapun kepada kaum perempuan. Dengan menggunakan alasan teologis, jika perempuan mendapat jabatan politik, maka itu akan membawa kehancuran bagi negara.

Banyaknya riwayat dan fatwa para ulama tradisional tentang perempuan dan politik, berdampak pada hilangnya hak politik bagi perempuan. Juga hilangnya kesempatan perempuan dalam berpartisipasi dalam mengurus masalah kenegaraan. Lewat riwayat dan hadits tersebut, para ulama (tentu ulama yang didominasi laki-laki) secara sepihak menutup peluang wanita dalam berpolitik dengan mengeluarkan fatwa “haram”.

Hampir selama beradab-abad perempuan  tidak dapat berkontribusi dalam ranah sosial dan politik. perempuan dianggap sebagai warga kelas 2 bahkan di sebagian budaya ada yang menganggap bahwa perempuan hanya properti laki-laki, dengan kata lain perempuan memiliki nilai lebih jika disisinya ada seorang pria. Dan ini berlaku selama ratusan tahun baik di dunia Islam atau juga di belahan dunia lainnya

***

Mulai Adanya Perjuangan Kesetaraan Gender

Namun zaman berubah, gerak pemikiran dan juga pembaruan muncul, termasuk ide kesetaraan gender. Pada zaman sekarang posisi perempuan sudah masuk ke dalam berbagai aspek, entah budaya, ekonomi termasuk di antaranya aspek sosial dan aspek politik. Di Indonesia sendiri, pada tahun 1999 di bawah pemerintahan Presiden B.J. Habibie, ratifikasi Optional Protocol of the Women Convention menjadi titik awal dari program pemberdayaan perempuan melalui pengarusutamaan gender.

Baca Juga:  Penjelasan Shalat untuk Menghormati Waktu

Di dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, seluruh lembaga dan instansi negara sampai Pemerintahan Daerah mendapat seruan untuk mengimplementasikan pengarusutamaan gender. Baik dalam perencanaan, penerapan, pengawasan dan evaluasi program, serta kebijakan pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi perempuan ke dalam sektor publik.

Bahkan pada tahun 2001, kita memiliki presiden dari kalangan perempuan untuk yang pertama kali, ini adalah fenomena yang cukup luar biasa, Indonesia sebagai negara dengan pemeluk Islam terbanyak, memiliki seorang presiden dari kalangan perempuan. Lalu bagaimana? Dalam catatan sejarah kita, hampir semua ormas dan partai Islam sepakat menyetujui Megawati sebagai presiden ke-5 RI.

Bagaimanakah Pandangan Islam Kontemporer tentang Perempuan dalam Sektor Politik?

Keharaman  perempuan masuk kedalam sektor publik (khususnya politik) adalah kesepakatan (ijma) yang direkonstruksi oleh para ulama yang notabene adalah laki-laki. Begitu juga masalah aurat perempuan, perselisihan dan perbedaan pandangan mengenai mana ruang privat tubuh perempuan saja tidak sedikitpun melibatkan perempuan.

Padahal al-Qur’an menjelaskan, bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang setara sebagai manusia (QS. Hujurat: 13) .Untuk melihat peran perempuan dalam dunia politik Islam, kita harus merekontruksi ulang sumber-sumber sejarah yang sampai ke tangan kita. Seperti nama-nama seperti Fatimah, Khadijah, dan Aisyah yang memiliki peran pubik yang luas.

Nabi Muhammad sendiri menjadikan Khadijah sebagai teman diskusi dalam urusan keagamaan dan juga sosial. Siti Fatimah dalam sejarah adalah tokoh yang paling berani memperotes masalah pembaiatan Abu Bakar di Tsaqifah Bani Sa’idah yang tidak melibatkan partisipasi ahlul waris nabi, perdebatan ini membuat Abu Bakar menangis memohon maaf kepada Siti Fatimah. Begitu juga Aisyah yang  menjadi pemimpin oposisi di zaman Khalifah Ali bin Abi Thalib. Pasca perselisihan itu, Imam Ali tetap menghormati keputusan Aisyah dan memuliakannya.

