Ikuti Kami

Khazanah

Catatan Penting Politikus Muslim Sebelum Pesta Demokrasi

politikus muslim
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com- Politik, ketika mendengar kata ini mungkin sebagian orang langsung mengklaim bahwa politik adalah sesuatu yang kotor. Klaim ini berkaitan erat dengan fenomena yang terjadi di era sekarang ini. Para pejabat yang tergabung dalam partai politik baik mereka yang berkedudukan di bangku eksekutif, legislatif, maupun yudikatif tak lepas dari sorotan kritikan masyarakat karena kasus yang menjerat. Melihat fenomena ini, terdapat beberapa catatan penting yang harus diperhatikan oleh politikus muslim sebelum berlenggak di ajang pesta demokrasi tahun 2024 nanti.

Politik dan Kasus yang Mewarnai

Banyak kasus yang menimpa para pejabat dengan tindakan korupsi, kolusi, nepotisme, dan sisi buruk lainnya. Beberapa kebijakan yang ‘aneh’ juga sering ditentang masyarakat karena mengandung pasal-pasal yang dianggap merugikan masyarakat, sebaliknya menguntungkan para pemangku jabatan. Misalnya, larangan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, dan keringanan hukuman bagi koruptor.

Oleh karena itu, jika seorang muslim bergabung dengan partai politik maka kemungkinan besar ia akan terjerumus dengan perilaku kotor di atas. Namun, di sisi lain, keikutsertaan seorang muslim juga bisa mendatangkan kemaslahatan. Terlebih jika ia memang memiliki kapabilitas dalam mengatur urusan negara. Ia mampu meyelesaikan masalah yang terjadi dengan kebijakan yang dibuat.

Dalil Dibolehkannya Muslim Berpolitik dan Beberapa Catatan Penting

Ulama berselisih pendapat mengenai keikutsertaan muslim di dunia politik, baik itu eksekutif, legislatif, maupun yudikat. Ada yang mengatakan hal itu terlarang, sedangkan sebagian besar ulama membolehkannya. Di antara dalil yang mendukung pendapat dibolehkannya bergabung dengan partai politik yang tercantum dalam kitab Al-Musyarakat As-Siyasah Al-Muashirah karya Dr. Yusri Ibrahim.

Pertama, Alquran

Allah berfirman dalam Q.S. Yusuf [12]: 55,

قَالَ اجْعَلْنِي عَلَىٰ خَزَائِنِ الْأَرْضِ ۖ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيم

Baca Juga:  Fenomena Politik Identitas dalam Kontestasi Pemilu Indonesia

Artinya: Yusuf berkata: “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan

Melalui ayat ini, disimpulkan dari sikap dan perilaku Nabi Yusuf a.s. Raja tahu bahwa Nabi Yusuf as adalah seseorang yang cakap dalam mengatur setiap apa yang dikerjakannya. Ia pun merasakan hal tersebut. Ia meminta raja agar dirinya diangkat menjaga bendahara negara. Hal ini didasari dan dibuktikan dengan kinerjanya yang baik dalam mengurus urusan negara selama ini.

Menguatkan hal ini, Dr Umar Al-Asyqar mengatakan bahwa ayat di atas menjadi dalil diperbolehkannya muslim untuk bergabung dengan partai politik dengan catatan ia adalah seorang yang kompeten dan hal tersebut akan mendatangkan kemaslahatan yang lebih besar.

Kedua, Hadis

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ ، وَذَالِكَ أَضْعَفُ الْإِيْمَانِ  (رواه مسلم)

Artinya: “Barangsiapa yang melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya. Jika ia tidak mampu mengubahnya dengan tangan maka ubahlah dengan ucapannya. Jika ia tidak mampu mengubahnya dengan ucapan maka ubahlah dengan hatinya. Itulah selemah-lemahnya iman. (H.R. Muslim)

Ketiga, Kaidah Fiqhiyyah

  • لاَ سَيَاسَةَ إِلَّا مَا وَافَقَ الشَّرْع (Tiada politik kecuali yang selaras dengan syariat)

Politik tidak bertentangan dengan syariat Islam karena hakikatnya politik adalah setiap perilaku atau tindakan yang membuat manusia menjadi lebih dekat dengan kemaslahatan dan jauh dari kerusakan, meskipun kebijakan yang dibuat belum  dilakukan oleh Rasulullah dan dijelaskan dalam Alquran.

Pada zaman sahabat saja banyak kebijakan politik yang tidak didasari wahyu dan hadis. Namun,kebijakan ini tetap dilakukan karena mampu mendatangkan kemaslahatan yang lebih besar. Contohnya adalah pembakaran mushaf pada zaman kekhalifahan Usman bin Affan guna menyelesaikan konflik tentang lahjat Alquran sekaligus menyatukan mereka dengan berpegang pada mushaf Usmani.

  • تَحْصِيْلُ أَعْظَمِ الْمَصْلَحَتَيْنِ وَدَرْءُ أَعْظَمِ الْمَفْسَدَتَيِنِ (Mengambil kemaslahatan yang paling besar dan menolak kerusakan yang lebih buruk)
Baca Juga:  Nyai Siti Zubaidah, Penulis Risalah Shalat Tarawih

Jika suatu kemaslahatan tidak bisa dicapai kecuali dengan adanya kerusakan atau jika suatu kemaslahatan hanya bisa teralisasikan dengan menghilangkan kemaslahatan lainnya, maka kaidah mengatakan kita harus mengedepankan maslahat yang paling besar. Sama halnya dengan bergabung dengan partai politik. Kita tahu bahwa menjadi politikus akan membuat seseorang berteman dengan politikus yang korupsi sehingga bisa menjerumuskannya ke lubang yang sama. Akan tetapi, di sisi lain, jika ia tidak bergabung dengan partai politik ternyata akan membuat korupsi semakin merajalela, padahal ia kemampuan untuk memberantasnya. Maka, ia bisa bergabung dengan partai politik sehingga kasus korupsi akan menurun.

  • الْأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا (Segala sesuatu tergantung pada niatnya)

Jika seseorang bergabung dengan partai politik,ia haruslah niat dengan dasar bahwa ia mempunyai keinginan yang tulus untuk menegakan kebenaran, dan memerangi kebatilan.

Berdasarkan pemaparan tulisan di atas, diketahui bahwa sebenarnya Islam tidak melarang muslim menjadi politikus, berkecimpung di dunia politik. Akan tetapi, Islam mensyaratkan beberapa hal seperti muslim tersebut memang kompeten dalam mengatur urusan negara dan mempunyai keinginan kuat untuk menegakan kebaikan dan memerangi kebatilan.

Rekomendasi

Majelis Taklim Indonesia Majelis Taklim Indonesia

Majelis Taklim Indonesia Serukan 6 Poin Moral Terkait Pemilu

Hukum Buzzer Politik Islam Hukum Buzzer Politik Islam

Hukum Buzzer Politik dalam Islam

Seminar Indonesia Rumah Bersama Seminar Indonesia Rumah Bersama

Ajak Pemilu Jurdil, Gusdurian Gelar Seminar Indonesia Rumah Bersama

istilah money politic  atau politik uang muncul kembali ke permukaan. Apakah maksud money politic? Bagaimana hukumnya menurut islam? istilah money politic  atau politik uang muncul kembali ke permukaan. Apakah maksud money politic? Bagaimana hukumnya menurut islam?

Money Politic Menurut Hukum Islam

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

Komentari

Komentari

Terbaru

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Berita

yukabid perempuan nabi musa yukabid perempuan nabi musa

Yukabid, Sosok Perempuan di balik Kisah Nabi Musa

Khazanah

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Connect