Baca Juga:  Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Dari fakta sejarah di atas, kita bisa melihat peran wanita dalam politik sangat besar sekali. Al-Qur’an sendiri menceritakan kisah negeri Saba yang dipimpin oleh Ratu Balqis. Walaupun para ulama tekstualis menyanggah bahwa kisah Ratu Balqis hanya sebuah cerita, namun Allah dalam Al-Qur’an sekali-kali tidak mengecam, mencela, dan mengutuk negeri Saba yang dipimpin oleh perempuan, sebaliknya Allah menyebut negeri Saba sebagai “Baldatun thayyibatun wa rabbun ghafûr” (QS. Saba: 15)

Di Indonesia pun, yaitu di Aceh, kita memiliki seorang perempuan pemimpin, yaitu Sulthanah Safiatuddin yang dihormati dan dijunjung dan diakui kepemimpinannya oleh para ulama Aceh hingga sekarang. Karena itulah para tokoh Muslim dan Muslimah kontemporer, seperti Fatimah Mernissi dan Syaikh Muhammad Al-Ghazali, membolehkan perempuan berperan serta dalam mengurus negara.

Pentingnya Partisipasi Perempuan Dewasa Ini

Partisipasi perempuan ke dalam sektor publik sangatlah penting. Misalnya dalam konteks demokrasi sangat berpengaruh untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik. Dalam bukunya yang berjudul Gender and Culture (polity Press, 2010) Anne Phillips mengatakan bahwa representasi perempuan dalam politik berguna untuk menekan perbedaan sehingga perempuan dapat mewakili kelompoknya karena beberapa kelompok membutuhkan hak dan jaminan yang berbeda dari yang lain untuk mencapai kesetaraan yang sama.

Mengutip dari National Democratic Institute for International Affairs, sangat butuh adanya representasi perempuan. Hal ini untuk membangun dan mempertahankan demokrasi yang kuat, serta mewujudkan kesetaraan gender. Partisipasi politik perempuan menghasilkan manfaat yang nyata bagi demokrasi, termasuk responsif yang lebih besar terhadap kebutuhan masyarakat, peningkatan kerja sama, serta perdamaian yang lebih berkelanjutan.

Selain itu, partisipasi perempuan dalam politik dapat meningkatkan standar kehidupan yang lebih tinggi di dalam suatu negara, produktivitas ekonomi, perkembangan positif. Hal ini dapat terlihat dari aspek pendidikan, pembangunan infrastruktur, aspek kesehatan, serta langkah-langkah konkret untuk mewujudkan demokrasi.

Baca Juga:  Nilai yang Diterapkan di Perpolitikan Nabi Muhammad

Selain di dalam ranah politik, dalam ranah ekonomi juga membutuhkan partisipasi perempuan untuk mengurangi ketimpangan dan kemiskinan yang ada. Dengan adanya partisipasi perempuan, maka baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak akses dan kontrol serta manfaat yang sama dalam proses pembangunan.

Kita tidak bisa menafikan bahwa partisipasi perempuan dalam bidang politik telah menciptakan sebuah kehidupan yang lebih baik untuk sesama. Baik dalam pertumbuhan ekonomi, politik, pembangunan, dan lain sebagainya. Rasa-rasanya setiap lini ruang kehidupan, pasti di sana turut serta peran perempuan. Karena itulah konsep lama para ulama klasik yang cenderung negatif dalam memandang partisipasi politik kaum perempuan sudah tidak relevan. Bahkan harus sesegera mungkin untuk ditafsir ulang.

Rekomendasi

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Perempuan Aceh Pemilihan Kepala Daerah Perempuan Aceh Pemilihan Kepala Daerah

Perempuan Aceh Berhak untuk Berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah

politikus muslim politikus muslim

Catatan Penting Politikus Muslim Sebelum Pesta Demokrasi

politik identitas politik identitas

Fenomena Politik Identitas dalam Kontestasi Pemilu Indonesia

Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Komentari

Komentari

Terbaru

Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab

Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab

Muslimah Daily

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Benarkah Wudhu Dapat Menggugurkan Dosa?

Ibadah

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Muslimah Talk

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Muslimah Daily

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual? Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Muslimah Talk

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Muslimah Talk

Rida Al-Tubuly: Farmakolog Pejuang Kesetaraan

Muslimah Talk

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect